Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Lbp DAVID A. MANURUNG, S.H. SAHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/516/II/2024/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAVID A. MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
---- Pada hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024, oleh Saksi :
------------------------------------------- Dr. ENAND H. DAULAY, S.H., M.H.
Pangkat AKP, NRP 81040265, jabatan Penyidik pada Kantor tersebut diatas, bersama-sama dengan :
---- 1. SUPRIADI, S.H. Pangkat IPDA, NRP 75090839, jabatan penyidik pada kantor tersebut diatas.
---- 2. DAVID A. MANURUNG, S.H., Pangkat BRIGADIR, NRP 92040105, jabatan penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas.
Setelah membaca berita acara pemeriksaan, maka selanjutnya membuat berita acara pendapat, sebagai berikut :
I. DASAR
a. Laporan Polisi Nomor : LPGAR / B / 5 / III / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2023 an. Pelapor JUMAHARIK.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 564 / X / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 11 Oktober 2023.
II. PERKARA PIDANA
Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU RI No. 51 Prp tahun 1960. 
III. WAKTU KEJADIAN / TKP
Sekitar Mei 2022 di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
IV. URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pelapor adalah Nazhir atas Wakap Lapangan Sepak Bola seluas 3500 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Serpang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sekitar bulan Oktober 2022 SAHARI (Terlapor) telah membangun rumah permanen diatas Tanah Wakaf Lapangan Sepak Bola tersebut, dimana menurut keterangan Tertapor bahwa tanah / Lapangan Sepak Bola tersebut adalah miliknya selaku ahli waris, akibat dan kejadian tersebut Pelapor selaku Nazhir Wakaf merasa keberatan dan datang ke Kantor SPKT Polda Sumut untuk membuat pengaduan agar Terlapor dapat di usut dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI Korban (Nama JUMAHARIK, Suku Bangsa INDONESIA Kelamin Laki-laki Pekerjaan KARYAWAN SWASTA Kondisi), dengan kerugian Rp 50.000.000.
V. FAKTA – FAKTA
A. Panggilan
Bahwa telah dilakukan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 
B. Penangkapan 
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan.     
C. Penahanan
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penahanan.
D. Penggeledahan 
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penggeledahan.
E. Penyitaan
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan Penyitaan. 
F. Keterangan Saksi – Saksi
1. Saksi Pertama (I) 
N  a  m  a : JUMAHARIK (Pelapor)
Menerangkan :
a. Bahwa yang Saksi laporkan adalah tindak pidana Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU RI/PRP tahun 1960. Serta yang menjadi legalitas Saksi adalah bahwa Saksi selaku Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Wakaf Nomor : 173 tahun 2023 yang disahkan dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf an. Dr. H. KAMALUDDIN, S.Ag., MA tanggal 31 Januari 2023.
b. Adapun susunan Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Wakaf Nomor : 173 tahun 2023 yang disahkan dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf an. Dr. H. KAMALUDDIN, S.Ag., MA tanggal 31 Januari 2023 yakni :
a) Ketua : JUMAHARIK
b) Sekretaris : OKI HERMAWAN
c) Bendahara : SRI ULINA
d) Anggota : MISNAN dan RAHMADI ST
c. Sebelum Saksi, yang menjabat sebagai Nazhir Wakaf di Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah Bpk. M. ARIFIN (NUP) namun Saksi tidak mengetahui sampai kapan Bpk. M. ARIFIN (NUP) menjabat sebagai Nazhir Wakaf sehubungan sejak tahun 2001 sampai tahun 2022 tidak ada pengganti sebagai Nazhir Wakaf.
d. Dapat Saksi jelaskan bahwa tanah tersebut terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan total luas ± 5900 M2 berdasarkan :
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 dengan batas – batas : 
- Sebelah utara : berbatas dengan tanah ABDUL KAMIT 56,5 M
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah ABDUL RAZAK/TAMIN 54,1 M
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah DATUK TEMBENAR/PAINO 73 M.
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Jalan 54 M.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2 dengan batas – batas : 
- Sebelah utara : berbatas dengan tanah Lapang Sepak Bola 55,5 M
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah WARJO 36 M
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah AFAN NASUTION 56,5 M.
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah AFAN NASUTION 26,5 M.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2 dengan batas – batas : 
- Sebelah utara : berbatas dengan tanah Lapang Sepak Bola 6,5+56,6 M
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Lapang Sepak Bola / Warjo 26,5+6,5 M
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah AFAN NASUTION 63 M.
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah AFAN NASUTION 33 M.
e. Dapat Saksi jelaskan asal usul tanah dengan total luas ± 5900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yakni : 
a) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 berdasarkan :
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 04 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. SAPRIK tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 10 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. AMBRIK tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 11 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
Yang menerangkan bahwa tanah seluas ± 3500 M2 telah diwakafkan oleh MASIO kepada Pengurus Nazir Wakaf yaitu Bpk. M. ARIFIN (NUP) pada tahun 1959. 
b) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2 berdasarkan : 
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 05 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. SELAMET tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 12 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. Mhd. ASRI tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Yang menerangkan bahwa tanah seluas ± 1800 M2 telah diwakafkan oleh DATUK TEMBENAR dan PAINO kepada Pengurus Nazir Wakaf yaitu Bpk. M. ARIFIN (NUP) pada tahun 1961 . 
c) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2 berdasarkan : 
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 06 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. MHD. ASRI tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. CHOKY P. NASUTION, SE (COKY NASUTION) tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 09 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Yang menerangkan bahwa tanah seluas ± 600 M2 telah diwakafkan oleh AFAN NASUTION kepada Pengurus Nazir Wakaf pada tahun 1982.
f. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang telah diwakafkan kepada Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Wakaf Nomor : 173 tahun 2023 yang disahkan dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf an. Dr. H. KAMALUDDIN, S.Ag., MA tanggal 31 Januari 2023 adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
g. Dapat Saksi jelaskan bahwa SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang telah diwakafkan kepada Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Wakaf Nomor : 173 tahun 2023 yang disahkan dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf an. Dr. H. KAMALUDDIN, S.Ag., MA tanggal 31 Januari 2023 diketahui sejak Mei 2022.
h. Adapun pada awalnya, SAHARI langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2. Kemudian SAHARI bertempat tinggal diatas tanah tersebut dan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya.
i. Sepengetahuan Saksi, SAHARI tidak memiliki alas hak dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2. Namun dalam menguasai tanah tersebut SAHARI mengaku selaku ahli waris dari MASIO akan tetapi SAHARI tidak pernah memperlihatkan bukti – bukti yang menyatakan bahwa SAHARI merupakan ahli waris dari MASIO.
j. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada Sdr maupun pengurus lainnya hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2.
k. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola oleh masyarakat setempat.
l. Saksi tidak mengetahui yang menjadi dasar MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 namun untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh yang membuat surat pernyataan.
m. Saksi tidak mengetahui siapa saja ahli waris dari MASIO namun untuk lebih jelasnya yang mengetahui adalah Sdr. SAPRIK dan Sdr. AMBRIK.
n. Saat ini MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yang mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 telah meninggal dunia namun Saksi tidak mengetahui sejak kapan.
o. Upaya yang telah dilakukan atas perbuatan SAHARI dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 yakni :
 Telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada SAHARI. 
 Telah melakukan mediasi di Gedung DPRD Kab. Deli Serdang dan di Kantor Camat Tanjung Morawa. 
Namun hingga saat ini belum ada hasil serta itikad baik dari SAHARI sehingga kami membuat pengaduan di Polda Sumut
p. Bahwa kerugian yang dialami akibat perbuatan SAHARI melakukan tindak pidana Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta).
 
2. Saksi  Kedua (II)
N  a  m  a : SAPRIK.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LPGAR / B / 5 / III / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2023 atas nama Pelapor JUMAHARIK di Polda Sumut tentang tindak pidana Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU RI/PRP tahun 1960 terhadap tanah wakaf seluas ± 3500 M2 di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan sesuai surat dari Dirreskrimum Nomor : B / 2414 / III / Res.1.12 / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2023.
b. Bahwa Saksi kenal dengan pelapor atas nama JUMAHARIK yang merupakan ketua Nazhir Wakaf di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang serta JUMAHARIK merupakan anak kandung Saksi.
c. Bahwa Saksi kenal dengan terlapor atas nama SAHARI yang mana dia merupakan warga Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
d. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
e. Sepengetahuan Saksi, SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Mei 2022.
f. Adapun pada awalnya, objek tanah wakaf seluas ± 3500 M2 telah digunakan masyarakat sejak tahun 1959 sebagai lapangan bola dan tempat kegiatan masyarakat untuk melaksanakan sholat bersama dan wirit akbar serta kegiatan lainnya di lokasi tanah tersebut. kemudian sekitar bulan mei 2022, SAHARI menebang 2 (dua) pokok kayu yang ditanaman masyarakat di lokasi tanah wakaf tersebut dan langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah tersebut dan SAHARI bertempat tinggal dibangunan tersebut dengan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya.
g. Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar SAHARI dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 Dusun III Desa Lengau 9Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Akan tetapi sejak tahun 2017, pernah dilakukan rapat di rumah SUKRI alias LOTONG yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Desa an. SULAIMAN dan kepala dusun an. SURIAN berseta SAHARI dan tokoh adat dan masyarakat setempat untuk merencanakan pembuatan surat kepemilikan terhadap tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang namun pada saat itu Kepala Desa an. SULAIMAN hanya menerbitkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017. Namun Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 telah dibatalkan oleh Mantan Kepala Desa an. SULAIMAN sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 02 juli 2022 sehubungan salah satu ahli waris dari AMAT DURIAN belum menanda tangani surat tersebut hingga masa jabatan SULAIMAN berakhir sebagai Kepala Desa.
h. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada kepada pengurus NAZHIR WAKAF dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
i. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan kemasyarakatan oleh masyarakat setempat.
j. Sepengetahuan Saksi, total luas tanah wakaf milik masyarakat Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas ± 5900 M2 serta asal usul tanah tersebut diperoleh dari :
1. MASIO seluas ± 3500 M2 
2. AFAN NASUTION seluas ± 600 M2 
3. DATUK TEMBENAR dan PAINO seluas ± 1800 M2 
Yang kemudian diterbitkan alas hak sesuai :
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2 
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2 
k. Dapat Saksi jelaskan asal usul tanah seluas ± 5900 M2 diperoleh oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yakni pada zaman penjajahan objek tanah tersebut dikuasai oleh KONG XI KANG yang digunakan sebagai ladang Sayur namun setelah indonesia merdeka maka objek lahan di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dikuasai oleh DATUK TEMBENAR yang kemudian DATUK TEMBENAR membagikan lahan tersebut kepada MASIO, AFAN NASUTION, dan PAINO. Kemudian objek tanah tersebut telah diwakafkan oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sebagai lapangan sepak bola/sarana olah raga, kegiatan masyarakat dan kegiatan keagamaan.
l. Dapat Saksi jelaskan tidak ada bukti penyerahan tanah wakaf terhadap objek tanah seluas ± 5900 M2 dari MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sehubungan penyerahan tersebut hanya secara lisan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. SAPRIK (Saksi sendiri) tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 10 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
m. Dapat Saksi jelaskan MASIO tidak memiliki keturunan / ahli waris namun MASIO memiliki anak angkat yang salah satunya bernama AMAT DURIAT yang merupakan orang tua dari SAHARI (terlapor).
n. Saat ini MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yang mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 telah meninggal dunia namun Saksi tidak mengetahui sejak kapan.
 
3. Saksi  Ketiga (III)
N  a  m  a : MHD ASRI.
Menerangkan : 
a. Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LPGAR / B / 5 / III / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2023 atas nama Pelapor JUMAHARIK di Polda Sumut tentang tindak pidana Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU RI/PRP tahun 1960 terhadap tanah wakaf di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
b. Bahwa Saksi kenal dengan pelapor atas nama JUMAHARIK yang merupakan ketua Nazhir Wakaf di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang serta JUMAHARIK merupakan keponakan Saksi.
c. Bahwa Saksi kenal dengan terlapor atas nama SAHARI yang mana dia merupakan warga Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
d. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
e. Sepengetahuan Saksi, SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Mei 2022.
f. Adapun pada awalnya, objek tanah wakaf seluas ± 5900 M2 telah digunakan masyarakat sejak tahun 1959 sebagai lapangan bola dan tempat kegiatan masyarakat untuk melaksanakan sholat bersama dan wirit akbar serta kegiatan lainnya di lokasi tanah tersebut. kemudian sekitar bulan mei 2022, SAHARI menebang 2 (dua) pokok kayu yang ditanaman masyarakat di lokasi tanah wakaf tersebut dan langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah dengan luas ± 3500 M2 dan SAHARI beserta keluarga bertempat tinggal dibangunan tersebut dengan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya kemudian SAHARI juga menanami Pohon Pisang dan Kelapa diatas tahan tersebut kemudian terhadap sisa tanah seluas ± 2400 M2 diklaim SAHARI juga sebagai miliknya yang mana pada saat menyambut 17 Agustus 2022, masyarakat setempat hendak melakukan perlombaan diatas tanah wakaf tersebut namun SAHARI sempat melarang masyarakat setempat untuk melakukan kegiatas di lokasi tersebut sehubungan SAHARI mengatakan seluruh tanah tersebut merupakan milik SAHARI namun setelah dilakukan musyawarah maka tetap dilakukan kegiatan perlombaan diatas tanah tersebut
g. Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar SAHARI dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Akan tetapi sejak tahun 2017, pernah dilakukan rapat di rumah SUKRI alias LOTONG yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Desa an. SULAIMAN dan kepala dusun an. SURIAN berseta SAHARI dan tokoh adat dan masyarakat setempat untuk merencanakan pembuatan surat kepemilikan terhadap tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang namun pada saat itu Kepala Desa an. SULAIMAN hanya menerbitkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017. Sehingga berdasarkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017, maka SAHARI menguasai seluruh tanah wakaf yang berada di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
h. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada kepada pengurus NAZHIR WAKAF dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
i. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan kemasyarakatan oleh masyarakat setempat (fasilitas umum).
j. Sepengetahuan Saksi, total luas tanah wakaf milik masyarakat Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas ± 5900 M2 serta asal usul tanah tersebut diperoleh dari :
1. MASIO seluas ± 3500 M2 
2. AFAN NASUTION seluas ± 600 M2 
3. DATUK TEMBENAR dan PAINO seluas ± 1800 M2 
Yang kemudian diterbitkan alas hak sesuai :
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2.
k. Saksi tidak mengetahui darimana asal usul tanah seluas ± 5900 M2 diperoleh oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO namun berdasarkan keterangan Alm. PAINO (Ayah Saksi) menerangkan bahwa objek tanah tersebut diperoleh dari pemberian datuk setempat.  
l. Kemudian objek tanah tersebut telah diwakafkan oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sebagai lapangan sepak bola/sarana olah raga, kegiatan masyarakat dan kegiatan keagamaan.
m. Tidak ada bukti penyerahan tanah wakaf terhadap objek tanah seluas ± 5900 M2 dari MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sehubungan penyerahan tersebut hanya secara lisan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. Mhd. ASRI (Saksi sendiri) tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
n. Dapat Saksi jelaskan, dasar Saksi membuat Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Mhd. ASRI tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 sehubungan dimasa hidup Ayah Saksi atas nama PAINO pernah mengatakan secara lisan kepada Saksi bahwa objek tanah tersebut telah diwakafkan untuk digunakan sebagai lapangan bola dan fasilitas umum masyarakat serta yang memerikan wakaf adalah MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO.
 
4. Saksi  Keempat (IV)
N  a  m  a : SUHERYANTO.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Februari 2018 hingga sekarang.
b. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
c. Sepengetahuan Saksi, SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Mei 2022.
d. Adapun pada awalnya, objek tanah wakaf seluas ± 5900 M2 telah digunakan masyarakat sejak tahun 1959 sebagai lapangan bola dan tempat kegiatan masyarakat untuk melaksanakan sholat bersama dan wirit akbar serta kegiatan lainnya di lokasi tanah tersebut. kemudian sekitar bulan mei 2022, SAHARI menebang 2 (dua) pokok kayu yang ditanaman masyarakat di lokasi tanah wakaf tersebut dan langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah tersebut dan SAHARI bertempat tinggal dibangunan tersebut dengan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya dan pembangunan tersebut tanpa ada ijin dari pemerintahan setempat. kemudian kami bersama – sama dengan tokoh masyarakat beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersilaturahmi ke Kios SAHARI meminta agar pembangunan kios tersebut tidak dilanjutkan namun SAHARI tidak mengindahkan permintaan tersebut dan menyelesaikan pembangunan Kios tersebut serta mengatakan selesaikan aja secara hokum.
e. Pada saat pertemuan di lokasi kios tersebut SAHARI mengatakan memiliki alas hak atas tanah tersebut yakni Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa an. SULAIMAN dan Surat tahun 1968 namun surat tersebut tidak jelas. Akan tetapi Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 telah dibatalkan oleh Mantan Kepala Desa an. SULAIMAN sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 02 juli 2022 sehubungan salah satu ahli waris dari AMAT DURIAT belum menanda tangani surat tersebut hingga masa jabatan SULAIMAN berakhir sebagai Kepala Desa.
f. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada kepada pengurus NAZHIR WAKAF dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
g. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan kemasyarakatan oleh masyarakat setempat.
h. Sepengetahuan Saksi, total luas tanah wakaf milik masyarakat Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas ± 5900 M2 serta asal usul tanah tersebut diperoleh dari :
1. MASIO seluas ± 3500 M2 
2. AFAN NASUTION seluas ± 600 M2 
3. DATUK TEMBENAR dan PAINO seluas ± 1800 M2
Yang kemudian diterbitkan alas hak sesuai : 
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2.
i. Dapat Saksi jelaskan dasar penerbitan ketiga surat tersebut diatas adalah berawal dari adanya permohonan  dari Kepala Desa Lengau Seprang Nomor : 900 / 15 tertanggal 21 November 2022 kepada Ka KUA Tanjung Morawa perihal Permohonan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dikuatkan  :
a. Surat Keterangan Nomor : 470 / 819 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang. 
b. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 04 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022. 
c. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 05 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022. 
d. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 06 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022.
Kemudian Saksi tambahkan dasar penerbitan ketiga surat keterangan tanah tersebut diatas adalah berdasarkan Surat pernyataan dan kesaksian dari Sdr. CHOKY P. NASUTION, SE, SAPRIK, AMBRIK, SELAMET, MHD. ASRI
j. Saksi tidak mengetahui dari mana asal usul tanah milik MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yang mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 namun berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat setempat menerangkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
k. Tidak ada bukti penyerahan tanah wakaf terhadap objek tanah seluas ± 5900 M2 dari MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO namun objek tanah tersebut diketahui tanah wakaf hanya berdasarkan Surat Pernyataan dan Kesaksian dari lima orang saksi atas nama CHOKY P. NASUTION, SE, SAPRIK, AMBRIK, SELAMET, MHD. ASRI.
l. Saksi tidak mengetahui apakah Surat keterangan tanah dapat diterbitkan berdasarkan Surat pernyataan dari saksi namun berdasarkan permintaan dari Kepala Urusan Agama Tanjung Morawa untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah salah satu syarat harus memiliki Surat Keterangan Tanah sehingga Saksi menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas objek lahan tersebut.
 
5. Saksi  Kelima (V)
N  a  m  a : IRWANSYAH.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Oktober 2021 hingga sekarang.
b. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
c. Sepengetahuan Saksi, SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Mei 2022.
d. Adapun pada awalnya, objek tanah wakaf seluas ± 5900 M2 telah digunakan masyarakat sejak tahun 1959 sebagai lapangan bola dan tempat kegiatan masyarakat untuk melaksanakan sholat bersama dan wirit akbar serta kegiatan lainnya di lokasi tanah tersebut. kemudian sekitar bulan mei 2022, SAHARI menebang 2 (dua) pokok kayu yang ditanaman masyarakat di lokasi tanah wakaf tersebut dan langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah tersebut dan SAHARI bertempat tinggal dibangunan tersebut dengan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya dan pembangunan tersebut tanpa ada ijin dari pemerintahan setempat. Sehingga Saksi menemui SAHARI dengan mengatakan “kenapa mendirikan bangunan diatas tanah ini” namun SAHARI menjawab “tanah ini milik Saksi” mendengar keterangan tersebut maka Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa dan beberapa hari kemudian kami bersama – sama dengan tokoh masyarakat beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersilaturahmi ke Kios SAHARI meminta agar pembangunan kios tersebut tidak dilanjutkan namun SAHARI tidak mengindahkan permintaan tersebut dan menyelesaikan pembangunan Kios tersebut.
e. Pada saat pertemuan di lokasi kios tersebut SAHARI mengatakan memiliki alas hak atas tanah tersebut yakni Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa an. SULAIMAN dan Surat tahun 1968 namun surat tersebut tidak jelas.
f. Akan tetapi Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 telah dibatalkan oleh Mantan Kepala Desa an. SULAIMAN sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 02 juli 2022 sehubungan salah satu ahli waris dari AMAT DURIAT belum menanda tangani surat tersebut hingga masa jabatan SULAIMAN berakhir sebagai Kepala Desa.
g. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada kepada pengurus NAZHIR WAKAF dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
h. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan kemasyarakatan oleh masyarakat setempat.
i. Sepengetahuan Saksi, total luas tanah wakaf milik masyarakat Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas ± 5900 M2 serta asal usul tanah tersebut diperoleh dari :
1. MASIO seluas ± 3500 M2 
2. AFAN NASUTION seluas ± 600 M2
3. DATUK TEMBENAR dan PAINO seluas ± 1800 M2
Yang kemudian diterbitkan alas hak sesuai : 
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2.
j. Dapat Saksi jelaskan dasar penerbitan ketiga surat tersebut diatas adalah berawal dari adanya permohonan  dari Kepala Desa Lengau Seprang Nomor : 900 / 15 tertanggal 21 November 2022 kepada Ka KUA Tanjung Morawa perihal Permohonan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dikuatkan  :
a. Surat Keterangan Nomor : 470 / 819 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang. 
b. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 04 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022. 
c. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 05 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022. 
d. Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 06 / IX / LS / 2022 tertanggal 13 September 2022.
Kemudian Saksi tambahkan dasar penerbitan ketiga surat keterangan tanah tersebut diatas adalah berdasarkan Surat pernyataan dan kesaksian dari Sdr. CHOKY P. NASUTION, SE, SAPRIK, AMBRIK, SELAMET, MHD. ASRI
k. Saksi tidak mengetahui dari mana asal usul tanah milik MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yang mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 namun berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat setempat menerangkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
l. Tidak ada bukti penyerahan tanah wakaf terhadap objek tanah seluas ± 5900 M2 dari MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO namun objek tanah tersebut diketahui tanah wakaf hanya berdasarkan Surat Pernyataan dan Kesaksian dari lima orang saksi atas nama CHOKY P. NASUTION, SE, SAPRIK, AMBRIK, SELAMET, MHD. ASRI. Kemudian Saksi tambahkan bahwa di dalam objek tanah tersebut terdapat makam kakak kandung dan sepupu Saksi yakni sejak tahun 1960an hingga sekarang sehubungan pada saat itu ayah Saksi atas nama Alm. MUH. ARIFIN NUP berdasarkan keterangan masyarakat pada saat itu selaku penerima tanah wakaf dari pemilik tanah atas nama MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO.
m. Saksi tidak mengetahui apakah Surat keterangan tanah dapat diterbitkan berdasarkan Surat pernyataan dari saksi yang mengetahui tentang tanah untuk lebih jelasnya yang mengetahui adalah Kepala Desa.
n. Dasar Saksi menanda tangani surat keterangan tanah tersebut diatas atas petunjuk dari Kepala Desa atas nama SUHERYANTO.
o. Saat ini MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO yang mewakafkan objek tanah dengan total luas ± 5900 M2 telah meninggal dunia namun Saksi tidak mengetahui sejak kapan.
 
6. Saksi  Keenam (VI)
N  a  m  a : MULYONO
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi mengetahui tentang tanah seluas ± 5900 M2  yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang mana tanah tersebut merupakan langapan sepak bola yang telah diwakafkan kepada masyarakat kemudian Saksi memiliki tanah yang besepadan tanah wakaf lapangan sepak bola tersebut.
b. Bahwa luas tanah milik Saksi yang besepadan tanah wakaf lapangan sepak bola seluas ± 5900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah seluas ± 200 M2 berdasarkan : 
 Surat Ganti Rugi tertanggal 08 Oktober 2020 antara MISIYATI dan MULYONO yang diketahui oleh Kepala Desa Lengau Seprang atas nama SUHERYANTO. 
 Surat Kuasa Ahli Waris tertanggal 07 Oktober 2020. 
 Surat Pernyataan / Pengakuan Ahli Waris tertanggal 07 Oktober 2020. 
 Surat Keterangan Nomor : 470 / 76 tanggal 08 Januari 1994 atas nama MARTINAH yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Lengau Seprang atas nama BURHAN TARIGAN.
c. Bahwa batas – batas tanah milik Saksi sesuai Surat Ganti Rugi tertanggal 08 Oktober 2020 antara MISIYATI dan MULYONO yang diketahui oleh Kepala Desa Lengau Seprang atas nama SUHERYANTO yakni :
 Utara : berbatas dengan jl. Dsn III Lengau Seorang ± 28,1 meter
 Timur : berbatas dengan tanah Siti Maryam / Martinah ± 17,4 meter
 Selatan : berbatas dengan tanah lapangan sepak bola ± 23 meter
d. Bahwa yang melakukan peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah SAHARI yang beralamat di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
e. Sepengetahuan Saksi, SAHARI melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Mei 2022. Adapun pada awalnya, objek tanah wakaf seluas ± 5900 M2 telah digunakan masyarakat sejak tahun 1959 sebagai lapangan bola dan tempat kegiatan masyarakat untuk melaksanakan sholat bersama dan wirit akbar serta kegiatan lainnya di lokasi tanah tersebut. kemudian sekitar bulan mei 2022, SAHARI menebang 2 (dua) pokok kayu yang ditanaman masyarakat di lokasi tanah wakaf tersebut dan langsung mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah dengan luas ± 3500 M2 dan SAHARI beserta keluarga bertempat tinggal dibangunan tersebut dengan membuka usaha berjualan jajanan dan lain – lainnya kemudian SAHARI juga menanami Pohon Pisang dan Kelapa diatas tahan tersebut kemudian terhadap sisa tanah seluas ± 2400 M2 diklaim SAHARI juga sebagai miliknya yang mana pada saat menyambut 17 Agustus 2022, masyarakat setempat hendak melakukan perlombaan diatas tanah wakaf tersebut namun SAHARI sempat melarang masyarakat setempat untuk melakukan kegiatas di lokasi tersebut sehubungan SAHARI mengatakan seluruh tanah tersebut merupakan milik SAHARI namun setelah dilakukan musyawarah maka tetap dilakukan kegiatan perlombaan diatas tanah tersebut.
f. Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar SAHARI dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf seluas ± 3500 M2 Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Akan tetapi sejak tahun 2017, pernah dilakukan rapat di rumah SUKRI alias LOTONG yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Desa an. SULAIMAN dan kepala dusun an. SURIAN berseta SAHARI dan tokoh adat dan masyarakat setempat untuk merencanakan pembuatan surat kepemilikan terhadap tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang namun pada saat itu Kepala Desa an. SULAIMAN hanya menerbitkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017. Sehingga berdasarkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017, maka SAHARI menguasai seluruh tanah wakaf yang berada di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
g. Bahwa SAHARI tidak ada meminta ijin kepada kepada pengurus NAZHIR WAKAF dalam hal mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
h. Dapat Saksi jelaskan sebelum SAHARI mendirikan bangunan permanen dengan luas ± 63 M2 diatas tanah wakaf yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat setempat sehubungan tanah tersebut merupakan tanah yang telah diwakafkan yang digunakan sebagai lapangan sepak bola dan kegiatan kemasyarakatan oleh masyarakat setempat (fasilitas umum).
i. Sepengetahuan Saksi, total luas tanah wakaf milik masyarakat Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas ± 5900 M2 serta asal usul tanah tersebut diperoleh dari :
1. MASIO seluas ± 3500 M2 
2. AFAN NASUTION seluas ± 600 M2 
3. DATUK TEMBENAR dan PAINO seluas ± 1800 M2.
Yang kemudian diterbitkan alas hak sesuai :
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2.
 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2.
j. Saksi tidak mengetahui darimana asal usul tanah seluas ± 5900 M2 diperoleh oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO namun berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa objek tanah tersebut diperoleh dari pemberian datuk setempat.
k. Kemudian objek tanah tersebut telah diwakafkan oleh MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sebagai lapangan sepak bola/sarana olah raga, kegiatan masyarakat dan kegiatan keagamaan.
l. Tidak ada bukti penyerahan tanah wakaf terhadap objek tanah seluas ± 5900 M2 dari MASIO, AFAN NASUTION, DATUK TEMBENAR dan PAINO sehubungan penyerahan tersebut hanya secara lisan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dan Kesaksian dari beberapa masyarakat yang berada di Desa Lengau Seprang.
 
7. Saksi  Ketujuh (VII)
N  a  m  a : SULAIMAN.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak Februari 2012 sampai dengan Februari 2018 yang kemudian digantikan oleh SUHERYANTO hingga sekarang.
b. Saksi tidak mengetahui sejak kapan dan dimana terjadi peristiwa tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya terhadap tanah yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
c. Saksi mengetahui tentang objek tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang mana sejak Saksi masih kecil lapangan sepak bola tersebut sudah ada.
d. Pada awalnya Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan objek tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Akan tetapi pada Juni 2017, masyarakat terdiri dari unsur BPD dan LKMD bermusyawarah untuk menerbitkan status tanah lapang tersebut agar menjadi milik warga Desa Lengau Seprang. Dan pada saat itu SAHARI diundang oleh warga dan menjelaskan status tanah lapang tersebut merupakan tanah milik Keluarga SAHARI dan benar mereka akan menghibahkan lapangan tersebut kepada warga. Sehingga saat itu juga Saksi mempertanyakan kepada SAHARI tentang surat – surat dari tanah lapang tersebut. dan pak SAHARI mengatakan bahwa surat tanah lapangan tersebut pernah ada namun mereka tidak ingat dimana surat tersebut di simpan. Lalu sebagai langkah awal kami dalam musyawarah tersebut membuat Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017, yang tujuannya agar dapat diterbitkan Surat Hibah atas lapangan tersebut kepada warga Desa. Setelah diterbitkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris dan ditanda tangani oleh para ahli waris, saksi – saksi dan Kepala Dusun lalu Surat tersebut Saksi serahkan kembali kepada SAHARI sehubungan salah satu ahli waris atas nama KIRNADI belum menandatangani surat tersebut dengan tujuan agar diberikan kepada KIRNADI untuk dilakukan penandatanganan. Akan tetapi Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tersebut tidak ditanda tangani tersebut oleh KIRNADI dan Asli surat tersebut masih ada pada SAHARI hingga Saksi tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Lengau Seprang.
e. Benar, Saksi pernah menerbitkan Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017 serta isi dari surat tersebut menerangkan bahwa PONIYAH, SARMAIK, SAHARI, SAHMAN, KIRNADI dan BEJO ALMIK merupakan anak kandung yang juga selaku ahli waris yang sah dari Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH yang telah meninggal pada tahun 1967 dan tahun 2008 di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa dan tidak ada lagi ahli waris yang syah selain kami tersebut diatas. Selama hidupnya Alm. Orang Tua kami tersebut di atas ada menguasai/menguasahai sebidang tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa yang diperoleh dari penginggalan orang tuanya (kakek dan nenek) kami yang bernama Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK. Adapun batas tanah tersebut sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Legian / Jumirin 57 meter
- Timur berbatas dengan tanah jalan 97,50 meter
- Selatan berbatas dengan tanah Coki Nasution / kuburan 63+13 meter
- Barat berbatas dengan tanah Coki Nasution / parit jalan 33 + 47 meter
f. Saksi tidak mengetahui apakah Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH pernah menguasai/menguasahai sebidang tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa yang diperoleh dari penginggalan orang tuanya (kakek dan nenek) yang bernama Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK. Akan tetapi Rumah dari orang tua SAHARI berdekatan dengan tanah lapang tersebut.
g. Dapat Saksi jelaskan tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa belum dihibahkan oleh keluarga SAHARI kepada warga Desa sehubungan salah satu ahli waris atas nama KIRNADI belum menanda tangani Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017.
h. Setelah tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa belum dihibahkan oleh keluarga SAHARI kepada warga Desa maka sejak awal tahun 2022, SAHARI mendirikan bangunan kios dibagian pinggiran lapangan tersebut sedangkan sisanya masih tetap menjadi tanah lapan sepak bola.
i. Dapat Saksi jelaskan yang menjadi dasar SAHARI mendirikan bangunan kios dibagian pinggiran lapangan tersebut adalah Surat tahun 1968 dan Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017.
j. Setelah Surat Hibah atas lapangan tersebut tidak dilaksanakan, bagaimana keabsahan Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017 yang Saksi terbitkan untuk tujuan pembuatan hibah atas tanah tersebut masih sah dan berlaku.
k. Setelah Saksi baca dan teliti, Saksi mengetahui Fc Surat Pernyataan tanggal 02 Juli 2022 atas nama SULAIMAN yang mana surat tersebut dibuat untuk menerangkan bahwa benar pada tanggal 15 Juni 2017, Saksi telah menandatangani surat pernyataan dan pengakuan ahli waris dari Alm. Duriat dan Almh. Salimah kemudian Saksi menerangkan bahwa sehubungan salah satu ahli waris Alm. Amat Duriat belum menandatangani surat tersebut serta seiring waktu telah berakhir masa jabatan Saksi selaku Kepala Desa Lengau Seprang pada Februari 2018, maka proses penandatangan ahli waris dan penerbitan surat hibah / wakaf tersebut dihentikan.
l. Saksi tidak mengetahui tentang surat – surat tersebut yang menjelaskan tentang alas hak terhadap seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa.
m. Namun perlu Saksi tambahkan terhadap tanah lapang seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa telah diterbitkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas nama SAHARI dengan menggunakan Surat tahun 1968 dan Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017 oleh Kepala Desa yang baru atas nama SUHERYANTO. Namun setelah PBB diterbitkan, SUHERYANTO membuat pengaduan di Polresta Deli Serdang melaporkan SAHARI yang telah mendirikan bangunan kios dibagian samping lapangan tersebut. akan tetapi pengaduan tersebut telah di hentikan oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
 
8. Saksi  Kedelapan (VIII)
N  a  m  a : Dr. H. KAMALUDIN, S. Ag., M. A.
Menerangkan :
a. Saksi menjabat selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kec. Tanjung morawa Kab. Deli Serdang sejak Februari 2021 serta tugas dan tanggung jawab Saksi adalah membuat Akta Ikrar Wakaf, Akta Pengganti Ikrar Wakaf dan mengesahkan Nazhir Wakaf di Wilayah Kec. Tanjung Morawa.
b. Benar, Saksi mengetahui tentang tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
c. Setelah Saksi baca dan teliti, Saksi mengetahui tentang ketiga dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi yang mana ketiga dokumen tersebut adalah benar Saksi terbitkan yang terfdaftar di Kantor KUA Kec. Tanjung Morawa sebagai bukti bahwa tanah wakaf berupa lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang telah terdaftar di Kantor KUA Kec. Tanjung Morawa.
d. Adapun yang menjadi dasar Sdr menerbitkan ketiga dokumen Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah tersebut di atas yakni :  
a) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 3500 M2 berdasarkan :
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 04 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. SAPRIK tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 10 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. AMBRIK tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 11 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Yang menerangkan bahwa tanah seluas ± 3500 M2 telah diwakafkan oleh MASIO kepada Pengurus Nazir Wakaf yaitu Bpk. M. ARIFIN (NUP) pada tahun 1959. 
b) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 174 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 1800 M2 berdasarkan : 
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 05 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. SELAMET tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 12 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. Mhd. ASRI tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Yang menerangkan bahwa tanah seluas ± 1800 M2 telah diwakafkan oleh DATUK TEMBENAR dan PAINO kepada Pengurus Nazir Wakaf yaitu Bpk. M. ARIFIN (NUP) pada tahun 1961 . 
c) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 176 / kua.02.01.8 / PW.01 / I / 2023, tanggal 31 Januari 2023 seluas ± 600 M2 berdasarkan : 
 Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.1 / 06 / IX / LS / 2022, tanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani oleh SUHERYANTO selaku Kepala Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berdasarkan : 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. MHD. ASRI tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 13 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
• Surat Pernyataan dan Kesaksian dari Sdr. CHOKY P. NASUTION, SE (COKY NASUTION) tertanggal 03 Agustus 2022 yang telah di legalisasi di kantor Notaris SUGENG HARTONO, SH., M.Kn Nomor : 09 / PDPSDBT / NOT-SH / VIII / 2022 tanggal 22 Agustus 2022. 
e. Saat ini keabsahan dokumen akta pengganti akta ikrar wakaf tersebut diatas masih sah sebagai bukti terdaftarnya di Kantor KUA Kec. Tanjung Morawa terhadap tanah wakaf berupa lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tersebut.
f. Sebelum dokumen akta pengganti akta ikrar wakaf tersebut diatas diterbitkan, status tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tetap menjadi tanah wakaf tetapi belum terdaftar di Kantor KUA Kec. Tanjung Morawa.
g. Berdasarkan informasi yang Saksi dapatkan, masyarakat Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa memperoleh tanah wakaf berupa lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sejak tahun 1959, 1961 dan 1982 dari 3 (tiga) orang pewakif yakni atas nama :
a) Datuk TAMBENAR dan PAINO seluas 1800 M2 
b) AFAN NASUTION seluas 600 M2 
c) MASIO seluas 3500 M2.
h. Syarat untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti Ikrar Wakaf adalah:
1) Fc Ketua Nazhir dan saksi – saksi 
2) Asli alas hak atas tanah wakaf 
3) Tanda tanah tersebut telah diwakafkan (Qarinah) 
4) Fc KTP yang mendaftarkan tanah wakaf 
5) Surat Keterangan tidak dalam silang sengketa atau sedang dijaminkan
6) Surat Penguasan Fisik 
g. Serta dasar hukum yang mengatur penerbitan alas hak terhadap tanah wakaf diatur yakni : 
1) Peraturan Menteri Agama Nomor : 1 Tahun 1978 peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang pewakafan tanah milik. 
2) Peraturan pemerintah RI No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf. 
3) Peraturan Menteri Agama Nomor : 73 tahun 2013 tentang tata cara pewakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang
h. Benar, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor : B – 172, 174 dan 175 tanggal 31 Januari 2023 sudah sesuai dengan Syarat yang telah Saksi jelaskan diatas
 
9. Saksi  Kesembilan (IX)
N  a  m  a : BEJO ALMIK.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi mengetahui tentang tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang mana disebagian tanah tersebut Abang Saksi (SAHARI) mendirikan bangunan kios dengan luas ± 63 M2 dibagian sebelah barat tanah lapang tersebut sejak Mei 2022.
b. Dasar SAHARI mendirikan bangunan kios dengan luas ± 63 M2 dibagian sebelah barat tanah lapang sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah :
 Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 yang menerangkan bahwa PONIYAH, SARMAIK, SAHARI, SAHMAN, KIRNADI dan BEJO ALMIK merupakan anak kandung yang juga selaku ahli waris yang sah dari Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH yang telah meninggal pada tahun 1967 dan tahun 2008 di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa dan tidak ada lagi ahli waris yang syah selain kami tersebut diatas.
Selama hidupnya Alm. Orang Tua kami tersebut di atas ada menguasai/menguasahai sebidang tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa yang diperoleh dari penginggalan orang tuanya (kakek dan nenek) kami yang bernama Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK. Adapun batas tanah tersebut sebagai berikut : 
- Utara berbatas dengan tanah Legian / Jumirin 57 meter
- Timur berbatas dengan tanah jalan 97,50 meter
- Selatan berbatas dengan tanah Coki Nasution / kuburan 63+13 meter
- Barat berbatas dengan tanah Coki Nasution / parit jalan 33 + 47 meter
c. Dapat Saksi jelaskan alas hak Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK (kakek dan nenek) terhadap tanah lapang sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah Surat Keterangan tertanggal 16 Djuli 1968 diatas kertas segel tahun 1967 namun Saksi tidak mengetahui sejak kapan Alm. MBAH MASIO memperoleh tanah tersebut akan tetapi berdasarkan isi dari surat tersebut diterangkan bahwa tanah seluas 20 rante telah di amanahkan kepada Amat Duriat (anak angkat dari Mbah MASIO) yang juga merupakan ayah Saksi. Adapun surat tersebut ditemukan di Rumah abang Saksi atas nama JUMADI yang telah meninggal sekitar tahun 2014. dan sekitar akhir tahun 2017, isteri dari Alm. JUMADI atas nama PONIYAH membersihkan Rumahnya bersama – sama dengan Saksi.
d. Dapat Saksi jelaskan silsilah keluarga antara Saksi dengan Alm. MBAH MASIO sebagai berikut : Sebelum Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK (nenek Saksi) menikah, bahwa Alm. NEK CUIK (nenek Saksi) telah memiliki anak atas nama AMAT DURIAT (Ayah Saksi) sehingga AMAT DURIAT (Ayah Saksi) menjadi anak tiri dari Alm. MBAH MASIO. Kemudian setelah pernikahan antara Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK (nenek Saksi) tidak memiliki keturunan sehingga yang menjadi ahli waris dari Alm. MBAH MASIO adalah Alm. NEK CUIK (nenek Saksi) dan AMAT DURIAT (Ayah Saksi).
e. Sepengetahuan Saksi, lokasi objek tanah sesuai dengan Surat Keterangan tertanggal 16 Djuli 1968 diatas kertas segel tahun 1967 berada di Lapangan Sepak Bola dan sebagian lagi saat ini menjadi Sekolah Dasar Inpres Dusun III Lengau Seprang.
f. Sepengetahuan Saksi, tanah lapang sepak bola tersebut dibuat sejak tahun 1967 sewaktu peralihan soekarno menjadi soeharto. Akan tetapi terhadap sebagian tanah milik Alm. MASIO yang saat ini menjadi Sekolah Dasar Inpres Dusun III Lengau Seprang Saksi tidak mengetaui bagaimana peralihannya sehubungan Sekolah tersebut dibangun sekitar tahun 1975.
g. Benar, Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH (orang tua Saksi) pernah menguasai/menguasahai sebidang tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa yang diperoleh dari penginggalan orang tuanya (kakek dan nenek) yang bernama Alm. MBAH MASIO dan Alm. NEK CUIK yakni dengan cara menanami kacang tanah dan tembakau diatas tanah tersebut sebelum tanah tersebut dibuat menjadi tanah lapangan sepak bola.
h. Menurut penjelasan orang tua Saksi (Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH) tanah darat seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa tidak pernah dihibahkan oleh Alm. MASIO kepada warga Desa Lengau Seprang untuk dibuat menjadi tanah lapang sepak bola. Namun tanah tersebut pernah dipinjamkan oleh Kakek Saksi untuk sebagai fasilitas lapangan sepak bola namun surat pinjam tersebut tidak ada dibuatkan secara tertulis.
i. Saksi tidak mengetahui tentang surat – surat tersebut yang menjelaskan tentang alas hak terhadap seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa. Namun perlu Saksi tambahkan terhadap tanah lapang seluas ± 5.900 M2 yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa telah diterbitkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas nama SAHARI dengan menggunakan Surat tahun 1968 dan Surat pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tanggal 15 Juni 2017 oleh Kepala Desa yang baru atas nama SUHERYANTO. Namun setelah PBB diterbitkan, SUHERYANTO membuat pengaduan di Polresta Deli Serdang melaporkan Saksi yang telah mendirikan bangunan kios dibagian samping lapangan tersebut. akan tetapi pengaduan tersebut telah di hentikan oleh penyidik Polresta Deli Serdang sehubungan mereka tidak memiliki bukti surat atas tanah tersebut.
j. Sepengetahuan Saksi tanah lapan sepak bola yang ada saat ini hanya merupakan milik Alm. MASIO sedangkan Datuk TEMBENAR, PAINO dan AFAN NASUTION tidak pernah memiliki tanah dilokasi tanah yang saat ini menjadi tanah lapang sepak bola.
k. Sebabnya tanah yang saat ini menjadi tanah lapang sepak bola tidak jadi dihibahkan kepada warga Desa Lengau Seprang yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan masyarakat, dll sehubungan salah satu ahli waris atas nama KINARDI tidak mau menanda tangani Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tersebut dan KINARDI menjelaskan tidak pernah mengetahui tentang objek tanah tersebut sehubungan KINARDI merupakan ahli waris dari Adik Saksi atas nama Alm. SAIDIN.
l. Adapun waris dari Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH yakni :
1. Alm. JUMANDI yang digantikan oleh PONIYAH (Isteri)
2. SARMAIK yang bertempat tinggal di Desa Naga Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang
3. SAHARI (Saksi Sendiri)
4. SAHMAN yang bertempat tinggal di Desa Naga Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang
5. Alm. SAIDIN yang digantikan oleh KIRNADI (anak kandung)
6. BEJO ALMIK yang bertempat tinggal di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
 
10. Saksi  Kesepuluh (X)
N  a  m  a : SAHMAN.
Menerangkan :
a. Bahwa Saksi mengetahui tentang tanah lapangan sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang mana disebagian tanah tersebut Abang Saksi (SAHARI) mendirikan bangunan kios dengan luas ± 63 M2 dibagian sebelah barat tanah lapang tersebut sejak Mei 2022.
b. Dasar SAHARI mendirikan bangunan kios dengan luas ± 63 M2 dibagian sebelah barat tanah lapang sepak bola yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang adalah :
 Surat Pernyataan dan Pengakuan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2017 yang menerangkan bahwa PONIYAH, SARMAIK, SAHARI, SAHMAN, KIRNADI dan BEJO ALMIK merupakan anak kandung yang juga selaku ahli waris yang sah dari Alm. AMAT DURIAT dan Almh. SALIMAH yang telah meninggal pada tahun 1967 dan tahun 2008 di Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa dan tidak ada lagi ahli waris yang syah selain kami tersebut diatas.
Selama hidupnya Alm. Orang Tua kami tersebu
Pihak Dipublikasikan Ya