Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 009372200003 tanggal 17 Januari 2020, Sebesar Rp. 69.046.520.,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA/AGYA 1.2 G M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS
Tahun/Warna : 2017/HITAM
No. Rangka/Mesin : MHKA4GA5JHJ007807/3NRH164885
No. Polisi : BK 1484 NL
BPKB tercatat atas nama : ROSMA HETTYANA SIAHAAN
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA/AGYA 1.2 G M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS
Tahun/Warna : 2017/HITAM
No. Rangka/Mesin : MHKA4GA5JHJ007807/3NRH164885
No. Polisi : BK 1484 NL
BPKB tercatat atas nama : ROSMA HETTYANA SIAHAAN
Dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :
|