Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Lbp ROBEN JAHARA SIANTURI ABDUL MUHID SIPAYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 10/Pid.C/2022/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBEN JAHARA SIANTURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUHID SIPAYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
RESUME
I. D  A  S  A  R
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 37 / VII  / 2022 / Spkt / Polsek Pagar Merbau / Resta DS / Polda Sumut tanggal  06 Juli  2022, pelapor a.n. WISWANTO.  
2. Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /  37  /  VII  / 2022 / Reskrim tanggal 06 Juli  2022 
 
II. P E R K A R A
Pada hari   Rabu  tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib di  Blok 6, TM 2008, Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa  Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian  buah kelapa sawit  sebanyak 2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 (tiga puluh dua ) kilo gram buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau saat  sedang  mengambil  buah segar kelapa sawit  di dalam areal kebun PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau. Dan setelah ditanyai maka  pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengaku bernama ABDUL MUHID SIPAYUNG, Pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara pelaku mengegrek  atau mengambil  buah tersebut dengan mempergunakan egrek besi bergagang bambu milik pelaku  dari atas pohonnya.  Akibat perbuatan tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG, membuat pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.  
 
III. F A K T A  -  F A K T A 
1. Penangkapan :  
Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini.
 
2. Penahanan :
Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini
 
3. Penyitaan :
Dengan surat perintah penyitaan nomor : SP. Sita /         /  VII  / 2022 / Reskrim tanggal  06 Juli  2022 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : “2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu ) bilah egrek besi bergagang bambu”. 
4. Keterangan Saksi - Saksi : 
a. Nama     : WISWANTO,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung morawa  tanggal 18 Pebruari 1970, umur 52 tahun, agama, Islam, suku Jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMA, alamat Dusun IV, Emplasmen Desa tanjung Garbus I, , Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Menerangkan   : 
- Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah saya bersama  Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO, MUHAMMAD FAJAR.
- Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2008,   Desa Jati baru, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO. 
- Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 1 (satu) orang atau dengan sendirian dan  saya bersama saksi MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO berhasil menangkap  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ABDUL MUHID SIPAYUNG, lk, 36 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun Utama, Desa Jati Baru, Kec.Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
- Adapun pada saat saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO melakukan patroli di, Blok 6, TM 2008  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, saat itu  saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO  melihat pelaku  sedang mengegrek buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN dan kemudian saya dan saksi  MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  mengejar dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan.
- Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa engrek  dan pelaku mengegrek buah segar itu dari atas pohonnya dengan mempergunakan alat egrek bergagang bambu dan kemudian pelaku melansir buah segar tersebut.
- Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ABDUL MUHID SIPAYUNG untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Menurut saya bahwa ABDUL MUHID SIPAYUNG mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ABDUL MUHID SIPAYUNG mendapatkan uang.
- Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian perkilo gram sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan  32 dikali 2.000,-.
- Barang-barang yang ditemukan dari ABDUL ROHID itu saat saya tangkap bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO saat ABDUL MUHID SIPAYUNG  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 2 (dua )  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang pelepah dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
- Ya, saya mengenalinya, ABDUL MUHID SIPAYUNG  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ABDUL MUHID SIPAYUNG   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang bambu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
-      Saksi membenarkan semua keterangannya.
 
 
 
b. Nama     : MUHAMMAD FAJAR,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Stabat tanggal 22 Januari 1996, umur 27 tahun, agama, Islam, suku Jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun III, Desa Bangun Purba, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang.
Menerangkan   : 
- Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah saya bersama  Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO, MUHAMMAD FAJAR.
- Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2008,   Desa Jati baru, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO. 
- Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 1 (satu) orang atau dengan sendirian dan  saya bersama saksi MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO berhasil menangkap  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ABDUL MUHID SIPAYUNG, lk, 36 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun Utama, Desa Jati Baru, Kec.Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
- Adapun pada saat saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO melakukan patroli di, Blok 6, TM 2008  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, saat itu  saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO  melihat pelaku  sedang mengegrek buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN dan kemudian saya dan saksi  MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  mengejar dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan.
- Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa engrek  dan pelaku mengegrek buah segar itu dari atas pohonnya dengan mempergunakan alat egrek bergagang bambu dan kemudian pelaku melansir buah segar tersebut.
- Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ABDUL MUHID SIPAYUNG untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Menurut saya bahwa ABDUL MUHID SIPAYUNG mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ABDUL MUHID SIPAYUNG mendapatkan uang.
- Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian perkilo gram sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan  32 dikali 2.000,-.
- Barang-barang yang ditemukan dari ABDUL ROHID itu saat saya tangkap bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO saat ABDUL MUHID SIPAYUNG  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 2 (dua )  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang pelepah dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
- Ya, saya mengenalinya, ABDUL MUHID SIPAYUNG  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ABDUL MUHID SIPAYUNG   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang bambu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
- Saksi  Membanarkan keterangannya.
 
c. Nama     : RENDI KESUMA WIBOWO,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung Garbus  tanggal 22 Pebruari 1997, umur 24 tahun, agama, Islam, suku Jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Menerangkan   : 
- Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah saya bersama  Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO, MUHAMMAD FAJAR.
- Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2008,   Desa Jati baru, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO. 
- Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 1 (satu) orang atau dengan sendirian dan  saya bersama saksi MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO berhasil menangkap  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ABDUL MUHID SIPAYUNG, lk, 36 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun Utama, Desa Jati Baru, Kec.Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
- Adapun pada saat saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO melakukan patroli di, Blok 6, TM 2008  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, saat itu  saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO  melihat pelaku  sedang mengegrek buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN dan kemudian saya dan saksi  MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  mengejar dan saya bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO  berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan.
- Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa engrek  dan pelaku mengegrek buah segar itu dari atas pohonnya dengan mempergunakan alat egrek bergagang bambu dan kemudian pelaku melansir buah segar tersebut.
- Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ABDUL MUHID SIPAYUNG untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Menurut saya bahwa ABDUL MUHID SIPAYUNG mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ABDUL MUHID SIPAYUNG mendapatkan uang.
- Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak   2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 32 ( tiga puluh dua ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian perkilo gram sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan  32 dikali 2.000,-.
- Barang-barang yang ditemukan dari ABDUL ROHID itu saat saya tangkap bersama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO saat ABDUL MUHID SIPAYUNG  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 2 (dua )  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang pelepah dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
- Ya, saya mengenalinya, ABDUL MUHID SIPAYUNG  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama MUHAMMAD FAJAR  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ABDUL MUHID SIPAYUNG   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  2 (dua)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ABDUL MUHID SIPAYUNG dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang bambu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
- Saksi membenarkan semua keterangannya.
 
 
 
5. Keterangan Tersangka :
 
 
a.     Nama                : ABDUL MUHID SIPAYUNG,  Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jati Rejo  tanggal 18 Oktober 1987, umur 36 tahun, agama Islam, suku Simalungun,   pekerjaan tidak tetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMA, alamat Dusun Utama, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
Menerangkan   : 
- Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan saya ada mengambil buah segar kelapa sawit.
- Saya lahir di Jati Baru tanggal 16 Oktober 1987 dari pasangan kedua orangtua saya, ayah saya ARAHIBdan Ibu saya bernama HERNAWATI  Saya adalah anak ke 6  dari 6 orang bersaudara. Saya sekolah di SD di Desa Jati baru dan tamat setelah itu saya sekolah SMP Desa Jati Rejo dan tamat setelah saya sekolah SMA di Medan Sunggal dan tamat setelah itu pada rtahun 2007 saya merantau ke Pekam Baru selama 1 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta dan pada tahun 2013 saya menikah dengan istri saya yang Bernama INDAH dan kami dikaruniai 2 (dua) orang anak dan sekarang saya bekerja sebagai tidak tetap dan tinggal di Dusun Utama,  Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang bersama keluarga.
- sehubungan dengan saya ada melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN II. 
- Adapun saya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN II itu yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib di di dalam areal kebun PTPN II tepatnya di Desa Jati baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
- Buah  kelapa sawit  milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang telah saya ambil saat saya ditangkap oleh Satpam adalah   sebanyak  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit dan semuanya buah tersebut milik PTPN II, Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Adapun  saya mengambil buah kelapa sawit itu dengan sendirian.
- Saya  tidak ada mendapatkan ijin dari PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau untuk mengambil  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit  milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Adapun saya melakukan pencurian buah Kelapa sawit  itu dengan cara pertama pada hari Rabu  tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 10.00 Wib saya masuk kedalam areal kebun dengan jalan kaki dan saya berangkat dari tempat kerja saya yang berjarak sekitar 30 meter dan saya sambil membawa egrek dari tempat kerja saya dan sesampainya saya didalam areal kebun dan saya mengegrek buah segar dari atas pohonnya dengan mempergunakan egrek milik saya dan saya berhasil mengegrek 2 (dua) tandan dan setelah itu saya melansir buah segar itu dengan cara memikul didalam areal kebun tepatnya diparit kebun dan kemudiansaya hendak mengegrek dan saat itupun saya diamankan pihak PTPN II
- Saya mengambil  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut itu tidak ada disuruh oleh orang lain.
- Adapun saya  baru kali ini saja mengambil buah segar milik PTPN II dan  saya akan menjual buah segar itu kepada pembeli buah kelapa sawit di desa Jati baru.
- Maksud dan tujuan saya mengambil 2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit, milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah hendak  memiliki untuk  menjadi milik saya dan akan saya jual  untuk saya saya mendapatkan uang yang akan saya pergunakan untuk membeli beras.
- Akibat pencurian  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit yang saya ambil itu tentunya  mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian, namun saya tidak mengetahui secara pasti berapa kerugian yang dialamai oleh pihak kebun PTPN II.
- Saya mengenali  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit, yang mana  2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang saya ambil dari  dalam areal PTPN II, Desa Tanjung Garbus II, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, pada hari Rabu tanggal 06 Juli  2022 sekira pukul 11.00 Wib dan 1 (satu) bilah egrek besi bergagang bambu  itu adalah milik saya yang  pergunakan alat untuk mengambil buah milik PTPN II itu.
- Tersangka Membanarkan keterangannya.
 
5. Barang Bukti :  
Barang bukti berupa “2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit, dan1 (satu) bilah egrek besi bergagang bambu”. 
 
 
IV. P E M B A H A S A N
1. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, yaitu dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Tersangka dan adanya petunjuk, maka terhadap Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG   telah dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana, dan hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut 
a. Saksi  WISWANTO,  RENDI KESUMA WIBOWO,   dan MUHAMMAD FAJAR menerangkan bahwa benar pada hari Rabu  tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di dalam areal kebun PTPN II Tanjung Garbus di Blok 6 Afdg II, TM 2008, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan milik PTPN II tanjung Garbus Pagar Merbau . 
b. Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG menerangkan bahwa benar pada hari Rabu  tanggal 06 Juli   2022  sekira pukul 11.00 Wib melakukan pencurian buah kelapa sawit didalam areal kebun di Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau.  
c. Dalam perkara ini terdapat barang bukti yang merupakan alat bukti petunjuk yang dapat dijadikan dugaan bahwa Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG  telah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
 
2. Analisa Yuridis : 
Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, maka terhadap ABDUL MUHID SIPAYUNG   dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana:
 
Pasal 364 dari KUHP berbunyi : “Perbuatan mengambil sesuatu barang milik orang lain yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah ”.
 
Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
 
• Unsur Barangsiapa : 
Yang dimaksudkan dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah Tersangka :
a. ABDUL MUHID SIPAYUNG,  Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jati Rejo  tanggal 16 Oktober 1987, umur 36 tahun, agama Islam, suku Simalungun,   pekerjaan tidak tetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMA, alamat Dusun Utama, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
 
 “ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.
 
• Unsur mengambil sesuatu barang :
Bahwa Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG  telah melakukan perbuatan mengambil  buah segar kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit, milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau dari dalam areal perkebunan kelapa sawit di Blok 6, TM 2008, Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Jati baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang dilakukan dengan cara Tersangka  mengegrek atau memotong buah segar atau mengambil  buah segar di dalam areal kebun. 
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.
 
• Unsur barang tersebut yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain :
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit, yang diambil oleh Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG dari areal Blok  6, TM 2008,  Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Jati Baru, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang tersebut seluruhnya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.
 
• Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak :
Tersangka  ABDUL MUHID SIPAYUNG  mengambil buah segar kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan buah segar kelapa sawit   milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut untuk menjadi miliknya, yang kemudian akan di jualnya  ke pembeli untuk  mendapatkan uang.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.
 
• Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah :
Harga  buah   kelapa sawit yang dicuri oleh Tersangka ABDUL MUHID SIPAYUNG    sekitar  Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu  rupiah).
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.
Pihak Dipublikasikan Ya