Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Lbp NURI WIDIANA 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolresta Deli Serdang
2.Pemerintah RI Cq Kapolda Sumut Cq Kapolresta Deli Serdang Cq Kasat Reskrim Kapolresta Deli Serdang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1NURI WIDIANA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolresta Deli Serdang
2Pemerintah RI Cq Kapolda Sumut Cq Kapolresta Deli Serdang Cq Kasat Reskrim Kapolresta Deli Serdang
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolda Sumut Cq AKP DESMAN MANALU Cq Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Pra Peradilan

Kepada    :    Yth.

        Bapak Ketua Pengadilan Negeri
        Lubuk Pakam Kelas I A
      Jl. Sudirman No. 58
        Di-

        Lubuk Pakam


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

NURI WIDIANA, Perempuan, Lahir Karang Anyar, 04-04-1990, umur 32 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, NIK 1207334404900002, bertempat tinggal di Dusun I Barat,  Desa Karang Anyar Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, melalui kuasanya, masing-masing:

1.    TRIBRATA HUTAURUK, SH.,MH.
2.    MUHAMMAD FAISAL RAMBEY, SH
3.    GANIS WIRIATNO, SH
    
berkewarganegaraan Indonesia, Advokat-Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum  Law Office Targetz, berkantor di Jl. Letda Sujono/Jl. Benteng Hilir Perumahan Banyu Indah No. D-36 Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2023 (copy Surat Kuasa terlampir), yang untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------------- Pemohon Pra Peradilan

Pemohon Pra Peradilan dengan hormat, dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

1.    Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang di Lubuk Pakam yang untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Termohon Pra Peradilan I

2.    Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Deli Serdang di Lubuk Pakam cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Deli Serdang beralamat di Jln. Sudirman No. 18 Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara, yang untuk selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------------- Termohon Pra Peradilan II

3.    Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang cq Penyidik (AKP Desman Manalu,  S.H.) dan Penyidik Pembantu (Bripka Eka Roby Wahyuda,  S.H.) Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, beralamat di Jln. Sudirman No. 18 Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Termohon Pra Peradilan III

Pengajuan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan didasarkan kepada hal-hal sebagaimana diuraikan berikut ini:

A.    Pengantar Permohonan Pra Peradilan

-    Bahwa berdasarkan fakta, pihak Termohon I, II, dan Termohon II Pra Peradilan telah menerima laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/334/VI/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Juni 2022 atas nama pelapor SYAFITRIANA ZAILI;

-    Bahwa laporan dan/atau pengaduan sebagai disebutkan di atas berkaitan dengan dugaan tindak pidana “penggelapan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana;

-    Bahwa atas dasar laporan dan/atau pengaduan Nomor : LP/B/334/VI/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Juni 2022, Termohon I Pra Peradilan, menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/393/VIII/ RES.1.11/2022 tanggal 15 Agustus 2022, yaitu 52 (lima puluh dua) hari sejak pihak Termohon I, II, dan Termohon III menerima laporan tersebut;

-    Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa di dalam Surat Termohon I Pra Peradilan Nomor : S.Tap/68/III/RES1.11/2023 tanggal 07 Maret 2023 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan tersebut dijelaskan: “bahwa peralihan status Pemohon Pra Peradilan menjadi Tersangka, adalah didasarkan kepada telah diperolehnya bukti yang cukup”;
-    Bahwa disamping menetapkan sebagai Tersangka, Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon Pra Peradilan, akan tetapi Pemohon memajukan penagguhan Penahanan (wajib lapor dua kali seminggu/Senin, Kamis), samapi saat ini tidak ditahan;

B.    Objek Permohonan Pra Peradilan

Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I, II, III, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:

Surat Penetapan sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/68/III/RES1.11/2023 tanggal 07 Maret 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan”;

C.    Kewenangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

1.    Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

Terhadap rumusan Pasal 77 UU Nomor : 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Bahwa perluasan objek Pra Peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 UU.No  8 Tahun 1981 tersebut, adalah disandarkan kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;

2.    Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :

Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;
D.    Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

-    Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon Pra Peradilan I dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan menetapkan seseorang sebagai tersangka ;

-    Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I tersebut;

-    Bahwa tidak hanya ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan, yang menjadi landasan penahanan Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;

-    Bahwa ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 tersebut, msing masing menyebutkan :

1.    Pasal 79, menyebutkan :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

2.    Pasal 80, menyebutkan :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

3.    Pasal 124, menyebutkan :

DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-
E.     Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan

1.    Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan I

-    Bahwa Termohon Pra Peradilan I, disamping sebagai selaku Pimpinan dan atau Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, adalah juga merupakan salah seorang penyidik;

-    Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan I diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, serta dalam menahan seseorang (i.c. Pemohon Pra Peradilan);

-    Bahwa Termohon Pra Peradilan I dilarang untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;

-    Bahwa tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah menetapkan Pemohon Pra peradilan sebagai Tersangka dugaan melakukan tindak pidana “penggelapan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, adalah merupakan tindakan inprosedural.  Hal ini dikarenakan Pemohon Pra Peradilan adalah isteri Alm. Gusneidi Nazer berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag;

-    Bahwa dikarenakan Kutipan Akta Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag, maka adalah keliru bila kemudian  Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 867 atas nama Gusneidi Nazer tanggal 04 Juni 2009, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2042704101228 atas nama Delvina Nazariah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor Honda Beat BK 2446 AHG atas nama Gusneidi Nazer, yang menjadi objek dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan dikatakan penggelapan, yang sebelumnya seluruhnya dipegang/dikuasai Pemohon Pra Peradilan atas permintaan /diberikan Alm. Gusneidi Nazer semasa hidupnya (sebelum meninggal dunia), telah disita untuk kepentingan penyidikan, sedangkan seluruh surat-surat tersebut diatas masih baik dan utuh/ masih ada, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUH Perdata (onrecht matige daad) seperti dialihkan, dijual, diagunkan, belum ada yang dirugikan sebagai mana Pasal 372 KUH Pidana /belum memenuhi unsur;

-    Bahwa bila kemudian menurut Termohon Pra Peradilan I ada yang tidak benar dari  perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Pra Peradilan, maka secara yuridis seharusnya Termohon Pra Peradilan I melakukan pengujian secara hukum terhadap perbuatan Pemohon Pra Peradilan, hal ini dikarenakan :

Bahwa Pemohon Pra Peradilan, adalah isteri Alm. Gusneidi Nazer berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag i, sehingga bila ada yang diduga tidak benar dari pernikahan  tersebut maka ada prosedur hukum untuk membuktikan ketidak benaran tersebut, yang bermuara kepada pembatalan dan atau penentuan sah atau tidaknya Surat Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag, bukan langsung menyangkakan dan atau menuduh Pemohon Pra Peradilan telah menggelapkan surat-surat berharga, karena Pemohon Pra Peradilan juga isteri yang sah dan mempunyai hak yang sama dalam hukum waris;

-    Bahwa seharusnya Termohon Pra Peradilan I seharusnya memahami:

1.    Bahwa dalam perkara yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, terdapat perselisihan tentang hak dan atau kepemilikan, warisan yaitu antara Pemohon Pra Peradilan (selaku isteri kedua) dengan Istri Pertama Alm. Gusneidi Nazer (Syafitriana Zaili) yang mengklaim Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 867 atas nama Gusneidi Nazer tanggal 04 Juni 2009, izin yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2042704101228 atas nama Delvina Nazariah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor Honda Beat BK 2446 AHG atas nama Gusneidi Nazer, adalah milik Syafitriana Zaili, Istri Pertama Alm. Gusneidi Nazer;

2.    Bahwa permasalahan sebagaimana dikemukakan di atas, bukanlah merupakan permasalahan baru, melainkan permasalahan yang sudah lama, dan belum ada putusan hukum yang menentukan Kutipan Akta Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag, adalah palsu, karena Pemohon Pra Peradilan juga telah dilaporkan oleh Syafitriana Zaili berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/I/2023/SUMUT/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2023;

3.    Bahwa sampai saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor : 98/21/VI/2016 tanggal 17 Juni 20216, yang ditandatangani oleh Burhanuddin, S.Ag  sebagai Surat Akta Nikah yang cacat hukum;

-    Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas, adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 KUH Pidana, belumlah dapat dikatakan terpenuhi;

-    Bahwa oleh karenanya tindakan Termohon Pra Peradilan I yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka melalui penerbitan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/III/RES1.11/2023 tanggal 07 Maret 2023  Tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan”, dapat dikategorikan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum ;

-    Bahwa dikarenakan tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah menjadikan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, adalah didasarkan kepada keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau terkesan dipaksakan oleh Termohon Pra Peradilan I, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A, menyatakan penetapan sebagai Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

-    Bahwa dikarenakan Termohon Pra Peradilan I dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/68/III/RES1.11/2023 tanggal 07 Maret 2023  Tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka sudah septutnyalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A juga menghukum Termohon Pra Peradilan I, dan memerintahkan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/68/III/RES1.11/2023 tanggal 07 Maret 2023  Tentang Penetapan Tersangka;
 

Pihak Dipublikasikan Ya