Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Lbp PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 1.MULIONO
2.JAMILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULIONO
2JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.391.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga jaminan atas hutangnya yang telah diserahkan Tergugat dalam perkara ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebidang tanah seluas + 207 M2 berikut banguan permanen dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas sebidang tanah tersebut tidak ada yang di kecualikan , yang terletak di Dusun IV, Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan 9 M, Selatan berbatasan dengan Jalan 9 M, Timur berbatasan dengan Pendi 23 M, Barat berbatas dengan Nasir 23 M, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Surat Pelepasan dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi nomor : 502.2/268/HP/III/2014, tanggal 24 Maret 2014, terdaftar atas nama, JAMILAH  (tergugat II).
  6. Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 105.391.000,- (Seratus Lima juta Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.----------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.-------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------------------

 

SUBSIDER :

Apabila majelis hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak