Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lbp PT BANK MEGA, Tbk 1.DAHLIA SIAHAAN
2.PERDANA ELIAKHIM MANALU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Negara Siahaan, SH, MHPT BANK MEGA, Tbk
Tergugat
NoNama
1DAHLIA SIAHAAN
2PERDANA ELIAKHIM MANALU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.393,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.

3.    Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :

a).  Akta Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK/MDN/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“Perjanjian MEGA UKM”), yang telah dilegalisasi oleh dan dihadapan TRINGANI TARIGAN, Sarjana Hukum, Notaris di Medan, dengan Legalisasi Nomor : 4016/Leg/Mdn/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013, selanjutnya disebut Perjanjian Kredit.

b).   Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor : 213/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani dihadapan TRINGANI TARIGAN, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Medan.

c).  Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 8779/2013, penerbitan sertipikat pada tanggal 10 September 2013, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
4.    Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.

5.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar sebesar Rp.498,393,048,09,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh delapan rupiah sembilan sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.

6.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.498,393,048,09,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh delapan rupiah sembilan sen), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.

7.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian     Penggugat sebesar sebesar Rp.498,393,048,09,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh delapan rupiah sembilan sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.

8.    Menyatakan demi hukum sah dan berharga lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Jaminan Fasilitas Kredit Tergugat I berupa Sebidang tanah seluas 374 M2 (tiga ratus tujuh puluh empat meter persegi), sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1717, Desa/Kel. Medan Tenggara, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Medan Tenggara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :00468/Medan Tenggara/2012, tanggal 05 November 2012, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 02.01.04.02.01532 dengan Penerbitan Sertipikat tanggal 30 November 2012, tercatat atas nama PERDANA ELIAKHIM MANALU, berikut dengan bangunan berupa 1 (satu) unit rumah tinggal  2 (dua) lantai dengan luas  ± 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi, berlantai keramik lokal, beratap genteng metal, dilengkapi dengan listrik dan air dari Perusahaan Air Minum (PAM), berikut dengan segala sesuatu yang terdapat dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, setempat dikenal dengan Jalan Menteng VII Gang Sepakat, Desa/Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai , Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan segala sesuatu yang tumbuh dan terdapat diatas bidang tanah tersebut baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan harta tetap dan tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi bilangannya.

9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :


Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak