Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan sebidang tanah luas 224,2 M2 yang terletak di Gang Keluarga, Dusum IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera utara yang diletakan atas nama TERGUGAT I sesuai dengan Surat Tanah: Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Yang Dikeluarkan Oleh Camat Tanjung Morawa Dengan Nomor: 593.83/1979/2015, Tertanggal 17 Desember 2015 dari Wakinah Kepada Maming;
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp.239.700.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu terdiri atas hutang Pokok Rp. 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus rupiah) dan bunga pinjmanan Rp. 169.200.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apaila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara dan atau segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi maupun verzet.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |