Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2023/PN Lbp SANSER PURBA SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 24/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANSER PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“ R  E  S  U  M  E  “

    I .    DASAR    
        Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 38/ VIII / 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 23 Agutus 2023. Pelapor a.n WISWANTO.

II.    PERKARA
Telah terjadi Pencurian Ringan Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III (TM) Tahun Tanam 2020 Blok 93 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh saudara SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN dengan cara mengambil buah segar kelapa sawit diareal kebun sawit milik PTPN II Tanjung Garbus dengan mendodos buah dari pohon kelapa sawit, dan pada saat itu Satpam PTPN II Tanjung Garbus yang dipimpin oleh saudara WISWANTO melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN dan disita barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram, dan dari kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp 44.000.- (empat puluh empat ribu rupiah). -------------

III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    WISWANTO
2.    ABDUL ROZAQ
3.    RUDI KURNIADI

        B.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
                        
        C.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
            
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/      / VIII / 2023/ Reskrim, tanggal 23 Agustus 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
    5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram

E.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001, No HP : 082272146616----------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi pelapor diberikan surat kuasa dari PTPN II Tanjung Garbus untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.
d.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
e.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SUWANDI Als IWAN BANCET, Jenis kelamin Laki-laki, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, Nik KTP :1207310808740003.    
f.    Adapun teman saksi pelapor melakukan pengamanan terhadap tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET, adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara ABDUL ROZAK dan RUDI KURNIADI.
g.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.    
h.    Saksi pelapor menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter.     
i.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram.
/ j. Akibat…


- 2 -

j.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.  
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
l.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 

2. Nama     :        ABDUL ROZAQ, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Garbus tanggal 26 Pebruari 2001, umur 22 tahun, agama Islam, suku Banten, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207282602010002, No HP : 083170314615. --------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SUWANDI Als IWAN BANCET, Jenis kelamin Laki-laki, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, Nik KTP :1207310808740003.     
e.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan RUDI KURNIADI.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
g.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram.
h.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.  
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 
3. Nama     :        RUDI KURNIADI, Jenis kelamin laki-laki, lahir Naga Kisar tanggal 14 Oktober 1991, umur 31 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun I Desa Naga Kisar Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Nik KTP : 1218011410910001, No. HP : 081295804052. --------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SUWANDI Als IWAN BANCET, Jenis kelamin Laki-laki, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, Nik KTP :1207310808740003.     
e.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan ABDUL ROZAQ.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
g.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram.
h.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.  
/ j. Saksi…

- 3 -

j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 
    F.    Keterangan Tersangka :
              1.    Nama     :       SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 08 Agustus 1974, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas II SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310808740003. ---------------------------------------------------------------------------
            M e n e r a n g k a n:

a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c.    Tersangka menerangkan tidak pernah dihukum penjara ataupun tersangkut tindak pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara dan bersedia didampingi oleh penasehat hukum F. PANGARIBUAN, SH.
e.    Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
f.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil buah segar kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Garbus dengan mendodos buah dari pohon kelapa sawit sebanyak 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit.  
g.    Tersangka diamanakan oleh Satpam PTPN II Tanjung Garbus yaksi saksi WISWANTO, ABDUL ROZAQ dan saksi RUDI KURNIADI.
h.    Pada saat tersangka diamankan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
i.    Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II.
j.    Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan (surat pernyataan terlampir).
k.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
l.    Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk tambahan biaya keluarga..
m.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil atau mengutip buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.  
n.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
o.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

IV.    PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 08 Agustus 1974, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas II SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310808740003.   
c.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram milik PTPN II.
d.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.


2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN,
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana    
               Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Ringan
a.    Pasal 364 dari KUHPidana
    Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
/ 1. Barang Siapa…

- 4 -

                      1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
    4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak                                      
                                

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh  adalah sebagai berikut :

1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
    a.      Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 08 Agustus 1974, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas II SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310808740003.

2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram milik PTPN II.
b.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.                     
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram.
b.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Tanjung Garbus


    V . KESIMPULAN  
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Afdeling VI TBM III tahun tanam (TM) 2020 Blok 93 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 08 Agustus 1974, umur 49 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas II SMP, alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310808740003.
c.    Bahwa benar  tersangka diamankan oleh Satpam PTPN II Tanjung Garbus.  
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit seberat 22 (dua puluh dua) kilogram.  
e.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) kg x Rp 2000.
f.    Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN dipersangkakan telah melanggar Pasal 364 dari KUHPidana.
g.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET Bin LEGIMAN layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
 

Pihak Dipublikasikan Ya