Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | Goncalwes Sirait,S.H.,M.H,C.PM, CRA | Sauli | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 3 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.800.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta TERGUGAT TERGUGAT yaitu Satu Pintu Bangunan Rumah yang terletak di Dusun II Desa Jaharun A, dekat madrasah, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi 4. Menyatakan TERGUGAT mempunyai hutang sebesar Rp. 150.800.000,(Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) terhadap PENGGUGAT 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat berupa Success Fee sebesar 15persen dari nilai perkara sebesar Rp. 672.000.000, (Enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yaitu sebesar : Rp. 100.800.000, (Seratus juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan Honorium Pengacara selama Persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Medan (Tingkat Banding), hingga Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang menjadi hak PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 150.800.000, (Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Tertuang dalam Invoice Dari Kantor Hukum Goncalwes Sirait,SH,MH & Rekan tertanggal 30 Mei 2023 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) 7. Memerintahkan TERGUGAT serta pihak manapun untuk tunduk dan taat menjalankan putusan perkara ini 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |