Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Lbp HENDRA 1.Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang
3.DINA ULFHA SARI LUBIS, SH selaku penyidik Pembantu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1HENDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
2Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang
3DINA ULFHA SARI LUBIS, SH selaku penyidik Pembantu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal    : PERMOHONAN PRA PERADILAN

Dengan hormat.
Saya bertanda tangan  dibawah  ini :
HENDRA, Laki-laki, Lahir di Rantau Panjang, Pada tanggal 04 Juni 1985, Umur 38 tahun, Pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di Dusun I Desa Rantau Panjang Kec.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang,
Pemegang KTP Nomor : 1207320406850005
Diwakili oleh :
ALAMSYAH, S.H, LEO HAFIS YUSUF, ANDIKA ATMAJA NASUTION, S.H, TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H, JULIANTO, S.H  Advokat/Pengacara pada KANTOR LAW OFFICE ALAMSYAH & ASSOCIATES berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Mei 2023 (Surat Kuasa terlampir),
selanjutnya disebut sebagai ........................ PEMOHON PRAPERADILAN;
Pemohon Praperadilan hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
1.    KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG, beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam,
selanjutnya disebut sebagai  -----------------------------------------TERMOHON –I;
2.    KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA  RESORT KOTA DELI SERDANG selaku Penyidik, beralamat eralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ TERMOHON –II;

3.    DINA ULFHA S LUBIS, S.H, Nrp,95010604 selaku Penyidik Pembantu pada Satnarkoba Polresta Deli Serdang , beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai ------------ ----------- TERMOHON-III;

Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut    :
A.    TENTANG KAPASITAS DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Subjek Hukum (perorangan), saat ini  merupakan Tersangka atas dugaan tindak pidana  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023;

Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh Pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprosedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan Praperadilan a quo;

Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : (a) sah atau tidak suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

Bahwa seseorang berhak mengajukan permintaan Praperadilan sebgaimana Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

Adapun dasar hukum lainnya bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

1.    Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :
 “ Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;

2.    Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

3.    Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan :
       Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

4.    Pasal 124 KUHAP, yang menjelaskan :
      “dalam hal apakah suatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperolah putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini;”

5.    Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang merumuskan bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Bahwa dengan demikian Pemohon Praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan;


B.    TENTANG  FAKTA HUKUM  PERISTIWA / KRONOLOGIS:
1.    Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023;

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda palng sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana pejara palig singkat 4 (empat) tahu dan paling lama 12 (dua belas) tahun da pidaa denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
2.    Bahwa dugaan tindak pidana  sebagaimana pasal-pasal dalam poin diatas yang dituduhkan terhadap Pemohon terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib di  Dusun I, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di teras halaman rumah warga,  saat itu Pemohon sedang menunggu isteri termohon yang sedang mengambil air bersih sebagaimana aktifitas yang dilakukan Pemohon setiap sore harinya, namun pada saat Pemohon yang baru saja tiba dilokasi pengambilan air bersih dan pada saat itu Pemohon sedang menunggu isteri Pemohon dengan cara duduk diteras rumah warga yang jaraknya hanya sekira 15 meter dari lokasi pengambilan air bersih tersebut tiba-tiba Termohon II melalui tim nya langsung mendatangi dan menangkap Pemohon dengan mengatakan “ Kau yang namanya ASENG ya, lalu dijawab Pemohon saya bukan ASENG nama saya HENDRA, Kalau yang namanya ASENG itu dia rumahnya (sambil Pemohon menunjukkan rumah ASENG yang hanya berjarak sekira 20 meter dari tempat Pemohon duduk diteras rumah warga”  namun Tim dari Termohon II tidak perduli dan tetap saja menangkap Pemohon yang pada saat itu disaksikan oleh puluhan warga masyarakat sekitar yang berada dilokasi penangkapan tersebut. lalu selanjutnya isteri Termohon yang pada saat itu juga berada dilokasi penangkapan tersebut diperintahkan oleh Termohon II untuk mengambilkan KTP Pemohon karena pada saat itu isteri Pemohon juga sudah menjelaskan bahwa Pemohon adalah suaminya yang bernama HENDRA bukan seseorang yang bernama ASENG seperti yang dituduhkan oleh tim dari Termohon II.

6.    Bahwa sebelum isteri Pemohon pulang kerumahnya untuk mengambil KTP milik Pemohon, terlebih dahulu isteri Pemohon beserta warga lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut melihat tim dari Termohon II melakukan penggeledahan diseluruh badan dan pakaian Pemohon namun ternyata tidak ditemukan benda-benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, lalu selanjutnya tiba-tiba ada salah satu tim dari Termohon II yang pada saat itu menggunakan masker mengambil bungkusan plastic disamping tangki air bersih yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi Pemohon yang sedang ditangkap dan baru saja digeledah badan dan pakaiannya oleh tim dari Termohon II sembari mengatakan “ini barang buktinya (sambil tangannya menggenggam bungkusan plastic disamping tangki air bersih)” sontak seketika pada saat itu isteri Termohon dan beberapa warga lainnya tidak terima sambil mengatakan “barang milik siapa itu kok bisa ada tiba-tiba disebelah tangki” namun Termohon II tetap saja mengatakan itu barang bukti narkotika jenis sabu milik Pemohon padahal faktanya sama sekali barang bukti yang dituduhkan merupakan milik Pemohon tidak ditemukan berada didalam penguasaan oleh Pemohon atau sama sekali tidak ada melekat pada diri Pemohon melainkan ditemukan dan diambil oleh Termohon II disamping tangki air yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi saat pemohon ditangkap oleh Termohon II.

7.    Bahwa setelah tim Termohon II selesai melakukan penangkapan, lalu tim Termohon II memerintahkan isteri Pemohon untuk pulang kerumahnya mengambil KTP milik Pemohon dengan mengatakan “ibuk ambil dulu KTP suami ibuk kalau memang ini bukan ASENG” lalu isteri Pemohon pun segera berjalan pulang kerumahnya untuk mengambil KTP Pemohon karena kebetulan jarak antara rumah tempat tinggal pemohon dengan lokasi kejadian penangkapan Pemohon tidak begitu jauh hanya berjarak sekira 200 meter, dan setelah isteri Pemohon mengambil KTP Pemohon dan meunjukkannya kepada Termohon II yang sudah jelas didalam identitas tersebut nama Pemohon adalah HENDRA bukan ASENG akan tetapi ternyata Termohon II tetap saja membawa Pemohon masuk kedalam mobil dan selanjutnya dibawa ke kantor para Termohon Praperadilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

8.    Bahwa selanjutnya, menurut keterangan Pemohon pada saat Termohon II melakukan penangkapan dan membawa Pemohon dari lokasi kejadian menuju kantor satnarkoba Polresta Deli Serdang terlebih dahulu Pemohon dibawa menuju kuburan cina Lubuk Pakam untuk diinterogasi, namun ternyata justru Termohon II diduga melakukan penyiksaan terhadap diri Pemohon dengan cara memborgol kedua tangan Pemohon dan menutup mata Pemohon selanjutnya Pemohon dipukuli oleh Termohon II dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah ASENG dan barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian adalah barang bukti milik Pemohon, namun atas penyiksaan tersebut Pemohon tetap tidak mau mengakuinya dan sampai saat Permohonan Praperadilan ini dimajukan diwajah dan tubuh Pemohon masih membekas berupa memar dan luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Termohon II, selanjutnya Pemohon pun dibawa kekantor para Termohon dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Termohon III selaku penyidik pembantu pada SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG hingga akhirnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Termohon II dan termohon III atas nama Termohon I.

9.    Bahwa didalam proses melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon, Termohon III melakukannya dengan cara-cara yang tidak profesional bahkan patut diduga mengangkangi segala peraturan hukum yang menjadi dasar dalam Termohon III melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor.6 Tentang penyidikan tindak pidana Jo Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (PERKABARESKRIM) Nomor 03 Tahun 2014 tentang standar operasional prosedur melakukan penyidikan tindak pidana, dimana Termohon III mendesaign dengan mengarahkan Pemohon agar mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan dan dipaksa untuk mengakui barang bukti yang ditemukan disebelah tangka air minum adalah barang bukti narkotika milik Pemohon.

C.    KLASIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERMOHON PRA PERADILAN

1.    Perbuatan Melawan Hukum Termohon I  Pra Peradilan

-    Bahwa Termohon I Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa Termohon I Praperadilan mempunyai tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Termohon II, dan Termohon III Praperadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Peradilan ;

2.    Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra peradilan.
-    Bahwa Termohon II Pra Peradilan, disamping sebagai penyidik juga merupakan atasan dari Termohon III yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membina dan mengawasi kinerja Termohon III Pra Peradilan, agar penegakan hukum di wilayah kerja Termohon II Pra Peradilan dapat terwujud dengan baik ;

-    Bahwa disamping tugas dan tanggung jawab di atas, Termohon II Praperadilan juga mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa keabsahan dari data dan/atau berkas yang disampaikan kepada Termohon II Pra Peradilan, agar Termohon II Praperadilan tidak salah dalam menerbitkan kebijakan ;

-    Bahwa dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan, Termohon II Praperadilan telah menerbitkan surat Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan, masing-masing :
 

Pihak Dipublikasikan Ya