Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Lbp P.SINULINGGA MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/03/I/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.SINULINGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DASAR
Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 05/ I/ 2024/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 18 Januari 2024. Pelapor a.n WISWANTO
 
II. PERKARA
Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang saksi pelapor bersama dengan saksi lainya melakukan patroli rutin tepatnya dilokasi tersebut saksi melihat dua orang laki-laki yang berada diastas sepeda motor miliknya kemudian saksi mendatangi laki-laki tersebut dan mengaku bernama MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN (dalam beras perkara yang berbeda)  berada diatas 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui dengan membawa satu karung goni yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dan satu orang laki-laki mengaku bernama MARIADI BIN KASIRIN berada diatas 1(satu) unit Sepeda motor YAMAHA MIO warna Merah dengan nomor Polisi BK 6478 CH dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak dengan membawa satu karung goni yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS kemudian tersangka dibawa ke Pos security guna diintrogasi dan setelah itu tersangka tersebut mengakui telah melakukan pencurian sawit milik PTPN I Tanjung Garbus dimana tersangka a.n MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN mengakui mengambil sawit tersebut dengan menggunakan satu bilah pisau arit yang bergagang kayu dan mengambil sawit tersebut untuk pribadi sendiri bukan bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN dan kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau guna Proses selanjutnya dan akibat dari kejadian tersebut PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian meteril sebesar RP 84.000 (Delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian seberat 35 Kg X Rp 2400.-------------------------------------------------------------------------------------------
 
III. FAKTA- FAKTA
A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1. WISWANTO
2. AJRILPERATAMA
3. MUHAMMAD RIFKI AFRIAN
 
B. Penangkapan  :
-- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
 
C. Penahanan  :
---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
 
D. Penyitaan  :
----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/ 01  / I / 2024/ Reskrim, tanggal 18 Januari 2024 Telah dilakukan Penyitaan berupa : 
1. 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui
2. 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg 
3. 1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu 
 
E. Keterangan Saksi: 
1. Nama :    WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001-------------------------------------------------------------
 
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
     e. Adapun barang...
-2-
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah sawit dengan berat 35 kg dengan 5(lima) buah sawit TBS
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu 
g. Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka berama MUHAMMAD RIFKI AFRIAN dan saudara AJRIL PERATAMA security PTPN I Tanjung Garbus
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg sawit X Rp 2400
i. Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
2. Nama :    MUHAMMAD RIFKI AFRIAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Garbus tanggal 05-04-1999, umur 24 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun IV Inplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207280504990003-------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah sawit dengan berat 35 kg dengan 5(lima) buah sawit TBS
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu 
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka berama MUHAMMAD RIFKI AFRIAN dan saudara WISWANTO security PTPN I Tanjung Garbus
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg sawit X Rp 2400
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama :    AJRIL PERATAMA  Jenis kelamin laki-laki, lahir Lubuk Pakam tanggal 24-11-2002, umur 21 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Mesjid Jln Galang Desa Pagar Merbau III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207282411020004------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah sawit dengan berat 35 kg dengan 5(lima) buah sawit TBS
                                                                                                                                /f. Barang Bukti...
                                                    -3-
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu 
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka berama MUHAMMAD RIFKI AFRIAN dan saudara WISWANTO security PTPN I Tanjung Garbus
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg sawit X Rp 2400
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
F. Keterangan Tersangka :
  1. Nama :    MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001 ------------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n:
a. Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b. Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c. Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d. Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e. Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
f. Tersangka mengakui melakukan pencurian sendiri .
g. Tersangka menerangkan mengambil brondol sawit TBS PTPN I Tanjung Garbus sebanyak 35 (Tiga puluh lima) kg dengan 5(lima) tandan sawit TBS  
h. Tersangka diamanakan oleh security PTPN I Tanjung Garbus
i. Pada saat mengamankan tersangka, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
j. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu
k. Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan 
l. Tersangka menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
m. Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang 
n. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
o. Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p. Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan 
 
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a. Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b. Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN I Tanjung Garbus 
d. Adapun tujuan tersangka mengambil buah sawit milik PTPN I Tanjung Garbus adalah untuk dijual dan mendapatkan uang 
e. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu                                                                                        /f. Akibat...
 
-4-
f. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan Puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg buah  sawit X Rp 2400
                 
2. ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka MARIADI BIN KASIRIN
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana
Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Pemberatan
a. Pasal 364 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut 
a.  Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
 
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 5(lima) Janjang sawit TBS milik PTPN I Tanjung Garbus
b. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan Puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg sawit X Rp 2400
 
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka MARIADI BIN KASIRIN adalah 35 Kg dengan 5 (lima) janjang sawit TBS
b. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan Puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 35 Kg sawit X Rp 2400
 
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN I Tanjung Garbus ataupun pihak lain
 
V . KESIMPULAN 
     Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a. Telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Afdeling II Blok 21 TM 2018 PTPN I Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b. Tersangka yang melakukan pencurian tersebut MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 09-05-1997, umur 26 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Seirinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207310905970001
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN I Tanjung Garbus 
d. Adapun tujuan tersangka mengembil buah sawit milik PTPN I Tanjung Garbus adalah untuk dijual dan mendapatkan uang 
e. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2831 NO dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 5(lima) tandan sawit TBS dengan berat 35 Kg dan1(satu) bilah pisau arit bergagang kayu 
f. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 84.000 (Delapan Puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) janjang sawit TBS dengan berat 35 Kg buah sawit X Rp 2400
g. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN dipersangkakan telah melanggar Pasal 364 dari KUHP 
h. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MUHAMMAD OJI BIN PONIRAN layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
Pihak Dipublikasikan Ya