Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2020/PN Lbp | HETTY DEWASNY BARINGIN | 1.PT. BPR PRIMA MADANI 2.Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq DJKN cq Kanwil DJKN Sumatera Utara cq KPKNL Medan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2020/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya; 5. Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1452 dengan luas 142 m 2 (Seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama HETTY DEWASNY BARINGIN yang terletak di Grand Harmony Resident Jalan Inpres Desa/Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum; 6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan yaitu berupa : a) Kerugian Materil = Rp. 20.000.000,- 7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1452 dengan luas 142 m 2 (Seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama HETTY DEWASNY BARINGIN yang terletak di Grand Harmony Resident Jalan Inpres Desa/Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Turut Terlawan II (LIE IN TJAN ) untuk mematuhi keputusan ini; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet. ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |