| Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa terdakwa ADINDA BAIZURA bersama dengan SUPRIADI (berkas perkara terpisah), dan MAK MERI (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 12.00 wib, SUPRIADI (berkas perkara terpisah) dijumpai oleh MAK MERI (belum tertangkap/DPO) di Jalan Pasar VII Beringin Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan menyuruh SUPRIADI pergi kerumah terdakwa ADINDA BAIZURA untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, lalu SUPRIADI pergi ke rumah terdakwa ADINDA BAIZURA di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sesampainya di rumah terdakwa ADINDA BAIZURA sekira pukul 12.30 wib SUPRIADI langsung masuk ke dalam rumah dimana pada saat itu terdakwa ADINDA BAIZURA sedang menunggu narkotika jenis sabu dari orang suruhan MAK MERI, selanjutnya SUPRIADI dan terdakwa ADINDA BAIZURA bersama menunggu orang suruhan MAK MERI mengantar narkotika jenis sabu, dan sekira pukul 12.40 wib datang orang suruhan MAK MERI membawa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto, lalu SUPRIADI mengambil narkotika jenis sabu dari orang suruhan MAK MERI tersebut dan setelah itu orang suruhan MAK MERI langsung pergi meninggalkan SUPRIADI dan terdakwa ADINDA BAIZURA ;
- Bahwa sekira pukul 13.00 wib datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yaitu saksi WAHYU JAYA, saksi SISWOYO dan saksi AGUSTONO HUTASOIT.SH.,MH yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di dalam rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap SUPRIADI dan terdakwa ADINDA BAIZURA, dan dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Itel V.13 warna biru dengan Sim Card 082342675551 dengan nomor Imei I 355986844637349 dan Imei II 355986844637356 ;
- Bahwa kemudian SUPRIADI bersama dengan terdakwa ADINDA BAIZURA dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya mengaku bahwa harga beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah) per Onsnya dan akan di jual seharga Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) per Onsnya sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dibagi bersama antara SUPRIADI dan terdakwa ADINDA BAIZURA ;
- Bahwa terdakwa ADINDA BAIZURA dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 87/10163/V/2026 tanggal 03 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/167-D/IV/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 April 2026 barang bukti yang disita dari SUPRIADI dan ADINDA BAIZURA berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB.: 2239/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., N. SI dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut DEBORA N. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm. T berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa SUPRIADI dan ADINDA BAIZURA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa ADINDA BAIZURA bersama dengan SUPRIADI (berkas perkara terpisah), dan MAK MERI (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 13.00 wib bertempat di dalam rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi WAHYU JAYA, saksi SISWOYO dan saksi AGUSTONO HUTASOIT.SH.,MH (petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADINDA BAIZURA dan SUPRIADI (berkas perkara terpisah) sehubungan dengan saksi petugas kepolisian tersebut sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di dalam rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gg. Jambu Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ada orang yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu ;
- Bahwa pada saat terdakwa ADINDA BAIZURA dan SUPRIADI ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Itel V.13 warna biru dengan Sim Card 082342675551 dengan nomor Imei I 355986844637349 dan Imei II 355986844637356 ;
- Bahwa kemudian terdakwa ADINDA BAIZURA bersama dengan SUPRIADI dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari MAK MER (belum tertangkap/DPO) ;
- Bahwa terdakwa ADINDA BAIZURA dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari insta\nsi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 87/10163/V/2026 tanggal 03 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/167-D/IV/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 April 2026 barang bukti yang disita dari SUPRIADI dan ADINDA BAIZURA berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB.: 2239/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., N. SI dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut DEBORA N. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm. T berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa SUPRIADI dan ADINDA BAIZURA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |