Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Lbp SANSER PURBA INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 23/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANSER PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“ R  E  S  U  M  E  “

    I .    DASAR    
        Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 36/ VIII / 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 14 Agutus 2023. Pelapor a.n WISWANTO

II.    PERKARA
Telah terjadi Pencurian Ringan Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Afdeling II (TM) Tahun Tanam 2018 Blok 20 Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh saudara INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR dengan cara mengambil atau mengutip buah sawit berondolan yang telah jatuh ditanah diareal kebun sawit milik PTPN II Tanjung Garbus dengan menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri saudara INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR memegang sebuah karung palstik warna putih selanjutnya buah sawit berondolan tersebut dimasukkan kedalam karung plastik warna putih, dan pada saat itu Satpam PTPN II Tanjung Garbus yang dipimpin oleh saudara WISWANTO melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR dan disita barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan dan dari kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp 76.000.- (tujuh puluh enam ribu rupiah0. ------------------------------------------------

III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    WISWANTO
2.    HASAN BASRI
3.    RENDI KESUMA WIBOWO

        B.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
                        
        C.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
            
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/      / VIII / 2023/ Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
    1 (satu) karung plastik warna putih buah sawit berondolan seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram

E.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001, No HP : 082272146616----------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi pelapor diberikan surat kuasa dari PTPN II Tanjung Garbus untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.
d.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Afdeling II TM 2018 Blok 20 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
e.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR Jenis kelamin Laki-laki, lahir lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001.    
f.    Adapun teman saksi pelapor melakukan pengamanan terhadap tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara HASAN BASRI dan RENDI KESUMA WIBOWO.
g.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.    
/ h. Saksi….


- 2 -

h.    Saksi pelapor menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.            
i.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan.
j.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) kg x Rp 2000.  
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
l.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 

2. Nama     :        HASAN BASRI, Jenis kelamin laki-laki, lahir Pantai Cermin tanggal 29 Juli 1998, umur 24 tahun, agama Islam, suku Melayu, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1218012905980002, No HP : 082274182891----------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Afdeling II TM 2018 Blok 20 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.    Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR Jenis kelamin Laki-laki, lahir lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001.    
e.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan RENDI KESUMA WIBOWO.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
g.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan.
h.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) kg x Rp 2000.  
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 
3. Nama     :        RENDI KESUMA WIBOWO, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Garbus tanggal 22 Pebruari 1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282202970003, No. HP : 083145350693. ----------
M e n e r a n g k a n :
m.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
n.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
o.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Afdeling II TM 2018 Blok 20 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
p.    Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR Jenis kelamin Laki-laki, lahir lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001.    
q.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan HASAN BASRI.
/r. Saksi…



- 3 -

r.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
s.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan.
t.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.
u.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) kg x Rp 2000.  
v.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
w.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
a.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
    F.    Keterangan Tersangka :
              1.    Nama     :        INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001. -----------------------------------------------------------------------------------.
            M e n e r a n g k a n:

a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c.    Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara dan bersedia didampingi oleh penasehat hukum F. PANGARIBUAN, SH.
e.    Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Afdeling II TM 2018 Blok 20 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
f.    Tersangka mengakui melakukan pencurian sendiri .
g.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil atau mengutip buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan.  
h.    Tersangka diamanakan oleh Satpam PTPN II Tanjung Garbus yaksi saksi WISWANTO, HASAN BASRI dan saksi RENDI KESUMA WIBOWO.
i.    Pada saat tersangka diamankan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
j.    Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
k.    Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan (surat pernyataan terlampi).
l.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
m.    Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang uang tersebut digunakan tambahan kebutuhan keluarga.
n.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil atau mengutip buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.  
o.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

IV.    PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Afdeling II TM 2018 Blok 20 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001.
c.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
d.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian Rp 76.000 (Tujuh Puluh enam Ribu Rupiah).



- 4 -

2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR,
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana    
               Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Ringan
a.    Pasal 364 dari KUHPidana
    Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
                      1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
    4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak                                      
                                

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh  adalah sebagai berikut :

1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
    a.      Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Lubuk Pakam tanggal 01 Juli 1985, umur 38 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Bandar Dolok Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310107850001.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
b.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian Rp 76.000 (Tujuh Puluh enam Ribu Rupiah). dengan rincian 38 Kg X Rp 2000.                     
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka INDRA NAWAWI Als INDRA Bin UMAR adalah 38 (tiga puluh delapan) kilogram buah sawit berondolan.
b.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian Rp 76.000 (Tujuh Puluh enam Ribu Rupiah). dengan rincian 38 Kg X Rp 2000.

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Tanjung Garbus

 

Pihak Dipublikasikan Ya