Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah lalai dalam memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat adalah perbuatan Cidera Janji Wanprestasi
- Menyatakan demi hukum, bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 25 April 2021 tersebut adalah SAH dan MENGIKAT sebagai undang – undang terhadap Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 135.000.000,- Seratus tiga puluh lima juta rupiah secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 (enam) persen per tahun dari jumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal 25 September 2021 hingga dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I dan II, yaitu: Sebidang tanah seluas 69,7 m2(enam puluh sembilan koma tujuh meter persegi) dan bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I dan II yang terletak di Jalan Galang Gang Jati No. 97, Dusun IV, Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan Gang Jati Ukuran 4,1 meter;
- Sebelah Selatan dengan Parit Ukuran 4,1 meter;
- Sebelah Timur dengan Rumsia Situmorang ukuran 17 meter;
- Sebelah Barat dengan Jhoni Thelepan Lumbangaol ukuran 17 meter;
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/26 atas nama ENDANG Br. SIPAYUNG (Tergugat II), tanggal 27 Maei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah Cemara (ANDRY Y.P. GINTING, S.IP/NIP.199308022015071001) dan Tanggal 01 – 8 – 2019 yang ditandatangani oleh Camat Lubuk Pakam (Kurnia Boloni Sinaga, S.STP/Pembina Tk. I (IV/B)/NIP. 19780303199711002);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya keberatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|