Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Lbp PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG MEDAN SUMPENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG MEDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERT PAINDOAN SIANTURI, S.HPT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG MEDAN
Tergugat
NoNama
1SUMPENO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.048.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesain Gugatan Sederhana
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 320.1700348, tertanggal 20 Juli 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : Sertifikat Fidusia W2. 00226724.AH.05.01, Tahun 2017, tertanggal 24-08-2017;
  5. Menyatakan sah dan berharga objek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Ertiga Diesel, Warna Abu Metalik, Tahun 2017, No. Rangka MA3PZEK1SH0444466, No. Mesin D1345389009, No. Polisi BK 1978 EP dan BPKB, Atas Nama : Sumpeno ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp. 138. 390. 000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puuh rupiah), denda keterlambatan sebesar 124. 658.800,- (seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan total keseluruhan sebesar Rp. 263. 048. 800,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam   keadaan   baik   dan   tanpa   beban   hak   apapun, objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Datsun Tipe Datsun GO, Type T Active, Warna Putih, Tahun 2016 , No. Rangka MHBJ2CH2FGJ020738, No. Mesin HR12775690T, No.Polisi BK 1238 BGdan BPKB Atas nama Noni Septiani Pati untuk dilelang sebagai pemenuhan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT tidak   menyerahkan   objek   jaminan   secara   sukarela, maka PENGGUGAT dan/atau dengan bantuan pihak ketiga berhak melakukan sita  eksekutorial   berdasarkan   Sertifikat   Jaminan   Fidusia   W2.00089791.AH.05.01 TAHUN 2017 tertanggal 05/04/2017  terhadap   objek   jaminan   dari   tangan   TERGUGAT atau siapapun   yang menguasainya;
  8. Memberikan kuasa kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu berupa Kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Ertiga Diesel, Warna Abu Metalik, Tahun 2017, No. Rangka MA3PZEK1SH0444466, No. Mesin D1345389009, No. Polisi BK 1978 EP dan BPKB, Atas Nama : Sumpeno dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar 263. 048. 800,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

a t a u

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak