Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Bth/2025/PN Lbp 1.Marwan Syahputra
2.Muhammad Rizki
2.Benny Susi / Benny S
3.Yunius liew
4.Johan Susi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 168/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat 168
Penggugat
NoNama
1Marwan Syahputra
2Muhammad Rizki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM U M NAPITUPULU, S.H., M.H.Marwan Syahputra
2SANGGAM U M NAPITUPULU, S.H., M.H.Muhammad Rizki
Tergugat
NoNama
1Benny Susi / Benny S
2Yunius liew
3Johan Susi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

•    Menolak atau Menangguhkan Permohonan  Eksekusi yang diajukan  Para Terbantah sampai perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA:

1.    Menerima dan mengabulkan bantahan dari Para Pembantah seluruhnya;

2.    Menyatakan bantahan dari Para Pembantah adalah tepat dan beralasan;
 
3.    Menyatakan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menghukum Para Terbantah untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :
Kerugian Materiil sebesar Rp 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah);

Kerugian Immateriil :
Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah );

5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum berupa  :
a.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 112/Desa Patumbak Kampung, tanggal 02 Agutus 1990, Surat Ukur No. : 3643/07/1990 tanggal   28–07–1990,  luas 12.444 M2 (dua belas ribu empat ratus empat puluh empat meter persegi) tanggal 02 Agutus 1990, atas nama Benny S.

b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Patumbak Kampung, tanggal 12-04-1991, Surat Ukur No.: 535/04/1991, tanggal 9-4-1991, luas 1.198 M2 (seribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Benny Susi.

c.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No.  102/Desa Patumbak Kampung, tanggal 12-12-1989, Surat Ukur No. : 7160/12/1989 tanggal 12-12-1989, Luas 8.283 M2 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Yunius Liew.

d.    Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 113/Desa Patumbak Kampung, tanggal 6-8-1990, Surat Ukur Nomor. 3653/08/1990, tanggal  3-8-1990,  luas 8.669 M2 (delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Johan Susi.
                
6.    Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI  No. 1799 K/Pdt/2024, Tanggal 24 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan  Nomor :  193/PDT/2023/PT-MDN Tanggal 10 Mei 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 128/Pdt.G/2022/PN.Lbp Tanggal 06 Februari 2023, tidak mempunyai kekuatan hukum bagi Para Pembantah, karenanya tidak dapat dieksukusi atau setidak-tidaknya dengan adanya bantahan ini maka jika ada permohonan eksekusi atau penetapan eksekusi haruslah ditolak atau ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

7.    Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 04, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan  HERNIATI, SH.,  Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 05, Tanggal 06 Juli 2022 dan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan  HERNIATI, SH.,  Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara adalah Sah dan berkekuatan hukum;

8.    Menyatakan bidang tanah seluas 6.793 M2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga meter persegi)  yang terletak di Blok B, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara  berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 04, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan  HERNIATI, SH.,  Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara adalah milik Pembantah I;

9.    Menyatakan bidang tanah seluas 20.231,94 M2 (dua puluh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat meter persegi) adalah milik Pembantah II, yang terdiri dari :

a.    Seluas 9.299,94 M2 (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh empat meter persegi)  yang terletak di Blok C, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara  berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 05, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan  HERNIATI, SH.,  Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara;

b.    Seluas 10.932 M2 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Blok D Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara  berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan  HERNIATI, SH.,  Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara;

10.    Menghukum Para Terbantah untuk mengosongkan dan mengembalikan secara sempurna tanah objek sengketa seluas 20.231,94 M2 (dua puluh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat meter persegi) kepada Para Pembantah secara sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;
 
11.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi dari Para Terbantah;

12.    Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

13.    Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk terhadap putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak