Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Lbp SAMSIDAR Br SIRINGORINGO 1.MAMING
2.WATINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSIDAR Br SIRINGORINGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maruba Sinaga, S.H. M.H.SAMSIDAR Br SIRINGORINGO
2Hotnida Jumei Hutauruk, SHSAMSIDAR Br SIRINGORINGO
3Sanriko Marpaung, SHSAMSIDAR Br SIRINGORINGO
Tergugat
NoNama
1MAMING
2WATINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan sebidang tanah luas 224,2 M2 yang terletak di Gang Keluarga, Dusum IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera utara yang diletakan atas nama TERGUGAT I sesuai dengan Surat Tanah: Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Yang Dikeluarkan Oleh Camat Tanjung Morawa Dengan Nomor: 593.83/1979/2015, Tertanggal 17 Desember 2015 dari Wakinah Kepada Maming;
  4. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  telah melakukan tindakan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp.239.700.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu terdiri atas hutang Pokok Rp. 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus rupiah) dan bunga pinjmanan Rp. 169.200.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  setiap hari apaila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara dan atau segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi maupun verzet.

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak