Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
70/Pid.C/2020/PN Lbp SUDIARMAN SIPAYUNG YUDI ANDRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.C/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 70/Pid.C/2020/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIARMAN SIPAYUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ANDRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R  E  S  U  M  E

I.    DASAR
    1.    Laporan Polisi nomor : LP / 125 / XI / 2020 / SU / Resta DS / Sek Galang tanggal 30 Nopember 2020, An. Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
    2.    Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 125.a / XI / 2020 / Reskrim tanggal 30 Nopember 2020.
    3.    Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 98 / XI / 2020 / Reskrim tanggal 30 Nopember 2020.
    4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 76 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 02 Desember 2020.
    
II.    PERKARA
    Tindak Pidana “pencurian“ 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib di TM 2000 Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH  dengan cara mengambil buah kelapa sawit di TPH (tempat pengumpulan hasil) dan menyembunyikannya sekira 3 meter dengan cara menutupinya dengan pelepah kelapa sawit, kemudian tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).  

III.    FAKTA-FAKTA

    1    Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib penyidik dan penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di TM 2000 Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
        1).    Tempat kejadian perkara di TM 2000 Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
        2).    Jarak TPH buah kelapa 3 (tiga) janjang dengan TPH 2 (dua) janjang berjarak sekira 10 meter.
        3).    Jarak TPH dengan persembunyian buah kelapa sawit berjarak sekira 3 meter.

    2.    Pemanggilan
        Tidak dilakukan dalam perkara ini.

3.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 121 / XI / 2020 / Reskrim tanggal 30 Nopember 2020, An Tersangka YUDI ANDRIANSYAH, sesuai dengan berita acara penangkapan.

4.    Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

5.    Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.


=  2  =

6.    Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita / 86 / XI / 2020 / Reskrim tanggal 30 Nopember 2020, sesuai dengan berita acara penyitaan.

7.    Keterangan saksi-saksi

a.    Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 41 tahun, pekerjaan Security, Agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
    2).    Saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib dari laporan security bernama LILIK SUGIARTO melaporkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki karena mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit di TPH TM 2000 Blok M 15 Afd III PTPN III Kebun Sei Putih Desa pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan bahwa pelakunya bernama YUDI ANDRIANSYAH, umur 18   tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat dusun III Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan bahwa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang diambil tersangka di TPH hasil panen karyawan, bahwa buah kelapa sawit tersebut belum diangkut oleh motor.  
    5).    Saksi menerangkan bahwa tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut hanya memindahkan dengan cara mengangkat dan menyembunyikannya sekira 3 meter dari TKP, agar tidak kelihatan tersangka menutupinya dengan mempergunakan pelepah kelapa sawit.
    6).    Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit di TPH tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN III Kebun Sei Putih.
    7).    Saksi menerangkan bahwa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
     8).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama LILIK SUGIANTO, jenis kelamin laki-laki, umur 39 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun V Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082258378268.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib di TM 2000 Blok M 15 Afd III PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan bahwa pelakunya bernama YUDI ANDRIANSYAH, umur 18 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan bahwa pelaku tidak mempergunakan alat mengambil buah kelapa sawit tersebut, bahwa pelaku mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut di 2 (dua) TPH (tempat pengumpulan hasil) dengan cara mengangkatnya kemudian memindahlannya berjarak sekira 3 meter dari TPH, agar tidak kelihatan pelaku menutupinya dengan mempergunakan pelepah kelapa sawit.  
    5).    Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 17.30 wib saksi dan temannya bernama SYAHFRIN melakanakan patroli di
=  3  =

         TM 2000 Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, pada hari itu juga sekira pukul 18.00 wib dari jarak sekira 60 meter melihat seorang laki-laki sedang mengangkat 1 (satu) janjang buah kelapa sawit di TPH, kemudian saksi dan SYAHFRIN langsung mendatanginya nmaun sesampainya ditempat itu tidak melihat tersangka hingga melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit sekira berjarak 10 meter dari TPH, sekira berjarak 3 meter dari TPH melihat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang ditutupi pelepah kelapa sawit, kemudian saksi dan SYAHFRIN menanyai tersangka apakah masih ada buah TPH yang diambil oleh tersangka, dari keterangan tersangka bahwa masih ada 2 (dua) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikannya sekira berjarak 10 meter (TPH yang lain dan berdekatan), atas petunjuk tersangka kemudian saksi menceknya dan ditemukan 2 (dua) janjang buah kelapa sawit ditutupi pelepah kelapa sawit sekira berjarak 3 meter, kemudian membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan sebelum YUDI ANDRIANSYAH mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari Pihak PTPN III Kebun Sei Putih.
    7).    Saksi menerangkan nilai kerugian 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
     8).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

c.    Nama SYAHFRIN, jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun VI Desa Petangguhan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, No Hp 085296840075.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib di TM 2000 Blok M 15 Afd III PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan bahwa pelakunya bernama YUDI ANDRIANSYAH, umur 18 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan bahwa pelaku tidak mempergunakan alat mengambil buah kelapa sawit tersebut, bahwa pelaku mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut di 2 (dua) TPH (tempat pengumpulan hasil) dengan cara mengangkatnya kemudian memindahlannya berjarak sekira 3 meter dari TPH, agar tidak kelihatan pelaku menutupinya dengan mempergunakan pelepah kelapa sawit.  
    5).    Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 17.30 wib saksi dan temannya bernama SYAHFRIN melakanakan patroli di TM 2000 Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, pada hari itu juga sekira pukul 18.00 wib dari jarak sekira 60 meter melihat seorang laki-laki sedang mengangkat 1 (satu) janjang buah kelapa sawit di TPH, kemudian saksi dan SYAHFRIN langsung mendatanginya nmaun sesampainya ditempat itu tidak melihat tersangka hingga melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit sekira berjarak 10 meter dari TPH, sekira berjarak 3 meter dari TPH melihat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang ditutupi pelepah kelapa sawit, kemudian saksi dan SYAHFRIN menanyai tersangka apakah masih ada buah TPH yang diambil oleh tersangka, dari keterangan tersangka bahwa masih ada 2 (dua) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikannya sekira berjarak 10 meter (TPH yang lain dan berdekatan), atas petunjuk tersangka kemudian
=  4  =

         saksi menceknya dan ditemukan 2 (dua) janjang buah kelapa sawit ditutupi pelepah kelapa sawit sekira berjarak 3 meter, kemudian membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan sebelum YUDI ANDRIANSYAH mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari Pihak PTPN III Kebun Sei Putih.
    7).    Saksi menerangkan nilai kerugian 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
    8).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperluka

8.    Keterangan Tersangka
Nama YUDI ANDRIANSYAH, tempat / tgl lahir Pulau Tagor Baru / 26 Mei 2002, umur 18 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena tertangkap tangan oleh security mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Timbang Deli Indonesia.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil  5 (lima) janjang buah kelapa sawit pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib di areal perkebunan PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.     
3).    Tersangka menerangkan bahwa caranya mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengangkat buah kelapa sawit yang berada di 2 TPH yang bersebelahan (berjarak sekira 10 meter), bahwa TPH 1 tersangka mengambil 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dan TPH 2 tersangka mengambil 3 janjang buah kelapa sawit yang disembunyikan ditempat berbeda, agar tidak diketahui tersangka menutupinya dengan pelepah kelapa sawit.
4).    Tersangka menerangkan bahwa pada saat mengangkat 1 (satu) janjang buah kelapa sawit di TPH untuk dipindahkan melihat security dari jarak yang agak jauh kemudian tersangka bersembunyi berjarak sekira 10 meter dari TPH.
5).    Tersangka menerangkan rencananya 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut akan dijualnya dan uangnya akan dipergunakan membeli rokok dan jajan.
6).    Tersangka menerangkan tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PTPN III Kebun Sei Putih sebelum mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut.
7).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
8).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
     9).        Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

8.    Barang Bukti
-    5 (lima) janjang buah kelapa sawit.

9.    Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

IV.    PEMBAHASAN

A.    ANALISA KASUS
    
1.    Pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 wib saksi An. LILIK SUGIANTO dan SYAHFRIN (security) melaksanakan patroli di TM 2000

=  5  =

Blok M 15 Afd 3 PTPN III Kebun Sei Putih Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2.    Pada saat saksi An. LILIK SUGIANTO dan SYAHFRIN melaksanakan patroli tersebut melihat dari jarak sekira 60 (enam puluh) meter seorang laki-laki mengangkat buah kelapa sawit di TPH hingga saksi langsung mendatanginya dan melihat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit ditutupi pelepah kelapa sawit namun tidak melihat pelaku hingga dilakukan pencarian dan berhasil menemukannya bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengakui bahwa dialah yang memindahkan 3 (tiga)  janjang buah kelapa sawit tersebut, setelah tersangka ditanyai mengaku bahwa sebelumnya ianya telah mengambil 2 (dua) janjang buah kelapa sawit di TPH yang lain, atas petujuk tersangka kemudian dilakukan pengecekan dan melihat disamping TPH berjarak sekira 3 (tiga) meter 2 (dua) janjang buah kelapa sawit ditutup pelepah kelapa sawit, kemudian saksi membawa dan menyerahkan tersangka ke Polsek Galang untuk proses hukum.
3.    Sesuai dengan keterangan saksi An. LILIK SUGIANTO dan SYAHFRIN bahwa pelakunya hanya 1 (satu) orang bersesuaian dengan keterangan tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH.
4.    Sesuai dengan keterangan saksi An. LILIK SUGIANTO dan SYAHFRIN  bahwa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang diambil oleh tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH di TPH (tempat pengumpulan hasil) hasil panen karyawan namun pada saat itu buah kelapa sawit belum diangkat mobil, bersesuai dengan keterangan tersangka an. YUDI ANDRIANSYAH bahwa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang diambilnya di 2 (dua) TPH berlainan yang pada saat itu belum diangkat mobil.
5.    Bahwa tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH sesuai dengan keterangannya melakukan perbuatan tersebut rencanannya hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli rokok dan jajanan.
6.    Sesuai dengan ketarangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, LILIK SUGIANTO dan SYAHFRIN sebelum tersangka mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PTPN III KEbun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH
7.    Barang bukti dalam perkara ini adalah 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
8.    Nilai kerugian dari 5 (lima) janjang buah kelapa sawit Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
 9.     Maka terhadap tersangka An. YUDI ANDRIANSYAH, dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.    
 

Pihak Dipublikasikan Ya