Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Lbp SANSER PURBA ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1/Pid.C/2024/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANSER PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“ R  E  S  U  M  E  “


    I .    DASAR    
        Laporan polisi nomor LP/ B/ 58/ XII/ 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2023, a.n. Pelapor PUJAD HADHAD FATANAH.

II.    PERKARA
Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Ringan Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di Lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh saudara ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, Laki laki, umur 48 tahun, agama, Islam, pekerjaaan : Karyawan BUMN, alamat Gg. Amal Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang,  dengan cara pelaku mengutip berondolan kelapa sawit yang terletak dibagian sortasi buah PKS Pagar Merbau PTPN II kemudian pelaku tersebut memasukkan kedalam sebuah karung plastik warna putih dan mengangkat karung yang berisi berondolan tersebut keatas sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dan nomor polisi : BK 4333 MAI milik pelaku, dari kejadian tersebut PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian materi sebesar Rp 90.000.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah).

III.    FAKTA- FAKTA
    A .     Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    PUJAD HADHAD FATANAH
2.    IRWAN
3.    M. IMAM AIDIL

        B.    Penangkapan  :
            Tidak dilakukan Penangkapan dalam Perkara ini.
                
        C.    Penahanan  :        
            - Tidak Dilakukan Penahanan dalam Perkara ini.
            
D.    Penyitaan  :
    ---- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor SP Sita/58/ XII/ 2023/ Reskrim, tanggal 18 Desember 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
    1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 4333 MAI,
     nomor Rangka : MH1JB8112CK789131, nomor Mesin : JB81E – 178297 an. YUNI HILAWATI.

    1 (satu)  buah  anak  kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi :
     BK 4333 MAI, nomor Rangka : MH1JB8112CK789131, nomor Mesin : JB81E – 178297

E.    Barang Bukti  :
    1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 4333 MAI,
     nomor Rangka : MH1JB8112CK789131, nomor Mesin : JB81E – 178297 an. YUNI HILAWATI.

    1 (satu)  buah  anak  kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi :
                                    BK 4333 MAI, nomor Rangka : MH1JB8112CK789131, nomor Mesin : JB81E – 178297.

F.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        PUJAD HADHAD FATANAH, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Bah Jambi tanggal 07 Januari1993, umur 30 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir S-1, alamat Jln. Eka Surya Gg. Eka Kencana 2 No. 01 Lingk. XI Desa Gedung Johor Kec. Medan Johor Kota Medan, Nik KTP : 1208190701930001, No. HP :081317117419. -----
                              
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan Ringan.
c.    Saksi pelapor diberikan surat kuasa dari PKS Pagar Merbau PTPN untuk melaporkan kejadian Penggelapan Ringan tersebut ke Polsek Pagar Merbau.





d.    Saksi pelapor menerangkan Pengegelapan Ringan berondolan kelapa sawit tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau PTPN II selama 27 (dua puluh tujuh) tahun serta jabatan tersangka pada saat ini sebagai petugas Sortasi buah kelapa sawit.
e.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari Penggelapan Ringan yang berhasil diamankan adalah ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, 48 tahun, Islam, Suku Jawa, Pegawai BUMN, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
f.    Saksi pelapor menerangkan bahwa saksi tersebut tidak melihat tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO melakukan penggelapan, akan tetapi saksi IRAWAN selaku Mandor Laboratorium PKS memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi bahwa tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO telah membawa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.
g.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka melakukan penggelapan berupa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 30 (tiga puluh) kilogram.
h.    Saksi pelapor menerangkan adapun cara tersangka melakukan penggelapan tersebut dengan cara tersangka yang bekerja dibagian Sortasi buah TBS PKS Pagar Merbau PTPN II mengutip berondolan yang terletak dilantai, lalu tersangka memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam sebuah karung plastik, kemudian tersangka menaikkan karung yang berisi berondolan tersebut keatas sepeda motor milik tersangka dan tersangka membawa pergi berondolan tersebut.
i.    Saksi pelapor menerangkan jumlah pekerja dibagian Sortasi TBS tempat tersangka bekerja adalah sebanyak 7 (tujuh) orang.
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa pada saat tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut tidak ada dilarang oleh teman teman kerjanya dikarenakan tersangka pada saat menggelapkan berondolan tersebut hanya sendiri dan tidak diketahui oleh teman teman kerja tersangka.
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka sudah 6 (enam) bulan bekerja dibagian Sortasi buah kelapa sawit.
l.    Saksi pelapor menerangkan bahwa Pihak PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan kewenangan dalam jabatan kepada tersangka sehingga tersangka membawa berondolan milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.
m.    Saksi pelapor menerangkan akibat dari kejadian tersebut PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 99.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) dimana saksi pelapor menjelaskan dengan rincian 30 (tiga puluh) Kg berondolan dikali dengan Rp 3.000 dengan harga sawit di pabrik pada hari ini, sehingga total kerugian Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah).
n.    Saksi pelapor menerangkan bahwa PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan ijin kepada tersangka sehingga tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar merbau PTPN II.
o.    Saksi pelapor menerangkan bahwa kenal dengan tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO dimana tersangka tersebut bawahan saksi ditempat bekerja PKS Pagar Merbau PTPN II.
p.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui apa maksud dan tujuan tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.
q.    Saksi pelapor menerangkan tidak mengetahui berapa besaran jumlah gaji tersangka, akan tetapi saksi menambahkan bahwa sietem penggajian di PKS Pagar Merbau PTPN II melalui transfer ATM (Anjungan Tunai Mandiri).                  
r.    Saksi Palapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
s.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan


2.    Nama     :  IRAWAN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Purwodadi tanggal 02 Pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP, alamat Dusun II Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, NIK : 12073102002700001, No Hp 082160426452. -----------------------------------------------


M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan Ringan.
c.    Saksi menerangkan Pengegelapan Ringan berondolan kelapa sawit tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.



- 3 -

d.    Saksi menerangkan tersangka dari Penggelapan Ringan yang berhasil diamankan adalah ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, 48 tahun, Islam, Suku Jawa, Pegawai BUMN, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau PTPN II selama 27 (dua puluh tujuh) tahun serta jabatan tersangka pada saat ini sebagai petugas Sortasi buah kelapa sawit.
e.    Saksi menerangkan bahwa saksi tersebut tidak melihat tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO melakukan penggelapan, akan tetapi saksi tersebut selaku Mandor Laboratorium PKS  langsung menyetop tersangka di Pos Satpam pada saat tersangka membawa berondolan dengan menggunakan sepeda motornya lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saksi PUJAD HADHAD FATANAH selaku Asisten laboratorium bahwa tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO telah membawa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan penggelapan berupa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 30 (tiga puluh) kilogram.
g.    Saksi menerangkan adapun cara tersangka melakukan penggelapan tersebut dengan cara tersangka yang bekerja dibagian Sortasi buah TBS PKS Pagar Merbau PTPN II mengutip berondolan yang terletak dilantai, lalu tersangka memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam sebuah karung plastik, kemudian tersangka menaikkan karung yang berisi berondolan tersebut keatas sepeda motor milik tersangka dan tersangka membawa pergi berondolan tersebut.
h.    Saksi menerangkan jumlah pekerja dibagian Sortasi TBS tempat tersangka bekerja adalah sebanyak 7 (tujuh) orang.
i.    Saksi menerangkan bahwa pada saat tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut tidak ada dilarang oleh teman teman kerjanya dikarenakan tersangka pada saat menggelapkan berondolan tersebut hanya sendiri dan tidak diketahui oleh teman teman kerja tersangka.
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka sudah 6 (enam) bulan bekerja dibagian Sortasi buah kelapa sawit.
k.    Saksi menerangkan bahwa Pihak PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan kewenangan dalam jabatan kepada tersangka sehingga tersangka membawa berondolan milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.
l.    Saksi menerangkan akibat dari kejadian tersebut PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 99.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) dimana saksi pelapor menjelaskan dengan rincian 30 (tiga puluh) Kg berondolan dikali dengan Rp 3.000 dengan harga sawit di pabrik pada hari ini, sehingga total kerugian Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah).
m.    Saksi menerangkan bahwa PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan ijin kepada tersangka sehingga tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar merbau PTPN II.
n.    Saksi menerangkan bahwa kenal dengan tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO dimana tersangka tersebut teman saksi bekerja di PKS Pagar Merbau PTPN II.
o.    Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui apa maksud dan tujuan tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.
p.    Saksi menerangkan tidak mengetahui berapa besaran jumlah gaji tersangka, akan tetapi saksi menambahkan bahwa sietem penggajian di PKS Pagar Merbau PTPN II melalui transfer ATM (Anjungan Tunai Mandiri).                  
q.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
r.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

3.    Nama     :        M. IMAM AIDIL, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Pebruari 2004, umur 19 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PKS Pagar Merbau PTPN II, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun Dusun III Emplasmen Kuala Namu Desa Emplasmen Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, NIK : 1207280102040004, No Hp : 089637152786. ------------------------------------------------------------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan Ringan.
c.    Saksi menerangkan Pengegelapan Ringan berondolan kelapa sawit tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan tersangka dari Penggelapan Ringan yang berhasil diamankan adalah ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, 48 tahun, Islam, Suku Jawa, Pegawai BUMN, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau PTPN II selama 27 (dua puluh tujuh) tahun serta jabatan tersangka pada saat ini sebagai petugas Sortasi buah kelapa sawit.

- 4 -

e.    Saksi menerangkan bahwa saksi tersebut tidak melihat tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO melakukan penggelapan, akan tetapi saksi tersebut langsung menyetop tersangka di Pos Satpam pada saat tersangka membawa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motornya.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan penggelapan berupa 1 (satu) karung plastik berondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 30 (tiga puluh) kilogram.
g.    Saksi menerangkan adapun cara tersangka melakukan penggelapan tersebut dengan cara tersangka yang bekerja dibagian Sortasi buah TBS PKS Pagar Merbau PTPN II mengutip berondolan yang terletak dilantai, lalu tersangka memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam sebuah karung plastik, kemudian tersangka menaikkan karung yang berisi berondolan tersebut keatas sepeda motor milik tersangka dan tersangka membawa pergi berondolan tersebut.
h.    Saksi menerangkan jumlah pekerja dibagian Sortasi TBS tempat tersangka bekerja adalah sebanyak 7 (tujuh) orang.
i.    Saksi menerangkan bahwa pada saat tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut tidak ada dilarang oleh teman teman kerjanya dikarenakan tersangka pada saat menggelapkan berondolan tersebut hanya sendiri dan tidak diketahui oleh teman teman kerja tersangka.
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka sudah 6 (enam) bulan bekerja dibagian Sortasi buah kelapa sawit.
k.    Saksi menerangkan bahwa Pihak PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan kewenangan dalam jabatan kepada tersangka sehingga tersangka membawa berondolan milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.
l.    Saksi menerangkan akibat dari kejadian tersebut PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 99.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) dimana saksi pelapor menjelaskan dengan rincian 30 (tiga puluh) Kg berondolan dikali dengan Rp 3.000 dengan harga sawit di pabrik pada hari ini, sehingga total kerugian Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah).
m.    Saksi menerangkan bahwa PKS Pagar Merbau PTPN II tidak ada memberikan ijin kepada tersangka sehingga tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar merbau PTPN II.
n.    Saksi menerangkan bahwa kenal dengan tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO dimana tersangka tersebut teman saksi bekerja di PKS Pagar Merbau PTPN II.
o.    Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui apa maksud dan tujuan tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut.             
p.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
q.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
                                    
    G.    Keterangan Tersangka :

        1. Nama         :  ANDRI WAHYU PRIHATI Als ANDRI Bin MISLANTO, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung Morawa tanggal 07 Juni 1975, umur 48 tahun, Agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMEA, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207020706750009, No. Hp ; 085277045289. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        M e n e r a n g k a n:
a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Penggelapan Ringan yang diperbuat oleh tersangka.
c.    Tersangka menerangkan tidak pernah Dihukum Penjara dan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun.  
d.    Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara dan bersedia didampingi oleh penasehat hukum F PANGARIBUAN, SH.
e.    Tersangka menerangkan Penggelapan Ringan berupa berondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
f.    Tersangka menerangkan adapun teman tersangka melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik PTPN II adalah seorang diri.
g.    Tersangka menerangkan bahwa banyaknya berondolan kelapa sawit milik PKS pagar MNerbau PTPN II yang digelapkan tersangka sebanyak 1 (satu) karung plastik kurang lebih seberat 30 (tiga puluh kilogram).  
h.    Tersangka menerangkan adapun cara tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II dengan cara tersangka mengutip berondolan kelapa sawit yang terletak dilantai bagian sortasi buah kelapa sawit, lalu tersangka memasukkan berondolan tersebut kedalam sebuah karung plastik warna putih kemduian tersangka mengangkat karung yang berisi berondolan tersebut keatas sepeda motor milik tersangka.   
i.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah bekerja kurang lebih selama 6 (enam) tahun di PKS Pagar Merbau PTPN II dan sudah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) bulan dibagian Sortasi Buah Kelapa sawit.
- 5  -

j.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapatkan ijin dari PKS pagar Merbau PTPN II untuk mengambil berondolan kelapa sawit tersebut.  
k.    Tersangka menerangkan bahwa teman bekerja dibagian sortasi buah sebanyak 7 (tujuh) orang dan dibagi menjadi 2 (dua) shiff.
l.    Tersangka menerangkan bahwa pada saat tersangka menggelapkan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II tersebut tidak diketahui teman teman kerja tersangka dikarenakan teman teman tersangka tersebut belum ada yang masuk kerja.
m.    Tersangka menerangkan bahwa akibat dari Penggelapan berondolan kelapa sawit tersebut PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram berondolan kelapa sawit dimana nominal  harga berondolan tersebut tidak diketahui tersangka.
n.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah 2 (dua) kali melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II.
o.    Adapun tujuan tersangka melakukan penggelapan berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II Kebun Tanjung Garbus II untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari hari.
p.    Dalam perkara ini tersangka tidak ada memiliki saksi meringankan
q.    tersangka menerangkan Tidak ada keterangan yang ingin ditambahkan dalam pemeriksaan ini dan tidak ada dipaksa ataupun diperngaruhi pihak pemeriksa atapun pihak lain
r.    Tersangka bersedia disumpah atas keterangannya tersebut sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

IV.    PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO telah terjadi Penggelapan Ringan berupa berondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Adapun tersangka Penggelapan Ringan tersebut adalah ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung Morawa tanggal 07 Juni 1975, umur 48 tahun, Agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMEA, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
c.    Bahwa benar tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO diamankan oleh Mandor Laboratorium bersama Satpam PKS Pagar Merbau PTPN II.
d.    Adapun barang yang diambil oleh tersangka adalah berondolan kelapa sawit milik PKS Pagar Merbau PTPN II sebanyak 1 (satu) karung kurang lebih seberat 30 (tiga puluh) kilogram.
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 90.000 (sebilan puluh ribu rupiah).
f.    Telah diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 4333 MAI, nomor Rangka : MH1JB8112CK789131, nomor Mesin : JB81E – 178297 an. YUNI HILAWATI dan 1 (satu) buah anak kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 4333 MAI.


                
2.    ANALISA YURIDIS

Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan Ringan yang dilakukan oleh tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 373 dari KUHPidana.

Pasal 373 dari KUHPina berbunyi : “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah“.

        a.       Unsur Barang Siapa :

           Yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah tersangka :
ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung Morawa tanggal 07 Juni 1975, umur 48 tahun, Agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMEA, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi “

b.    Unsur Dengan Sengaja maksud memiliki barang sebagian atau seluruhnya :


- 6 -

- Bahwa tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO telah melakukan perbuatan mengambil buah berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram milik PKS Pagar Merbau PTPN II di lokasi areal Sortasi Buah TBS PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, yang dilakukan dengan cara tersangka mengambil ataupun mengutip berondolan kelapa sawit kemudian memasukkan kedalam sebuah karung plastik warna putih.
- Akibat dari kejadian tersebut pihak PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 30 Kilogram berondolan dikali Rp.3000.-
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi “

c.    Unsur Barang atau benda tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan :
      - Tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO bekerja di PKS Pagar Merbau PTPN II kurang lebih selama 6 (enam) tahun dan kurang lebih selama 6 (enam) bekerja dibagain Sortasi Buah kelapa sawit.
    
    V . KESIMPULAN

       Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1        Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 06.45 Wib di lokasi PKS Pagar Merbau PTPN II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana Penggelapan Ringan.
2       Adapun tersangka dalam Penggelapan Ringan tersebut adalah, ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung Morawa tanggal 07 Juni 1975, umur 48 tahun, Agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Pegawai BUMN, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMEA, alamat Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
3           Adapun barang yang diambil oleh tersangka adalah berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram milik PKS Pagar Merbau PTPN II.
4    Akibat dari kejadian tersebut pihak PKS Pagar Merbau PTPN II mengalami kerugian Rp Rp 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah).
5       Adapun barang bukti yang telah disita adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi: BK 4333 MAI dan 1 (satu) buah anak kunci Sepeda Motor honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi: BK 4333 MAI milik tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO.
6       Terhadap tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO, berdasarkan keterangan tersangka, Saksi dan barang bukti pembahasan  tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 373 dari KUHPidana.
7    Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ANDRI WAHYU PRIHATIN Als ANDRI Bin MISLANTO layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
 

Pihak Dipublikasikan Ya