Petitum |
Dalam Provisi :
- Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan Tergugat-I pada tanggal 07 Pebruari 2024 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham perseroan terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal, Nomor : 28, tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dihadapan Tergugat-III ditangguhkan pelaksanaannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijde).
- Menetapkan Penggugat sebagai Direktur dalam hal ini Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal sampai berakhirnya masa jabatan Penggugat pada tanggal 07 September 2028;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tidak sah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal yang dilaksanakan Tergugat-I pada tanggal 07 Pebruari 2024;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham perseroan terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal, Nomor : 28, tanggal 07 Pebruari 2025 yang dibuat dihadapan Tergugat-III;
5. Menyatakan sah dan berlaku Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal, Nomor 16, tanggal 07 September 2023, yang dibuat dihadapan Gloria Gita Putri Ginting, SH., MKn, Notaris di Kabupaten Deli Serdang (Turut Tergugat);
6. Menetapkan dan menyatakan Penggugat sebagai Direktur dalam hal ini Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Laksana Abadisunggal, sampai berakhirnya masa jabatan Penggugat pada tanggal 07 September 2028;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I selaku Direktur Utama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LAKSANA ABADISUNGGAL untuk membayar Gaji dan Tunjangan dan lain-lain sebagaimana mestinya kepada Penggugat selaku Direkur perseroan, sejak bulan Pebruari 2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Penggugat tanggal 07 September 2028;
8. Menghukum Tergugat-II dan Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|