| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 883/Pid.B/2026/PN Lbp | ERNITA P. SEMBIRING, SH. | HENDRA LUBIS alias HENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 883/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5066/L.2.14/Eoh.2/06/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Bahwa ia terdakwa HENDRA LUBIS alias HENDRA, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Medan - Batang Kuis No.7 Dusun VI Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------- Bermula pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sedang berada di Gang Pancasila Tebung bertemu dengan saksi Muhammad Milhan alias Aceh mengajak terdakwa mencari target untuk mengambil barang dirumah saksi korban Udin yang terletak di Jalan Medan - Batang Kuis No.7 Dusun VI Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, saat tiba dirumah saksi korban, terdakwa merusak pagar seng belakang rumah saksi korban sedangkan saksi Muhammad Milhan alias Aceh memanjat pagar seng belakang rumah tersebut, lalu saksi Muhammad Milhan alias Aceh masuk halaman rumah dan melihat ada CCTV diatas pintu belangkang rumah, yang mana saksi Muhammad Milhan alias Aceh menyogrok CCTV tersebut hingga colokan CCTV tersebut terlepas, saksi Muhammad Milhan alias Aceh juga merusak pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan obeng, setelah pintu belakang terbuka saksi Muhammad Milhan alias Aceh didalam rumah tersebut terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spaccy warna hitam No. Pol BK6728ACR No. Rangka :MH1JF0216CK196778 No.Mesin:JF02E1198078 an. Udin dengan kunci kontak sepeda motor yang masih lengket, melihat sepeda motor tersebut saksi Muhammad Milhan alias Aceh masuk kedalam rumah bersama dengan terdakwa mencari-cari barang berharga didalam rumah saksi korban namun tidak menemukan barang berharga lainnya, lalu terdakwa dan saksi Muhammad Milhan alias Aceh pun mengeluarkan sepeda motor milik saksi korban tersebut dari dalam rumah lewat pintu belakang, setelah berada diluar rumah terdakwa dan saksi Muhammad Milhan alias Aceh menghidupkan mesin sepeda motor lalu membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi Muhammad Milhan alias Aceh, diperjalalan terdakwa dan saksi Muhammad Milhan alias Aceh bertemu Delon (belum tertangkap), saat itu saksi Muhammad Milhan alias Aceh menyuruh Delon menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp.800.000,-(delapan ratus juta rupiah), yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk membeli Narkotika, kemudian pada bulan April 2025 saksi Muhammad Milhan alias Aceh dimanakan pihak Kepolisian Polsek Batang Kuis atas dasar laporan saksi korban sedangkan terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wib di Desa Bintang Meriah.
Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Milhan alias Aceh, saksi korban Udin mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).------- ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
