Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Lbp PT. BPR Duta Paramarta 1.Julida
2.Kushendra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2021/PN Lbp
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Duta Paramarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mauliza, S.HPT. BPR Duta Paramarta
Tergugat
NoNama
1Julida
2Kushendra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.382.849,00
Petitum
  1. 1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

     

    2.            Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0048/3/BPR-DPC/PB/PK/2019 tanggal 20 Maret 2019 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 0116/6/BPR/BPC/PB/APK/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah sah menurut hukum;

     

    3.            Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;

     

    4.            Menyatakan atas objek agunan berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Dusun IV/ Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas ± 144, 22 M2 (seratus empat puluh empat koma dua puluh dua meter bujur sangkar) seusai dengan Surat Keterangan Tanah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Pancur Batu yang ditanda tangani oleh Camat Pancur Batu Nomor 593/36/SK/III/ tanggal 9 April 2013 atas nama Julida, dan dengan batas – batas sebagai berikut :

    -              Sebelah Utara berbatasan dengan           :               Tanah Katinem

    -              Sebelah Selatan berbatasan dengan       :               Jalan Keluarga

    -              Sebelah Timur berbatasan dengan           :               Jalan Penungkiren

    -              Sebelah Barat berbatasan dengan            :               Tanah Ngadimin;

    Adalah sah dan berharga menurut hukum dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;

     

    5.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda) sebesar Rp. 80.382.849,- (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Dusun IV/ Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas ± 144, 22 M2 (seratus empat puluh empat koma dua puluh dua meter bujur sangkar) seusai dengan Surat Keterangan Tanah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Pancur Batu yang ditanda tangani oleh Camat Pancur Batu Nomor 593/36/SK/III/ tanggal 9 April 2013 atas nama Julida, dan dengan batas – batas sebagai berikut :

     

    -              Sebelah Utara berbatasan dengan           :               Tanah Katinem

    -              Sebelah Selatan berbatasan dengan       :               Jalan Keluarga

    -              Sebelah Timur berbatasan dengan           :               Jalan Penungkiren

    -              Sebelah Barat berbatasan dengan            :               Tanah Ngadimin;

                    yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Deli Serdang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran sisa pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

     

    6.            Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati objek agunan berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Dusun IV/ Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas ± 144, 22 M2 (seratus empat puluh empat koma dua puluh dua meter bujur sangkar) seusai dengan Surat Keterangan Tanah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Pancur Batu yang ditanda tangani oleh Camat Pancur Batu Nomor 593/36/SK/III/ tanggal 9 April 2013 atas nama Julida, dan dengan batas – batas sebagai berikut :

    -              Sebelah Utara berbatasan dengan           :               Tanah Katinem

    -              Sebelah Selatan berbatasan dengan       :               Jalan Keluarga

    -              Sebelah Timur berbatasan dengan           :               Jalan Penungkiren

    -              Sebelah Barat berbatasan dengan            :               Tanah Ngadimin;

    tersebut untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugatt I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

     

    7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

    Subsidair

     

    Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak