Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Lbp HENDRO HANS MONANG TAMPUBOLON KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat 16/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1HENDRO HANS MONANG TAMPUBOLON
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :

HENDRO HANS MONANG TAMPUBOLON, Laki-laki berumur 32 Tahun, Wiraswasta, Alamat Jln.Karya Wisata Komp.GKPI No.10 Delitua, Namo Rambe 20145, Deli Serdang-Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal November 16 Agustus 2025 (terlampir), memberikan kuasa kepada : 

KELVIN KONDRAD TAMPUBOLON, S.H

Advocate-Penasehat Hukum pada “KELVIN TAMPUBOLON & PARTNERS”, berkedudukan dan berkantor di Jln.Karya Wisata Komp.GKPI No.10 Delitua, Namo Rambe 20145, Deli Serdang-Sumatera Utara No. Hp/Wa : 081214467001 Email :kelvintampu18@gmail.com. Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ; --------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai :----------------------------------------------------------PEMOHON

Melawan

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG beralamat di Jl. Sudirman No.18, Petapahan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20513.
Untuk selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------------------------TERMOHON

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 
I. FAKTA HUKUM
1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
     1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam 
     Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
 “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang 
  diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada 
    tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Selanjutnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sebagai berikut:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”

2. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Ketetapan 
    tentang  Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap.Sidik/154.b/VIII/RES.1.1.4./2025/Reskrim, 
    tanggal 05 Agustus 2025, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti.Sidik/ 
    155.c/VIII/RES.1.1.4./2025/Satreskrim, tanggal 05 Agustus 2025 dan Surat Pemberitahuan 
    Penghentian Penyidikan Nomor : B/154.a/VII/RES.1.14./2025/Satreskrim, tanggal 05 
    Agustus 2025  yang telah diterbitkan oleh KEPOLISIAN RESORT KOTA (POLRESTA) 
    DELI SERDANG (ic. TERMOHON);

3.  Bahwa, Pada tanggal 11 Desember 2024, PEMOHON yang didampingi  Advokat/Pengacara 
     pada kantor KELVIN TAMPUBOLON & PARTNERS, melaporkan adanya dugaan tindak 
     Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 dan/atau 315 KUHPidana yang 
    dilakukan oleh Pdt. R. P. Pasaribu, M.Th pada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang;

4. Bahwa, Pada tanggal 15 Februari 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil 
     Penyelidikan Perkara dengan nomor surat : SP2HP-A-1/60/II/RES.1.14./2025 yang  pada 
     intinya menerangkan Penyidik telah melakukan Wawancara klarifikasi terhadap Saksi serta 
     Terlapor namun Penyidik menemukan  hambatan berupa :
 
- Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan Wawancara Klarifikasi terhadap 2 (dua) orang 
   saksi yang ditunjuk pelapor dalam laporan polisi, namun  keterangan ke 2 (dua) orang saksi 
   tersebut bahwa tidak ada yang mendengar perkataan penghinaan yang dilakukan atau yang 
   diucapkan oleh Terlapor kepada Pelapor. 

Dan oleh karena hambatan tersebut di diatas, pada tanggal 04 Maret 2025,  PEMOHON yang didampingi oleh Kuasa Hukum mendatangi KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) untuk memperlihatkan dan mengirimkan melalui Bluetooth handphone milik PEMOHON kepada Penyidik KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG berupa:

- 1 (satu) file Rekaman Suara perkataan percakapan antara Pdt. R.P. Pasaribu M.Th dengan 
   Hendro Tampubolon;
- 1 (satu) file Rekaman Vidio kejadian kericuhan / ketegangan yang terjadi di Pastori atau 
   Rumah Dinas Pendeta Resort GKPI Johor Indah. Bertujuan untuk diperlihatkan kepada Saksi-
   Saksi dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan Saksi-Saksi diduga berbohong dalam 
   memberikan keterangannya;

5. Bahwa, pada tanggal 21 Maret 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil  
     Penyelidikan Perkara dengan nomor surat : SP2HP-A1/60/III/RES.14./2025 yang pada intinya
     hambatan penyidik  sebagaimana diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan 
     Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) sebelumnya sudah tidak  ada sehingga rencana tindak
     lanjut Penyidik / Penyidik Pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap  Ahli;
6. Bahwa, pada tanggal 02 Mei 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil 
     Penyidikan dengan nomor surat : B/SP2HP/60.a/V/RES.14/2025/Satreskrim  dan Surat 
     Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor surat 
     :B/SPDP/154/V/RES.14./2025/RESKRIM, yang pada intinya menerangkan bahwa Laporan 
     PEMOHON telah naik dari tingkat Penyelidikan ke tingkat  Penyidikan dan rencana tindak 
     lanjut Penyidik/ Penyidik Pembantu akan melakukan pemanggilan terhadap Saksi-Saksi dan 
     oleh karenanya saat yang sama juga terbit Surat Panggilan ke-1 terhadap PEMOHON dengan 
     nomor surat : S.Pgl/Saksi/251/V/RES.1.14./2025/Reskrim; 

7. Bahwa, pada tanggal 13 Mei 2025, PEMOHON yang didampingi oleh Kuasa Hukum 
     memenuhi surat panggilan ke-1  untuk diperiksa sebagai Saksi Pelapor;

8. Bahwa, pada tanggal 16 Mei 2025, PEMOHON yang didampingi oleh Kuasa Hukum 
     menyerahkan 1 (satu) unit Flashdisk kepada Penyidik / Penyidik Pembantu yang berisikan file 
     dokumen :
-  1 (satu) file Rekaman Suara perkataan percakapan antara Pdt. R.P. Pasaribu M.Th dengan 
     Hendro Tampubolon;
-  1 (satu) file Rekaman Vidio kejadian kericuhan / ketegangan yang terjadi di Pastori atau 
     Rumah Dinas Pendeta Resort GKPI Johor Indah.
    
9.     Bahwa, pada tanggal 05 Juni 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil 
         Penyidikan dengan nomor surat : B/SP2HP/60.c/VI/RES.1.14/2025/Satreskrim, yang pada 
         intinya menerangkan bahwa Penyidik / Penyidik Pembantu telah melakukan Pemeriksaan 
         terhadap Saksi-Saksi, Terlapor, dan Ahli Bahasa;

10. Bahwa, pada tanggal 14 Juli 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil 
       Penyidikan dengan nomor surat : B/SP2HP/60.c/VII/RES.1.4/2025/Satreskrim, yang pada 
       intinya menerangkan Penyidik / Penyidik Pembantu telah melakukan Pemeriksaan terhadap  
      Ahli Bahasa dan rencana tindak lanjut Penyidik / Penyidik Pembantu akan melakukan 
      Pemeriksaan terhadap Ahli Pidana;

11. Bahwa, pada tanggal 02 Agustus 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil 
      Penyidikan dengan nomor surat : B/SP2HP/60.c/VIII/RES.1.14/2025/Satreskrim, yang pada 
      intiya menerangkan bahwa Penyidik / Penyidik Pembantu telah melakukan Pemeriksaan
      terhadap Ahli Pidana dan rencana tindak lanjut Penyidik / Penyidik Pembantu akan 
      melakukan Gelar Perkara;

12. Bahwa, pada tanggal 05 Agustus 2025, terbit Surat Ketetapan tentang Penghentian 
       Penyidikan Nomor : S.Tap. Sidik/154.b/VIII/RES.1.1.4./2025/Reskrim 2025, Surat Perintah 
       Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti.Sidik/155.c/VIII/RES.1.1.4/2025/Satreskrim, 
       Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : 
       B/154.a/VII/RES.1.14./2025/Satreskrim, yang diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN 
       RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) dengan alasan 
       pemberhentian penyidikan ialah TIDAK CUKUP BUKTI;

13.  Bahwa, pada tanggal 15 Agustus 2025, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil   
        Penyidikan yang diterbitkan Oleh KEPALA KEPOLISAN RESOR KOTA (POLRESTA) 
        DELI SERDANG (ic. TERMOHON) dengan nomor surat : 
        B/SP2HP/60.c/VIII/RES.1.14/2025/Satreskrim, yang pada intinya menerangkan bahwa 
        perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana “Penghinaan” 
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor 
        Pdt.R.P. Pasaribu, M.Th, yang PEMOHON laporkan dihentikan dengan alasan TIDAK 
        CUKUP BUKTI.

II. PEMBAHASAN HUKUM DAN POSITA
Terbitnya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan  (SP3) oleh kepolisian merupakan suatu pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara diberhentikan penyidikannya. Jika kita mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan wewenang dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
“dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa itu ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
Dari pasal tersebut di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga yaitu :
1.    Tidak cukup bukti;
2.    Peristiwa tersebut bukan tindak pidana;
3.    Demi Hukum 
    
Jika kita mengacu dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor surat : B/154.a/VIII/RES.1.14./2025/Satreskrim, tertanggal 05 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG ( ic. TERMOHON) sangat jelas dan tegas dinyatakan bahwa Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) atas dugaan  tindak pidana “Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor Pdt.R.P. Pasaribu, M.Th, yang PEMOHON laporkan dihentikan dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI;
Bahwa untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah sebagaimana dijelaskan dan diterangkan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu :

“Alat bukti yang sah ialah : a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa”.

Bahwa dalam  menindaklanjuti Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON), TERMOHON telah melakukan serangkaian Penyelidikan sebagaimana dijelaskan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Perkara nomor : SP2HP-AI/60/II/RES.1.14./2025,tertanggal 15 Februari 2025 dan menaikkan Laporan Polisi tersebut  ke tingkat Penyidikan sebagaimana dijelaskan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B/SPDP/154/V/RES.1.14./2025/Reskrim, tertanggal 02 Mei 2025.
Bahwa dalam melakukan serangkaian proses tersebut diatas, Penyidik pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) telah berhasil mengumpulkan Alat Bukti yang sah yaitu berupa :

1.    Keterangan Saksi
Saksi dan Keterangan Saksi sebagaimana dijelaskan dan diterangkan dalam Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27 KUHAP, yaitu :
Pasal 1 Angka 26 KUHAP
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Pasal 1 Angka 27 KUHAP
 “Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu”.

Dan/ atau 
Definisi Saksi dalam KUHAP berdasarkan putusan MK Nomor : 65/PUU-VIII/2010, tanggal 08 Agustus 2011 adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON), PEMOHON telah megajukan dua orang Saksi yaitu : 1) CHARLES H PANDIANGAN, S.KOM.; 2) KARTINI BR.SIBARANI,S.H.
Bahwa sebagaimana dijelaskan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Perkara nomor : SP2HP-A-1/60/II/RES.1.14./2025, tertanggal 15 Februari 2025,  yang  pada intinya menerangkan Penyidik telah melakukan Wawancara klarifikasi terhadap Saksi serta Terlapor namun Penyidik menemukan  hambatan berupa : 

- Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan Wawancara Klarifikasi terhadap 2 (dua) orang 
   saksi yang ditunjuk pelapor dalam laporan polisi, namun  keterangan ke 2 (dua) orang saksi 
   tersebut bahwa tidak ada yang mendengar perkataan penghinaan yang dilakukan atau yang 
   diucapkan oleh Terlapor kepada Pelapor (PEMOHON).

Dan oleh karena hambatan tersebut di diatas, pada tanggal 04 Maret 2025,  PEMOHON yang didampingi oleh Kuasa Hukum mendatangi KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) untuk memperlihatkan dan mengirimkan melalui Bluetooth handphone milik PEMOHON kepada Penyidik KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) berupa:
 - 1 (satu) file Rekaman Suara perkataan percakapan antara Pdt. R.P. Pasaribu M.Th dengan 
    Hendro Tampubolon;
-  1 (satu) file Rekaman Vidio kejadian kericuhan / ketegangan yang terjadi di Pastori atau 
     Rumah Dinas Pendeta Resort GKPI Johor Indah.
Bertujuan untuk diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut diduga berbohong dalam memberikan keterangan. 

Dan setelah dilakukan wawancara klarifikasi ke 2 (dua)  kepada Saksi-saksi, Saksi telah mengakui ada mendengar perkataan penghinaan yang dilakukan dan diucapkan oleh Terlapor kepada Pelapor (PEMOHON), bekesesuaian dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Perkara nomor : SP2HP-A1/60/III/RES.1.14/2025, tertanggal 21 Maret 2025, yang pada intinya menerangkan hambatan Penyidik  sebagaimana diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) sebelumnya nomor : SP2HP-A-1/60/II/RES.1.14./2025, tertanggal 15 Februari 2025 sudah tidak  ada, sehingga rencana tindak lanjut Penyidik / Penyidik Pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli. 
Beracuan dari kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara tersebut diatas, maka  Penyidik KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) telah mengantongi 1 (satu) alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi;

2.    Keterangan Ahli
Keterangan Ahli sebagaimana dijelaskan dan diterangkan dalam Pasal 1 Angka 28 KUHAP, yaitu :
“Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON), TERMOHON telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli

Bahasa sebagaimana diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/SP2HP/60.c/VII/RES.1.14/2025/Satreskrim, tertanggal 14 Juli 2025, yang pada intinya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana sebagaimana diterangkan dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/SP2HP/60.e/VIII/RES.1.14/2025/Satreskrim, tertanggal 02 Agustus 2025, yang pada intinya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana. 

Bahwa dikarenakan ke 2 (dua) Ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Pidana telah diambil keterangannya untuk membuat terang suatu perkara pidana, maka  Penyidik KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) telah mengantongi 1 (satu) alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi;

3.    Petunjuk 
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 188  menyebutkan bahwa:
“(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa”.
“(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya”.
Berdasarkan Pasal diatas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ‘petunjuk’ sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan jembatan atau mata rantai yang hilang. Ia bersifat layaknya penghubung yang menghubungkan antara satu dengan yang lain sehingga terbentuk kesesuaian yang sempurna yang pada akhirnya akan menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa secara utuh.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON), PEMOHON pada tanggal 16 Mei 2025, telah menyerahkan kepada Penyidik KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) untuk disita yaitu 1 (satu) unit flashdisk yang berisikan file dokumen  :
- 1 (satu) file Rekaman Suara perkataan percakapan antara Pdt. R.P. Pasaribu M.Th dengan 
   Hendro Tampubolon;
- 1 (satu) file Rekaman Vidio kejadian kericuhan / ketegangan yang terjadi di Pastori atau 
   Rumah Dinas Pendeta Resort GKPI Johor Indah.

Bertujuan agar Penyidik pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) dapat menyesuaikan, baik antara alat bukti yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Bahwa dengan diterimanya / disita dari PEMOHON 1 (satu) unit flashdisk sebagaimana diterangkan di atas, maka  Penyidik KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) telah mengantongi 1 (satu) alat bukti yang sah yaitu Petunjuk. 

Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan diatas, dalam hal menindaklanjuti Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh PEMOHON pada KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON), TERMOHON TELAH MENGUMPULAKAN / MENGANTONGI SEBANYAK 3 (TIGA) ALAT BUKTI, yaitu : 1) Keterangan Saksi; 2)Keterangan Ahli; 3) Petunjuk. 
Sedangkan,  untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus memiliki setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. 

Namun, pada kenyataannya melalui Surat Pemberitahuan Pengentian Penyidikan, tertanggal 05 Agustus 2025,  KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) telah memberhentikan Penyidikan dugaan tindak pidana penghinaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dengan Pelapor  atas nama Hendro Hans Monang Tampubolon (TERMOHON) dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI;

Bahwa TERMOHON telah mencipkan kerugian kepada PEMOHON sebagai korban tindak pidana Penghinaan sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya dan  proses penghentian yang dilakukan oleh TERMOHON dengan alasan KURANG BUKTI sangat tidak relevan dan terlalu dipaksakan apabila mengacu pada  kenyataannya, oleh sebab itu PEMOHON menduga Penghentian Penyidikan yang dialakukan oleh TERMOHON  atas  adanya “TITIPAN / PESANAN” dari pihak lain;

Bahwa seharusnya kasus dugaan tindak pidana Penghinaan yang dilaporkan oleh PEMOHON kepada  KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) DELI SERDANG (ic. TERMOHON) dapat ditindaklanjuti ke Kepengadilan sebagai bentuk keadilan kepada PEMOHON atas Wewenang TERMOHON.




III. PETITUM 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar berkenan memutus hal-hal sebagai berikut : 
 
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan :

-    Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap. Sidik/154.b/VIII/RES.1.1.4./2025/ Reskrim, tanggal 05 Agustus 2025;

-    Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti.Sidik/155.c/VIII/RES.1.1.4/2025/ Satreskrim, tanggal 05 Agustus 2025;

-    Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/154.a/VII/RES.1.14./2025/ Satreskrim, tanggal 05 Agustus 2025. 
Ditanyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

3.    Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan perkara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/1144/XII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Desember 2024, tentang adanya dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan atau 315 yang dilakukan oleh Pdt. R.P. Pasaribu, M.Th. 

Dan apabila Mejelis Hakim berpendat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya