Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Lbp ZULFRIDAH 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kapolres kota besar medan cq Kapolsek Pancur Batu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2021/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1ZULFRIDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kapolres kota besar medan cq Kapolsek Pancur Batu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal    :    Permohonan Praperadilan    Kepada Yth:
                    Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
                    di -
                    Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Dengan hormat;
Kami yang bertandatangan dibawah ini;
MURSYDA, S.H
M. IQBAL TARIGAN, S.H,. M.H   
Para Advokat pada Kantor “BIRO PELAYANAN HUKUM SANSEKERTA” dengan No. AHU-0011405.AH.01.07.TAHUN 2019, beralamat Jalan Pasar I Gg Amito No. 84, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Cp. 081370408072 dan atau 081376652926 bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2021, bertindak untuk kepentingan dan atas nama:
Nama    :    ZULFRIDAH
TTL    :    Paya Geli/17 Juni 1984
Jenis Kelamin    :    Perempuan
Warganegara    :    Indonesia
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Mengurus Rumah Tangga
Beralamat    :    Dusun III, Jl. Tg.Balai No.20, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
1.    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2.    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PANCUR BATU, berkedudukan di Jalan Jamin Ginting No. 1, Selanjutnya disebut TERMOHON II;
Bahwa adapun alasan diajukannya Permohonan Praperadilan, sebagai berikut;-
1.    Bahwa Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi, sebagai berikut:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2.    Bahwa kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP dimana “penetapan tersangka termasuk kepada objek Praperadilan”;
3.    Bahwa Termohon I merupakan Pimpinan Tertinggi dari Termohon II yang bertanggungjawab penuh terhadap sistem penegakan hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia sedangkan Termohon II telah menetapkan status tersangka, menangkap dan telah pula melakukan penahanan terhadap suami Pemohon yang berinsial Muhammad Fahriansyah alias Ari atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/VII/2021/Restabes Medan/Sek PC. Batu tanggal 07 Juli 2021 a.n Pelapor drs. Joni;
4.    Bahwa suami Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon II dalam dugaan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana;
5.    Bahwa adapun isi dari Pasal yang diterapkan oleh Termohon II kepada suami Pemohon yaitu;
Pasal 368 KUHPidana
(1)     Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
6.    Bahwa suami Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan disebabkan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 368 KUHPidana yang dilakukan oleh yang bernama SYAIPUL HABIB alias IPUL yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar Pukul 11.00 Wib di Sekolah SMU Negeri 1 Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (Tempat kejadian Perkara /TKP);
7.    Bahwa berdasarkan informasi dari Termohon II, suami Pemohon ditangkap disebabkan tertangkapnya SYAIPUL HABIB alias IPUL yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar Pukul 11.00 Wib di Sekolah SMU Negeri 1 Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan ada keterlibatan suami Pemohon, dan pada saat itu suami Pemohon tidak berada di Tempat kejadian Perkara;
8.    Bahwa menurut suami Pemohon telah terjadi perlakuan yang tidak pantas dilakukan oleh Termohon II kepada suami Pemohon dimana suami Pemohon diperiksa pada malam hari dan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
9.    Bahwa selain diperiksa pada malam hari, suami Pemohon juga dipaksa untuk mengakui telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan SYAIPUL HABIB alias IPUL dan dipaksa membubuhkan tandatangan dan jempol yang menurut suami Pemohon, bahwasanya suami Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan tersebut;
10.    Bahwa jika dilihat dari uraian singkat SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp. Kap/97/VII/Res.124/2021/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisan Sektor Pancur Batu selaku Penyidik a.n DEDI DHARMA, S.H, tanggal 07 Juli 2021, dapat diketahui bahwa peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 368 KUHPidana dan  Surat Perintah Penangkapan serta Laporan Pengaduan (LP) dilakukan/terbitkan pada hari yang sama, yakni pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021;
11.    Bahwa menurut suami Pemohon, suami Pemohon tidak ada melakukan Pemerasan terhadap korban sebagaimana yang disangkakan kepada suami Pemohon dan pada saat itu suami Pemohon juga buka Pelaku yang tertangkap tangan sehingga Proses Penetapan akan status suami Pemohon sebagai Tersangka hingga ditangkap dan ditahan oleh Termohon II tentunya harus sesuai dengan aturan sebagaimana yang termaktub di dalam Hukum Acara Pidana;
12.    Bahwa oleh karena suami Pemohon tidak melakukan tindak Pidana Pemerasaan dan juga bukan merupakan pelaku Tertangkap tangan sehingga perbuatan Termohon II akan menimbulkan Pertanyaan, yakni Sudahkah terpenuhi aturan KUHAP sehingga Termohon II menetapkan diri suami Pemohon sebagai Tersangka???;
13.    Bahwa untuk menetapkan status Tersangka terhadap seorang yang melakukan tindak pidana seharus telah memenuhi syarat formil dan dan syarat substansi (materil) yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) alat bukti;
14.    Bahwa alat bukti sebagaimana yang dimaksud pada poin 13 diatas dapat dilihat sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk sedangkan dalam menetapkan status tersangka maka harus terpenuhi 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup (sebagai syarat formil dan syarat substansi/materil), yaitu: berupa alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut dan kemudian disesuaikan apakah perbuatan dan atau dengan tindak pidana itu sudah memenuhi unsur pidana dan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup;
 

Pihak Dipublikasikan Ya