| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair :
------ Bahwa terdakwa WANDA DINATA Als WAN bersama dengan ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI (berkas terpisah) dan SHAPRUDIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 17.00 wib SHAPRUDIN (belum tertangkap / DPO) datang kerumah ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI di Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk menanyakan narkotika jenis sabu milik ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI, saat itu ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI mengatakan narkotika jenis sabu miliknya tinggal sedikit dan bermaksud membeli kembali narkotika jenis sabu dari SHAPRUDIN seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu) rupiah lalu SHAPRUDIN menyuruh ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI menunggu anggota SHAPRUDIN yang akan mengantar narkotika jenis sabu kepada ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI di pinggir jalan pajak cemara sekitar pukul 19.00 wib ;
- Kemudian sekitar pukul 19.00 wib ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI tiba di pinggir jalan pajak cemara lalu datang anggota SHAPRUDIN yang tidak dikenal ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narktika jenis sabu seberat 7,5 (tujuh koma lima) gram netto kepada ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI, selanjutnya ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI pulang ke rumah dengan maksud untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pembeli ;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa WANDA DINATA Als WAN datang kerumah ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI di Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk membantu ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI menjual narkotika jenis sabu ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 wib datang petugas kepolisian Polda Sumut yaitu saksi RIKKI LASMONO M, saksi GOK PRILNO BATUBARA dan saksi ELYN BUTAR BUTAR yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, dan pada saat itu terdakwa WANDA DINATA Als WAN yang membukakan pintu rumah lalu terdakwa WANDA DINATA Als WAN di interogasi oleh petugas kepolisian dan mengaku telah membantu ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dalam menjual narkotika jenis sabu sehingga terdakwa WANDA DINATA Als WAN langsung ditangkap, selanjutnya petugas kepolisian masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI yang sedang duduk di kursi meja makan dan menyita barang bukti di meja makan berupa 1 (satu) kotak rokok berwarna hitam yang bertuliskan dji sam soe yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kotak berwarna hitam yang bertuliskan FIFGROUP yang beriskan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah timbangan ;
- Selanjutnya ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI bersama dengan terdakwa WANDA DINATA Als WAN dan barang bukti yang disita di bawa ke kantor ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, sesampainya di kantor ditresnarkoba barang bukti narkotika jenis sabu yang disita di timbang oleh penyidik dengan diperlihatkan kepada ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan terdakwa WANDA DINATA Als WAN beserta petugas yang melakukan penangkapan, dan berat barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto ;
- Bahwa keuntungan yang ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI peroleh dari menjual narkotika jenis sabu adalah sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah sehingga apabila narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari SHAPRUDIN habis terjual maka terdakwa akan menerima keuntungan sekitar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah, dan ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI memberikan upah kepada terdakwa WANDA DINATA Als WAN berupa rokok dan juga narkotika jenis sabu untuk dipakai oleh terdakwa WANDA DINATA Als WAN ;
- Bahwa terdakwa WANDA DINATA Als WAN dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Sita/633-B/XI/2025/Ditresnarkoba tanggal 18 November 2025 bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan WANDA DINATA Als WAN berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8457/NNF/2025, tanggal 15 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting.S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan WANDA DINATA Als WAN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa WANDA DINATA Als WAN bersama dengan ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI (berkas terpisah) dan SHAPRUDIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Arafah, No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan terdakwa WANDA DINATA Als WAN ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumut yaitu saksi RIKKI LASMONO M, saksi GOK PRILNO BATUBARA dan saksi ELYN BUTAR BUTAR yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang membukakan pintu rumah Jalan Arafah No.22 Komp. Al Barokah Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adalah terdakwa WANDA DINATA Als WAN dan terdakwa WANDA DINATA Als WAN pada saat di interogasi oleh petugas kepolisian mengaku telah membantu ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dalam menyediakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa WANDA DINATA Als WAN langsung ditangkap, selanjutnya petugas kepolisian masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI yang sedang duduk di kursi meja makan dan menyita barang bukti di meja makan berupa 1 (satu) kotak rokok berwarna hitam yang bertuliskan dji sam soe yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kotak berwarna hitam yang bertuliskan FIFGROUP yang beriskan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah timbangan ;
- Selanjutnya ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI bersama dengan terdakwa WANDA DINATA Als WAN dan barang bukti yang disita di bawa ke kantor ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, sesampainya di kantor ditresnarkoba barang bukti narkotika jenis sabu yang disita di timbang oleh penyidik dengan diperlihatkan kepada ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan terdakwa WANDA DINATA Als WAN beserta petugas yang melakukan penangkapan, dan berat barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto ;
- Bahwa terdakwa WANDA DINATA Als WAN dalam menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Sita/633-B/XI/2025/Ditresnarkoba tanggal 18 November 2025 bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan WANDA DINATA Als WAN berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 8457/NNF/2025, tanggal 15 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting.S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,9 (sembilan koma sembilan) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa ACHMAD RIZKIL IZMI Als IZMI dan WANDA DINATA Als WAN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |