Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 1.RIZKI ARFAN
2.ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 620/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1795/L.2.14.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ARFAN[Penahanan]
2ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. RIZKI ARFAN dan Terdakwa 2. ISMAIL pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

----- Bahwa Terdakwa 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail yang tinggal dirumah milik PAK AM yang berada di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.00 wib saat Terdakwa 1. Rizki Arfan sedang berada dirumah datang saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan  saksi  Irwan Setiawan (masing-masing dalam penuntutan terpisah) membeli shabu-shabu kepada Terdakwa 1. Rizki Arfan kemudian Terdakwa 1. Rizki Arfan pun menyerahkan shabu-shabu kepada saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing dalam penuntutan terpisah) tersebut beserta alat hisap shabu-shabu, kemudian Terdakwa 1. Rizki Arfan pergi meninggalkan rumah tersebut untuk membeli shabu-shabu kepada ARIF (dalam lidik) yang berada di Gang Jati sebanyak 1 (satu) plastik klip sedang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa Ismail berada dirumah tersebut menunggu Terdakwa 1. Rizki Arfan membeli shabu-shabu, tak lama kemudian Terdakwa 1. Rizki Arfan kembali kerumah dan membagi-bagi (mengecak) shabu-shabu tersebut bersama dengan Terdakwa 2. Ismail didapur rumah untuk Terdakwa 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail jual kembali kepada pembeli yang datang kerumah tersebut namun sekira pukul 02.30 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Roberto Carlos Aritonang, saksi Endra Syafrizal dan saksi Surya Dhinata yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di rumah PAK AM yang berada di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan langsung menggrebek rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail yang sedang membagi (mengecak) shabu-shabu sedangkan saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi  Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) baru selesai menggunakan shabu-shabu dirumah tersebut, dimana saat saksi Pardamean Pasaribu, saksi Roberto Carlos Aritonang, saksi Endra Syafrizal dan saksi Surya Dhinata hendak mengamankan Terdakwa 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail saat itu saksi Pardamean Pasaribu, saksi Roberto Carlos Aritonang, saksi Endra Syafrizal dan saksi Surya Dhinata menyenggol meja sehingga shabu-shabu dengan berat bersih dengan berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram  yang sedang dicak tersebut terlempar hingga kedepan pintu kamar kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Roberto Carlos Aritonang, saksi Endra Syafrizal dan saksi Surya Dhinata langsung mengambil shabu-shabu tersebut kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Roberto Carlos Aritonang, saksi Endra Syafrizal dan saksi Surya Dhinata mengumpulkan Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail bersama dengan saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) diruang tamu dan melakukan penggeledahan rumah serta menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) alat hisap sabu (bong) dimeja ruang tamu sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan dimeja dekat saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) sedangkan uang sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) ditemukan dari kantong Terdakwa Rizki Arfan, ketika diinterogasi Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail mengakui barang bukti berupa tersebut milik Terdakwa 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail dimana Terdakwa 1. Rizki Arfan membeli 1 (satu) bungkusan shabu-shabu dengan berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram tersebut dari ARIF (dalam lidik) di Gang Jati dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa 1. Rizki Arfan mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan  3 (tiga) alat hisap sabu (bong) merupakan alat yang disediakan oleh Terdakwa 1 Rizki Arfan untuk pembeli sedangkan Terdakwa 2. Ismail membantu Terdakwa 1. Rizki Arfan untuk menjualkan shabu-shabu tersebut kepada pembeli yang datang kerumah tersebut dengan upah diberi shabu-shabu oleh Terdakwa 1. Rizki Arfan secara gratis, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8740/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram diduga mengandung Narkotika

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa 1. RIZKI ARFAN dan Terdakwa 2. ISMAIL pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

--- Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.30 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah tersebut dimana saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) yang baru saja selesai menggunakan shabu-shabu dirumah tersebut kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang menuju dapur rumah dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. Rizki Arfan bersama dengan Terdakwa 2. Ismail yang sedang duduk-duduk didapur rumah tersebut sedang mencak shabu-shabu yang akan dijual kepada pembeli yang datang kerumah tersebut dimana saat penangkapan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang tidak sengaja menendang sebuah meja dan menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram didepan pintu kamar yang terjatuh karena meja terdorong kemudian dari atas meja yang berada didapur ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi plastik klip kecil kosong dan uang sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) sehingga saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung mengamankan barang bukti tersebut yang disaksikan oleh Terdakwa 1. Rizki Arfa dan Terdakwa 2. Ismail kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang mengumpulkan Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail bersama dengan saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) diruang tamu dan melakukan penggeledahan rumah serta menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) alat hisap sabu (bong) dimeja ruang tamu sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan dimeja dekat saksi Adek Irwansyah, saksi Ramadhan Lubis, saksi Hotben Sitanggang dan saksi Irwan Setiawan (masing-masing penuntutan terpisah) ketika diinterogasi Terdakwa 1. Rizki Arfan mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail yang diperoleh dari ARIF (dalam lidik) yang berada di Jalan Sukaramai Gang Jati., kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8740/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram diduga mengandung Narkotika

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa 1. Rizki Arfan dan Terdakwa 2. Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya