Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Lbp P.SINULINGGA ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/08/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.SINULINGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DASAR
LP/ B/ 10/ II/ 2024/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 22 Pebruari 2024, pelapor a.n. (MUHAMMAD FITRAH HARDI ANWAR)
 
II. PERKARA
Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Saksi bersama dengan saksi lain melakukan pengawasan terhadap lokasi untuk memanen buah sawit, dimana pada saat itu saksi dan teman saksi melihat seorang laki-laki sedang mengutip brondolan sawit dilokasi kejadian melihat demikian Saksi dan teman saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tersebut dimana pelaku tersebut mengaku bernama ARI SYAHPUTRA dan megakui melakukan pencurian brondolan sawit kemudian dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1(satu) Karung Goni berisikan brondolan sawit seberat 7,5 kg dan 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA ASTREA GREND warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui setelah itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau untuk proses selanjutnya atas kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600.--------------------------------------------------------------------------------------- 
 
III. FAKTA- FAKTA
A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1. MUHAMMAD FITRAH HARDI ANWAR 
2. SUNARDI 
3. DIMAS APRIYANDI 
 
B. Penangkapan  :
-- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
 
C. Penahanan  :
---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
 
D. Penyitaan  :
----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/ 10 / II / 2024/ Reskrim, tanggal 22 Pebruari 2024 Telah dilakukan Penyitaan berupa : 
1. 1(satu) buah karung goni yang berisikan 7,5 Kg brondolan sawit
2. 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA ASTREA GREND warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui
 
E. Keterangan Saksi: 
1. Nama :    MUHAMMAD FITRAH HARDI ANWAR Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 07 Nopember 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207280711700002 ----------------------------
 
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001   
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
g. Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah SUNARDI dan DIMAS APRIYANDI security PTPN I Tanjung Garbus                                                                                /h. Akibat...
 
                                                            -2-
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600  
i. Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
2. Nama :    SUNARDI Jenis kelamin laki-laki, lahir Pasar Miring tanggal 19-05-1995, umur 28 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Peringgan Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207312106950001-----------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001   
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah MUHAMMAD FITRAH HARDI ANWAR dan DIMAS APRIYANDI security PTPN I Tanjung Garbus 
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600  
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama :    DIMAS APRILYANDI Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 13-04-2004, umur 19 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun II Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Nik KTP 12070231304040002-----------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001   
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah MUHAMMAD FITRAH HARDI ANWAR dan SUNARDI security PTPN I Tanjung Garbus 
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600  
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali             j. Saksi...
 
                                                                 -3-
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
F. Keterangan Tersangka :
  1. Nama :    ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001
M e n e r a n g k a n:
a. Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b. Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c. Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d. Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e. Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
f. Tersangka mengakui melakukan pencurian sendiri .
g. Tersangka menerangkan mengambil brondol sawit TBS PTPN I Tanjung Garbus sebanyak 7,5 Kg  
h. Tersangka diamanakan oleh security PTPN I Tanjung Garbus
i. Pada saat mengamankan tersangka, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
j. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
k. Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan 
l. Tersangka menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
m. Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang 
n. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
o. Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p. Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan 
 
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a. Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b. Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001  
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus 
d. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
e. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600 
 
2. ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana
Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Pemberatan
a. Pasal 364 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak / pembahasan...
 
-4-
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut 
a.  Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001  
 
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001  
b. Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600 
 
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
b. Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600
 
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN I Tanjung Garbus
 
V . KESIMPULAN 
     Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a. Telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling IV TM 2019 Blok 64 PTPN I Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b. Tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Skip tanggal 01-12-1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Pasar VII Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310112940001  
c. Tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus 
d. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grend warna hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui dan 1(satu) karung goni yang berisikan brodolan sawit seberat 7,5 Kg 
e. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 7,5 Kg X Rp 2600 
f. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK dipersangkakan telah melanggar Pasal 364 dari KUHP 
g. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ARI SYAHPUTRA BIN JUMAREK layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
Pihak Dipublikasikan Ya