| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 342/Pdt.G/2026/PN Lbp | AGUSTIONO, SE | 1.Teguh Amin Tan 2.HERSIZEN 3.KEPALA DESA SEI SEMAYANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 342/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 342 | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas 2 (dua) bagian atau 2 (dua) persil bidang tanah dalam satu hamparan total luas ± 18.0037, yang Terletak di Kampung Sei Semayang, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan SK.No.428/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974 seluas 11.962 M2 atas nama Rahmat, dan SK.No.429/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974, seluas ± 6.075 M2 atas nama Marmo yang telah dialihkan kepada Agustiono tanggal 17 November 1995 dan dipertegas dalam Akta No. 04 dan No. 05 tanggal 02 April 2026 di Notaris Nurus Aina, SH.,M.Kn.;------ 3. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah 2 (dua) persil sesuai SK.No.428/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974 seluas 11.962 M2 atas nama Rahmat, dan SK.No.429/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974, seluas ± 6.075 M2 atas nama Marmo, terletak di Desa Sei Semayang, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang telah diletakkan dalam perkara ini; 4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum SK.No.428/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974 seluas 11.962 M2 atas nama Rahmat, dan SK.No.429/A/I/3 tanggal 13 Mei 1974, seluas ± 6.075 M2 atas nama Marmo, terletak di Desa Sei Semayang, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; 5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi tanggal 17 November 1995 yang diketahui oleh Kepala Desa Sei Semayang dan Akta Penegasan Kepemilikan No. 04 dan 05 tanggal 02 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Nurul Aina, SH., M.Kn; 6. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang dilindungi oleh undang-undang, oleh karenanya sah dan berkekuatan menurut hukum; 7. Menyatakan Kepala Desa Sei Semayang melakukan Pebuatan Melawan Hukum karena Menerbitkan Surat Penguasaan Fisik di atas tanah milik Penggugat tanpa ada cek ke lapangan atas letak Sertifikat No. 2 Tahun 1973 dan SK No.145.05/A/I/23 tanggal 6 Mei 1978; 8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SHM No. 2 tahun 1973 atas nama Teguh Amin Tan Ic. Tergugat I seluas ± 14.932 M2 yang dikeluarkan BPN Deli Serdang, karena tidak ada warkah dan kadastral, dan juga tidak teregistrasi di BPN Kabupaten Deli Serdang; 9. Menghukum Turut Tergugat II Ic. Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, agar menolak permohonan Tergugat I dan Tergugat II atau Tergugat-tergugat yang lain atau pihak lain mengajukan permohonan tapal batas, ganti blangko, atau permohonan sertifikat baru di aas tanah Penggguat, agar tidak merugikan Penggugat; 10. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SK. Tanah No.145.05/A/I/23 tanggal 6 Mei 1978 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang yang masuk ke tanah milik Penggugat secara melawan hukum dan tidak sesuai prosedur; 11. Menghukum Turut Tergugat II Ic. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang agar dihukum supaya tidak memproses balik nama, ganti blangko atas Sertifikat No. 2 Tahun 1973 atas nama Teguh Amin Tan yang dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang, dan SK No. 145.05/A/I/23 tanggal 6 Mei 1978 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang; 12. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lain yang menguasai secara melawan hukum dengan cara menempatkan Sertifikat No. 2 Tahun 1973 masuk di atas tanah milik Penggugat tanpa hak dan prosedur hukum adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lain yang mengklaim tanah tersebut untuk segera mengosongkan tanah tersebut apabila ada menguasai baik sebagian maupun seluruhnya, dan segala apapun yang ada di atas tanah tersebut dengan sukarela dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum; 14. Menghukum/ Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II maupun pihak lain untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika setelah putusan berkekutan hukum tetap atau Final (in kracht van gewijsde) karena Tergugat-tergugat mengklaim menguasainya; 15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian Materil kepada Penggugat dr. sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai sejak putusan berkekutan hukum tetap atau Final (in kracht van gewijsde); 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai sejak putusan berkekutan hukum tetap atau Final (in kracht van gewijsde); 17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap atau Final (in kracht van gewijsde); 18. Menghukum dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang Ic. Turut Tergugat II agar memproses/menerbitkan Sertifikat atas nama Penggugat atau siapa saja yang ditunjuk oleh Penggugat atau kuasanya; 19. Menghukum/ Memerintahkan Kepala Desa Sei Semayang Ic. Tergugat III untuk mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik, dan juga Turut Tergugat Badan Pertanahan Deli Serdang Ic. Turut Tergugat III untuk memproses surat kepemilikan ataupun Peningkatan Kepemilikan Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht); 20. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun Para Turut Tergugat atau Pihak lain untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 22. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
|
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
