Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Lbp Anton Sudharmono Silaban Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat 94
Pemohon
NoNama
1Anton Sudharmono Silaban
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSMALA HUTAGALUNG, S.H, MHAnton Sudharmono Silaban
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2.    Mengabulkan Permohonan Penetapan Penerima manfaat Asuransi dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan Nomor Polis 00375138 atas nama ROSPITA TAMPUBOLON kepada Anton Sudharmono Silaban sesuai tertera di Polis Asuransi.

3.    Menetapkan Pemohon atas nama ANTON SUDHARMONO SILABAN sebagai Penerima Manfaat Asuransi dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebagaimana tercantum dalam Polis No 00375138 atas nama Pemegang Polis dan atas nama Tertanggung Utama Ibu Rospita Tampubolon dan Penerima Manfaat ANTON SUDHARMONO SILABAN, Laki-laki, lahir di Medan  pada tanggal 18 Januari 1983, Agama Kristen, Wiraswasta, Alamat Dusun V Pasar 8, Kel/Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak