Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1712/Pid.Sus/2022/PN Lbp MARTHIN PARDEDE, S.H. SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1712/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 449 /L.2.14.9/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL pada hari Rabu tanggal                            24 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah gubuk di Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib ketika saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, seorang informan datang dan memberikan informasi bahwa terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL menjual Narkotika Jenis Shabu di sebuah gubuk di Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU melakukan penyelidikan disekitar Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan ditemukan sebuah gubuk. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU melakukan penggerebekan terhadap gubuk tersebut dan menangkap terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL. Selanjutnya saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU menemukan dan menyita 6 (enam) paket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu seberat total Netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh lembar) uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 20 (dua puluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik. Adapun Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL dari NALDI (dalam lidik). Kemudian saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU membawa terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu.  

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4991/NNF/2022 tanggal                 5 September 2022 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt, dan RISKI AMALIA, S.IK barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

---------------

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL pada hari Rabu tanggal                            24 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah gubuk di Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib ketika saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, seorang informan datang dan memberikan informasi bahwa terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL memiliki Narkotika Jenis Shabu di sebuah gubuk di Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU melakukan penyelidikan disekitar Dusun I Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan ditemukan sebuah gubuk. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU melakukan penggerebekan terhadap gubuk tersebut dan menangkap terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL. Selanjutnya saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU menemukan dan menyita 6 (enam) paket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu seberat total Netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh lembar) uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 20 (dua puluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian saksi BUDHI HANDOKO, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi RIVANDI MANALU membawa terdakwa SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu.  
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4991/NNF/2022 tanggal                 5 September 2022 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt, dan RISKI AMALIA, S.IK barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAHRIZAL SEMBIRING Als RIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

-----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya