Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Lbp 1.DIMAS TRI NURMANSYAH
2.RIAN SYAHPUTRA
3.DAFFA BINTARA PRAKASA
1.Kapolres Pelabuhan Belawan
2.Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
3.Penyidik Pembantu Polres Pelabuhan Belawan An. AIPDA A.A HARAHAP
4.Penyidik Pembantu An. AIPDA O.P SARDO
5.Penyidik Pembantu An. BRIPDA ILLYSIAS DEZ FIGO BARUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1DIMAS TRI NURMANSYAH
2RIAN SYAHPUTRA
3DAFFA BINTARA PRAKASA
Termohon
NoNama
1Kapolres Pelabuhan Belawan
2Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
3Penyidik Pembantu Polres Pelabuhan Belawan An. AIPDA A.A HARAHAP
4Penyidik Pembantu An. AIPDA O.P SARDO
5Penyidik Pembantu An. BRIPDA ILLYSIAS DEZ FIGO BARUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Medan, 24 Juli 2023
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Di – 
Lubuk Pakam
 
Hal : Permohonan Praperadilan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka.
 
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini : 
1. RAHMAN GAFIQI, SH.      3. LEO HAFIS YUSUF, SH
2. FUAD SAID NASUTION. SH       4. BAGUS SATRIO, SH          
 
Para Advokat/Pengacara, Ass Advokat pada Kantor Bantuan Hukum 571 berkantor beralamat di Jalan Geropah Lingk. VII Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,Propinsi Sumatera Utara, HP/WA. 081361116772-085360666433 email : kantorbantuanhukum571@gmail.com, dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal untuk dan atas nama kepentingan hukum dari :
 
1. DIMAS TRI NURMANSYAH, Laki-Laki, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Tempat/Tanggal lahir Klumpang, 20 Mei 2005, Pekerjaan Ikut Orang Tua, Alamat Dusun V Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Untuk selanjutnya disebut sebagai ..........................................................Pemohon I;
 
2. RIAN SYAHPUTRA, Laki-Laki, Umur 20 Tahun, Agama Islam, Tempat/Tanggal lahir Klumpang, 01 Maret 2003, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Dusun I Sidorame Timur Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Untuk Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ Pemohon II;
 
3. DAFFA BINTARA PRAKASA, Laki-Laki, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Tempat/Tanggal lahir Serang, 04 September 2004, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Dusun I Sidorame Timur Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Untuk Selanjutnya disebut sebagai ......................... Pemohon III.
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2023 Untuk Selanjutnya disebut sebagai ........................................................................... Para Pemohon.
 
Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan atas Tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap :
1. Kapolres Pelabuhan Belawan, beralamat di Jalan .Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Selanjutnya disebut sebagai.................Termohon-I;
 
2. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, beralamat di Jalan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411.  sebagai.....................Termohon-II;
 
3. Penyidik Pembantu Polres Pelabuhan Belawan  An.AIPDA A.A HARAHAP NRP : 83090106, beralamat di Jalan .Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411, sebagai............................................................. Termohon-III;
 
4. Penyidik Pembantu An. AIPDA O.P SARDO NRP : 81110599, beralamat di Jalan  Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Selanjutnyadisebutsebagai ........................................................Termohon IV;
 
5. Penyidik Pembantu An. BRIPDA ILLYSIAS DEZ FIGO BARUS NRP : 97010761, beralamat di Jalan .Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411, sebagai………………………………………………………………….. Termohon-V;
 
 
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai.....................Para Termohon.
 
Adapun alasan hukum dimajukannya Permohonan Praperadilan ini oleh Pemohon adalah sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 
 
1. Bahwa Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang diakui sebagai kontitusi negara, sebagaimana termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum kata-kata “Bahwa Indonesia adalah Negara hukum”.Hal ini mrupakan penegasan bahwa setiap warga negara baik bahkan aparatur penegak hukum harus tunduk dan patuh sesuai koridor hukum yang berlaku guna melaksanakan fungsi-fungsi penegakan hukum yang belandaskan pada prinsip persamaan hak dihadapan hukum;
2. Bahwa sejarah lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya hak kemerdekaan. Yang mana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui surat-surat perintah Peradilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut, agar tidak melanggar hukum atau lebih tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai jaminan bagi Hak Asasi Manusia (HAM);
3. Bahwa keberadaan Praperadilan telah diatur secara tegas dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas  dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan Horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum). Menurut Luhut M. Pangaribuan, Lembaga Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan didalam masyarakat yang beradab, maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 - 83 KUHAPmenjelaskansuatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat. Sebagaimana Pasal 77 KUHAP tersebut maka yang menjadi objek Permohonan Pra peradilan para Pemohon ini adalah sebagai berikut : Tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang juga merupakan objek Pra Peradilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014, Tentang sah atau tidaknya Penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon.
5. Bahwa telah dilakukannya penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon sesuai Surat Penetapan Nomor : SP.Status/202/VI/Res.1.24/2023/Reskrim dan Nomor : SP.Status/201/ VI/Res.1.24/2023/Reskrim keduanya tertanggal 21 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Termohon II atas perintah Termohon-I dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/214/VI/2023/Reskrim, Nomor : Sp.Han/213/VI/2023/Reskrim dan Nomor : Sp.Han/212/VI/2023/Reskrimt ertanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Termohon II atas perintah Termohon-I;
6. Bahwa dengan ditetapkannya para Pemohon sebagai Tersangka dengan prosedur yang dinilai tidak sesuai kaidah hukum jelas menimbulkan kerugian terhadap hak para Pemohon sehingga upaya hukum permohonan praperadilan ini merupakan sarana yang tepat menguji tindakan formil para Termohon sekaligus upaya mempertahankan Hak Asasi Manusia, yang mana upaya penggunaan hak demikian itu selain sesuai dengan amanat KUHAP juga dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
7. Bahwa dengan demikian jika kita mengacu kepada ruh UUD 1945 dan asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. Ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Kovenan Internasional, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie)  termasuk meliputi penggunaan wewenang penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai Tersangka sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, adalah patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila para Pemohon membuat dan mengajukan permohonan Praperadilan ini dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamsecara hukum berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan ini;
 
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
 
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 KUHAP yang berbunyi : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga, atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;
2. Bahwa para Pemohon merupakan seorang warga Negara Indonesia yang diduga menjalani proses dan/atau penerapan hukum tidak tepat, cermat dan berkeadilan oleh Para Termohon. Yang dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/180/VI/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 21 Juni 2023 dan Surat Penetapan Nomor : SP.Status/202/VI/Res.1.24/2023/Reskrim dan Nomor : SP.Status/201/ VI/Res.1. 24/2023/Reskrim keduanya tertanggal 21 Juni 2023 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/214/VI/2023/Reskrim,Nomor : Sp.Han/213/VI/2023/Reskrim dan Nomor : Sp.Han/212/VI/2023/Reskrim tertanggal 22 Juni 2023 para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh para Termohon;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, adalah patut dan wajar serta berdasarkan hukum yang benar apabila Hakim Tunggal yang Mulia yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo dengan menyatakan Pemohon berwenang atau berhak dalam memajukan Permohonan Praperadilan ini.
 
C. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA TERMOHON
 
1. Bahwa Termohon I adalah Pimpinan tertinggi di Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dan menindak jajaran di bawahnya. Sehingga sudah sepatutnya bertanggung jawab atas dugaan Penetapan Tersangka yang mengakibatkan Penangkapan dan Penahanan secara tidak adil yang dilakukan oleh para Termohon II, III dan IV.Maka patut dan wajar Termohon I ditarik sebagai pihak Termohon dalam Praperadilan ini;
2. Bahwa Termohon II merupakan Pimpinan tertinggi (Kepala) di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang secara kelembagaan berperan dan bertanggungjawab dalam pengambil keputusan, pengawasan dan menindak jajaran di setiap unit di bawahnya sekaligus sebagai yang berwenang dalam pengesahan penetapan Tersangka. Oleh karenanya patut dan wajar Termohon II ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
3. Bahwa Termohon III adalah Pimpinan tertinggi di Unit I Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan sebagai atasan langsung dari Termohon IV yang secara kelembagaan berperan sebagai Penyidik dan bertanggungjawab dalam pengawasan Unitdi bahwanya.Sehingga patut dan wajar Termohon III ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
4. Bahwa Termohon IV merupakan Penyidik Pembantu yang berperan menjalankan perintah secara langsungdari Termohon III dan bertanggungjawab melaksanakanperintah Penyelidikan dan Penyidikan. sehingga patut dan wajar Termohon IV ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
D. TENTANG KRONOLOGI
 
1. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar jam 21 00 wib berkumpulah sekitar 14 orang anak-anak di rumah Dimas Tri Nurmansyah di dusun V Desa Kelumpang Kampung untuk melakukaan Ospek Pendidikan Berorganisasi Kelompok INSIEME dalam hal menuju kegiatan Malam Keakrapan di Kabupaten Langkat yang di selenggarakan oleh INSIEME Kota Medan yang di Pimpin Oleh M. Syahban Mahfa Lutfi, dimana anak-anak tersebut dalam melakukan kegiatan membuat dokumen (berfoto kegiatan) dan di buat status di WhatsApp;
2. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 ada seorang Kepala Dusun 8 Bojolali Desa Kelumpang kebun melihat status Whatsapp para anak-anak tersebut dan melakukan screenshoot terhadap foto status kegiatan anak-anak Insieme tersebut dan menyebarkannya ke group WhatsApp Forkopincam Kecamatan yang selanjutnya menjadi Viral di daerah Kecamatan Hamparan Perak;
3. Bahwa pada sore harinya tanggal 17 Juni 2023, orang tua dari Daffa Bintara Prakasa (Pemohon III) anak yang ikut kegiatan yang sekaligus seorang (Anggota TNI aktif) berupaya menghentikan tindakakan upaya pelatihan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama para tokoh Pemuda, Kepala Dusun serta Kepala Desa untuk melakukan musyawarah dengan memanggil para orang tua anak-anak yang melakukan kegiatan pelatihan tersebut agar tidak terjadi lagi kegiatan yang mengacu pada tindakan pelanggaran hukum bagi para anak-anak tersebut;
4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2023 sore sekitar pukul 16 00 wib para anak- anak tersebut pulang dari Kab. Langkat dalam hal mengikuti acara malam keakrapan yang di lakukan Insieme Kota medan;
5. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib para orang tua dari Dimas Tri Nurmansyah (Pemohon I), Daffa Bintara Prakasa (Pemohon II), Azi dan Oja membawa para anak mereka ke kantor Desa Klumpang dengan maksud untuk berinisiatif melakukan pembinaan dan pembubaran terhadap kelompok Insieme tersebut yang juga dihadiri para tokoh masyarakat dan perangkat Desa Klumpang. Kemudian selang beberapa waktu datang personil Kepolisian Sektor Hamparan Perak yang di pimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak ke kantor Desa dan langsung memberi arahan agar pembinaan terhadap para anak dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak sekitar pukul 15.00 Wib. Selanjutnya pihak Kepolisian Sektor Hamparan Perak melakukan pendataan terhadap para anak dan setelahnya para anak-anak tersebut seketika dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan;
6. Bahwa setibanya di Polres Pelabuhan Belawan para anak-anak tersebut di Lakukan Pemeriksaan hingga malam hari. Dan sekira pukul 22.30 Wib pemeriksaan terhadap para anak-anak tersebut telah selesai yang kemudian pihak Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan kepada para orangtua agar besoknya tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wib segera datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan penjemputan para anak yang ikut serta dalam latihan Ospek Insieme tersebut;
7. Bahwa pada hari Selasa, 20 Juni 2023 para Orangtua kembali mendatangi Polres Belawan sesuai arahan dari pihak Polres dengan maksud ingin menjemput para anak, akan tetapi hingga siang hari sekira pukul 13.00 Wib para Orangtua belum juga dapat bertemu dan menjemput para anak dengan alasan pihak Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akan membawa para anak menjemput rekan-rekannya yang juga tergabung dalam organisasi Insieme dan disampaikan kepada para Orangtua dapat menjemput para anak setelah dilakukan konferensi pers guna kepentingan klarifikasi;
8. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 Polres Pelabuahan Belawan yang di pimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan justru melakukan Rekontruksike tempat pelatihan Insieme yang terletak di Pasar 3 Desa Kelumpang Kebun tempat anak-anak tersebut melakukan pelatihan tanpa mengajak para Orang tua Anak-anak yang melakukan kegiatan tersebut dan justru seketika menetapkan beberapa anak menjadi Tersangka atas dugaan melakukan penganinayaan dan perekrutan pelatihan Militer sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.
 
E. TENTANG ALASAN PEMOHON
 
I. TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA PARA PEMOHON
 
1. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia sekaligus Pelajardan/atau Mahasiswa yang masih duduk di bangku pendidikan yang menurut usia masih memerlukan pendidikan, pengawasan dan pembinaan untuk harapan masa depan yang lebih baik;
2. Bahwa pada Senin tanggal 19 Juni 2023 para Pemohon bersama 9 Pelajar lainnya di dampingi orangtua masing-masing pihaktelah beritikad baik dan kooperatif mengantarkan para Pemohon ke Kantor Desa Klumpang Kebun yang juga dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan Kapolsek Hamparan Perak pasca beredarnya vidio para Termohon yang viral di media sosial yang diduga sedang melaksanakanpembinaan fisik berorganisasi kepemudaan di Pasar 3 DesaKelumpangKebun Kecamatan Hamparan Perak;
3. Bahwapertemuan tersebut diatas adalah langkah inisiatif dari para Orangtua guna melakukan pembinaan sekaligus pembubaran organisasi Insieme yang mana minat para orangtua tersebut disetujui oleh seluruh pihak yang hadir termaksud Kapolsek Hamparan Perak. Namun pada hari itu juga Kapolsek mengarahkan para Pemohon didampingiOrangtua, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan maksud untuk dilakukan pendataan dan pembinaandiluar dari proses hukum. Tetapi setelah dilakukan pendataan oleh para Termohon, para Pemohon justru ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan lantaran diduga melakukan perbuatan melanggar hukum;
4. Bahwa sejak para Pemohon didampingi orangtua yang telah beritikad baik mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, para Orangtua Pemohon tidak pernah memperoleh informasi dan dokumen apapun terkait dugaan perbuatan pidana tersebut baik sejak diserahkan hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan sebelum adanya penetapan Tersangka;
5. Bahwa penetapan Tersangka terhadap para Pemohon tersebut dinilai sangat prematur dan tidak tepat. Hal ini dikarenakan proses hukum yang dinilai tidak transparan dan sangat cepat sebagaimana adanya SPDP Nomor : 180/VI/RES.1.24/2023/Reskrim, Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara, Surat Penetapan Nomor : SP.Status/202/VI/Res.1.24/2023/Reskrim dan Nomor : SP.Status/201/ VI/Res.1. 24/2023/Reskrim yang seluruhnya diterbitkan pada waktu bersamaan;
6. Bahwa mencermati Surat Penetapan Tersangka ada 2 (dua) hal yang menjadi pertimbangan mengapa penetapan Tersangka terhadap para Pemohon laya dinilai prematur dan tidak berdasar. Pertama, para Pemohon disangkakan atas dugaan tindak pidana “larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa serta larangan menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dimaksud Pasal 76H Jo Pasal 87 dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Kedua, setelah mencermati dokumen Penyidikan perkara a quo kami mencermati adanya penetapan Tersangka yang didasarkan pada bukti permulaan yang tidak relevan dengan Pasal yang disangkakan terhadap para Pemohon;
7. Bahwa sejalan dengan 6 diatas, kami menilai Pasal yang disangkakan oleh para Termohon tidak tepat unsur dengan dugaan peristiwa pidana a quo. Hal ini disebabkan bahwasanya Para Pemohon tidak pernah melakukan “perekrutan atau memperalat” sebagaimana unsur kesatu dalam Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
- Bahwa yang dimaksud dengan “merekrut atau memperalat” adalah memasukan atau memerintahkan. Sementara jika disandingkan dengan relevansi peristiwa a quo sebagaimana juga termaktub dalam BAP masing-masing para Pemohon dijelaskan bahwasanya ikatan yang timbul antara para Pemohon dengan lainnya (Korban) merupakan keinginan pribadinyasebagai warga negara atau haknya untuk berserikan dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Konstitusi. Atau dengan kata lain masing-masing yang terlibat bertindak tanpa paksaan yang didasarkan pada rasa pertemanan dan solidaritas. Sehingga dikatakan peristiwa ini tidak akan timbul jika salah satu pihak dari semua yang terlibat tidak berkehendak menurut haknya masing-masing;
- Bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan militer” merupakan kegiatan yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan negara. Jika mencermati peristiwa perkara ini sama sekali tidak terdapat unsur-unsur perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan untuk kepentingan militer. Sehingga peristiwa ini tidak memenuhi salah satu elemen unsur dalam Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa dalam prinsip hukum pidana semua elemen unsur delik secara yuris harus dipenuhi untuk menyangkakan suatu perbuatan pidana terhadap seseorang. Dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan (bestandeel) yang juga diartikan sebagai unsur-unsur delik yang secara eksplisit tertuang dalam rumusan delik yang harus dibuktikan untuk menyatakan suatu perbuatan. Hal ini juga dipertegas oleh Prof. Dr. O.S. Harries dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-prinsip Hukum Pidana”pada halaman 31 yang mengemukakan pada pokoknya “jika salah satu unsur delik tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan pidana”;
 
8. Bahwa sehubungan dengan sangkaan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana poin 6 diatas merupakan penerapan pasal yang tidak cermat karena para Termohon dinilai tidak mempertimbangkan secara objektif perkembangan perkara a quo. Hal ini kami sampaikan lantaran fakta hukum saat ini atas sangkaan Pasal 76 C tersebut faktanya tidak menimbulkan akibat secara hukum hal ini sesuai adanya proses perdamaian yang telah dibuat oleh para Orangtua Korban dan pernyataan mencabut segala tuntutan, dengan demikian peristiwa a quo tidak terkualifikasi memenuhi penerapan Pasal tersebut;
9. Bahwa sebagaimana maksud Pasal 1 angka 14 KUHAP dan berkaitan dengan Kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mengisyaratkan bahwa penetapan seseorang menjadi Tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP;
10. Bahwa bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan Tersangka para Pemohon sesungguhnya tidak tepat sebagai pemenuhan unsur-unsur delik Pasal yang disangkakan, hal ini karena sesuai poin 7&8 diatas kami menilai bahwasanya bukti permulaan yang cukup menjadi tidak berdasar atas penerapan pasal yang keliru. Dengan kata lain jika terdapat ketidak cermatan dalam penerapan pasal, maka bukti-bukti menjadi tidak relevan dan tidak bernilai. Sehingga kami menilai penetapan Tersangka terhadap para Pemohon sangat prematur dan tidak berdasar;
11. Bahwa penetapan Tersangka haruslah berdasarkan fakta hukum yang logis dan mampu dirumuskan untuk memenuhi elemen unsur delik pidana, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si melawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada pokoknya mengemukakan bahwa “proses penentuan seseorang jadi tersangka memerlukan waktu yang cukup panjang, dan memerlukan waktu yang tidak sedikit sehingga bisa dikatakan tidak logis kalau hari yang sama orang ditetapkan sebagai tersangka dan tempatnyalah praperadilan untuk menguji hal tersebut”;
12. Bahwa kami juga menilai, seyogyanya para Termohon dalam menyikapi peristiwa a quo haruslah ada penempatan kausalitas yang dikaitkan dengan kesalahan. Hal ini untuk menguji apakah dugaan perbuatan ini dapat dikatakan sebagai suattu kesalahan yang berakibat atau bahkan para Pemohon sama sekali tidak memiliki niat jahat sebagaimana unsur dalam pasal yang disangkakan; 
 
Bahwa Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A dalam bukunya berjudul “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana” mencontohkan bagaimana hubungan ajaran kausalitas dengan kesalahan dan pertanggungjawaban. “contoh suatu konsekuensi kejahatan yang tidak pernah diniatkan oleh pelaku. Pelaku tidak pernah memikirkan konsekuensi atau hasil kejahatan tersebut terjadi atau pelaku tidak pernah memiliki niat jahat untuk suatu perbuatan yang menghasilkan perbuatan yang terlarang”;
Jika memahami peristiwa kongkrit yang terjadi dalam perkara ini maka timbul pertanyaan, apakah para Termohon melakukan kegiatan dengan maksud niat yang jahat sehingga menimbulkan konseskuensi atas niatnya ?. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023, kegiatan organisasi yang dihadiri para Pemohon merupakan kegiatan pembinaan fisik berorgansasi kepemudaan dengan niat memperkuat rasa pertemanan dan solidaritas yang dilaksanakan berdasarkan keinginan dan semangat pribadi. Kami menilai ini merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana dilindungi oleh konstitusi dan tidak layak disebut sebagai kegiatan perekrutan, memperalat bahkan eksploitasi; 
 
13. Bahwa pada prinsipnya perkara ini tidak perlu sampai proses hukum karena para orangtua telah berinisiatif dan berupaya melakukan pembinaan terhadap para anak termaksud para Pemohon serta sepakat membubarkan oragnisasi “Insieme”. Hal ini dilaksanaakan karena mempertimbangkan masa depan dan pendidikan para Pemohon. Namun para Termohon melalui para Orangtuanya justru menerima proses hukum yang tidak transparan, sehingga proses hukum ini menghasilkan keputusan penetapan Tersangka yang prematur dan mengesampingkan hak pendidikan serta tumbuh kembang para Pemohon;
14. Bahwa kami memahami proses penyidikan dan penetapan Tersangka yang dinilai prematur ini tidak terlepas dari keadaan dan kekhawatiran sosial terhadap sebutan “Geng Motor” saat ini. Namun fungsi hukum dan penegakannya juga tidak dapat ditegakkan dengan subjektif dan mengesampingkan hak-hak para Pemohon. Oleh karenanya, penegakan hukum melalui penetapan Tersangka yang prematurdan tidak beralasan ini haruslah dinyatakan tidak sah.
 
 
 
 
F. PERMOHONAN
 
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan tersebut diatas, para Pemohon memohon kepada Hakim pemeriksa permohonana quopada PengadilanNegeriLubukPakam untuk memanggil pihak berperkara pada suatu waktu yang ditentukan untuk itu serta memeriksa Permohonan ini dan memberikan putusan sebagai berikut : 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap para Pemohon sesuai Surat Penetapan Nomor : SP.Status/202/VI/Res.1.24/2023/Reskrim dan Nomor : SP.Status/201/ VI/Res.1. 24/2023/Reskrim tertanggal 21 Juni 2023 tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
4. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan terhitung sejak putusan hukum Praperadilan ini diucapkan ;
5. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan  perundang-undangan yang berlaku.
 
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya