Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Lbp BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai PT Cipta Karya Bangun Nusa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat 5
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELISA BATUBARA, S.H., M.Kn.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai
Tergugat
NoNama
1PT Cipta Karya Bangun Nusa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 376.042.245,00
Petitum

1.    Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2.    Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;

3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.    Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 376.042.245,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);

6.    Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 023743750125000 dan Nomor Rekening: 830-0233989 (Bank BCA) atas nama CIPTA KARYA BANGUN NUSA sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu terhadap tanah yang di atasnya berdiri bangunan PT. Cipta Karya Bangun Nusa seluas 5.600 m2 yang terdiri dari 4 Sertifikat Hak Milik :
-    SHM Nomor 1948 an. Harris Anggara seluas 1.400 m2
-    SHM Nomor 1949 an. Mg. Siu Kui seluas 1.400 m2
-    SHM Nomor 1950 an. Citra Dewi seluas 1.400 m2
-    SHM Nomor 1951 an. Mg. Liong Tek seluas 1.400 m2

8.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak