Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
238/Pdt.Bth/2023/PN Lbp | PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (PTPNI) (d/h PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PTPN II) | 1.Ramlan 2.Tuti Erningsih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.Bth/2023/PN Lbp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 238 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI • Mengabulkan permohonan Provisi dari Pelawan untuk seluruhnya; • Menetapkan Menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi sampai dan / atau Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 5/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 9/Pdt.G/2020/PN Lbp tertanggal 6 Oktober 2022 beserta seluruh turutannya, hingga adanya putusan atas Perlawanan pihak ketiga aquo yang telah berkekuatan hukum tetap. 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet dari Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant); 3. Menyatakan tanah objek perkara seluas 1.457,7 M2 (seribu empat ratus lima puluh tujuh koma tujuh meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali, setempat dikenal Jalan Irian Barat Dusun XX Sampali dengan rincian batas-batas sebagai berikut : adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No. 152/ Sampali atas nama PT. Perkebunan Nusantara II 4. Membatalkan dan/atau mencabut dengan segala akibat hukumnya dan/atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 5/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 9/Pdt.G/2020/PN Lbp tertanggal 6 Oktober 2022 beserta seluruh turutannya; 5. Menyatakan batal demi hukum Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 9/Pdt.G/2020/PN Lbp Tanggal 28 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 468/Pdt/2020/PT.Mdn Tanggal 17 November 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 K/Pdt/2022 Tanggal 7 Februari 2022 atau setidak-tidaknya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN Lbp Tanggal 28 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 468/Pdt/2020/PT.Mdn Tanggal 17 November 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 K/Pdt/2022 Tanggal 7 Februari 2022 dengan membatalkan Putusan pada Petitum angka 2, angka 3 dan angka 5 ; 6. Menyatakan putusan dalam Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Para Terlawan mengajukan Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad) atas Putusan Perlwanan Pihak Ketiga a quo; 7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ; 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |