Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga jaminan atas hutangnya yang telah diserahkan Tergugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebidang tanah seluas + 207 M2 berikut banguan permanen dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas sebidang tanah tersebut tidak ada yang di kecualikan , yang terletak di Dusun IV, Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan 9 M, Selatan berbatasan dengan Jalan 9 M, Timur berbatasan dengan Pendi 23 M, Barat berbatas dengan Nasir 23 M, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Surat Pelepasan dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi nomor : 502.2/268/HP/III/2014, tanggal 24 Maret 2014, terdaftar atas nama, JAMILAH (tergugat II).
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 105.391.000,- (Seratus Lima juta Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila majelis hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono); |