Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1036/Pid.Sus/2021/PN Lbp ROSDIANA OKTAFIA NAIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1036/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2181/L.2.14.9/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ROSDIANA OKTAFIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa NAIM pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021, bertempat di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli oleh karena itu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
----- Berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Rubiono, Saksi Jepri Surbakti, Saksi Alex Andarius dan Saksi M.Hanan Arifin yang masing-masing adalah anggota kepolisian Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu para saksi kepolisian melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk-duduk, dimana saat 3 (tiga) orang laki-laki tersebut melihat kedatangan para saksi polisi mereka langsung melarikan diri dan salah seorang laki-laki yaitu terdakwa NAIM melarikan diri sambil membuang plastik klip, setelah 100 meter para saksi kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa dibawa ke tempat awal melarikan diri dari dalam parit ditemukan 1 (satu) blok plastik klip yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi shabu berat kotor 1,21 (satu koma dua satu) gram, 3 (tiga) buah sekop dan 1 (satu) blok plastik klip kecil baru isinya kosong yang dibuang terdakwa pada saat melarikan diri, dari pengakuan terdakwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi shabu berat kotor 1,21 (satu koma dua satu) gram tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari Ayo (Belum tertangkap) seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perpaket pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa mengakui membeli shabu-shabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dimana sebelum dijual shabu-shabu tersebut dibagi terdakwa kedalam plastik klip kecil menggunakan sekop menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari penjualan shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana perbuatan terdakwa memperjualbeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cabang Medan No.Lab:2028/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua satu) gram milik terdakwa atas nama NAIM adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa NAIM pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021, bertempat di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli oleh karena itu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:- ----------------------
------ Berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Rubiono, Saksi Jepri Surbakti, Saksi Alex Andarius dan Saksi M.Hanan Arifin yang masing-masing adalah anggota kepolisian Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan di Pasar VI Jalan Perpas Gang Asoka Dusun 9 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu para saksi kepolisian melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk-duduk, dimana saat 3 (tiga) orang laki-laki tersebut melihat kedatangan para saksi polisi mereka langsung melarikan diri dan salah seorang laki-laki yaitu terdakwa NAIM melarikan diri sambil membuang plastik klip, setelah 100 meter para saksi kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa dibawa ke tempat awal melarikan diri dari dalam parit ditemukan 1 (satu) blok plastik klip yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi shabu berat kotor 1,21 (satu koma dua satu) gram, 3 (tiga) buah sekop dan 1 (satu) blok plastik klip kecil baru isinya kosong yang dibuang terdakwa pada saat melarikan diri, dari pengakuan terdakwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi shabu berat kotor 1,21 (satu koma dua satu) gram tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cabang Medan No.Lab:2028/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua satu) gram milik terdakwa atas nama NAIM adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya