1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada akte kelahiran anak pemohon No. 3223/PKT/CS/2006 yang semula bernama ANNA CHRISTIAN BR TARIGAN menjadi ANAKERISTIAN BR TARIGAN
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Akte Kelahiran anak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua (ibu) pada akte kelahiran anak Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon .
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|