Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Lbp P.SINULINGGA MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/07/II/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.SINULINGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DASAR
Laporan Polisi nomor : :  LP / B / 09 / II / 2024 / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Resta DS / Polda sumut tanggal 18 Pebruari 2024, pelapor a.n. WISWANTO
 
II. PERKARA
Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang saksi bersama dengan saksi lain melakukan patroli rutin tepat dilokasi kejadian dimana pada saat itu melihat seorang laki-laki sedang mengutib brondolan sawit dilokasi kejadian melihat demikian saksi dan teman saksi mengejar dan mengamankan pelaku tersebut dimana pelaku tersebut mengaku bernama MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1(satu) Karung Goni yang berisikan berondolan sawit dengan berat 8 (delapan) Kg setelah itu tersangka mengakui perbuatanya mengambil brondolan sawit milik PTPN I Tanjung Garbus setelah itu tersngka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau untuk proses selanjutnya atas kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian sebesar RP 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 Kg X Rp 2500.--------------------------------------------------------------------------------------------------
 
III. FAKTA- FAKTA
A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1. WISWANTO
2. RONI
3. CHARLES MANURUNG
 
B. Penangkapan  :
-- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
 
C. Penahanan  :
---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
 
D. Penyitaan  :
----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/      / II / 2024/ Reskrim, tanggal 18 Pebruari 2024 Telah dilakukan Penyitaan berupa : 
1. 1(satu) buah karung goni yang berisikan 8 Kg brondolan sawit 
 
E. Keterangan Saksi: 
1. Nama :    WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001-------------------------------------------------------------
 
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL, 39 Tahun, Lk, Islam, Tidak menetap, Alamat Dusun Melati Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah brondolan sawit dengan berat 8 kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) Karung Goni berisikan brondolan sawit seberat 8 (delapan) kg
g. Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah RONI dan CARLES MANURUNG security PTPN II Tanjung Garbus 
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i. Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
 
k. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
2. Nama :    RONI Jenis kelamin laki-laki, lahir Pasar Miring tanggal 14-04-2002, umur 21 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Sempurna Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207311404020001  -----------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL, 39 Tahun, Lk, Islam, Tidak menetap, Alamat Dusun Melati Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah brondolan sawit dengan berat 8 kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) Karung Goni berisikan brondolan sawit seberat 8 (delapan) kg
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah RONI dan CARLES MANURUNG security PTPN II Tanjung Garbus 
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama :    CHARLES MANURUNG Jenis kelamin laki-laki, lahir Lubuk Pakam tanggal 24-04-2004, umur 19 tahun, agama Kristen Protestan, suku Batak Toba, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Jln Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan galang kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207192404050001 -------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL, 39 Tahun, Lk, Islam, Tidak menetap, Alamat Dusun Melati Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
e. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah brondolan sawit dengan berat 8 kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) Karung Goni berisikan brondolan sawit seberat 8 (delapan) kg
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah RONI dan WISWANTO security PTPN II Tanjung Garbus 
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
F. Keterangan Tersangka :
  1. Nama :   MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 01-12-1984, umur 39 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak bekerja, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir STM, alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310112840002  
 
 
M e n e r a n g k a n:
a. Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b. Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c. Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d. Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e. Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
f. Tersangka mengakui melakukan pencurian sendiri .
g. Tersangka menerangkan mengambil brondol sawit TBS PTPN I Tanjung Garbus sebanyak 8 (Delapan) kg  
h. Tersangka diamanakan oleh security PTPN I Tanjung Garbus
i. Pada saat mengamankan tersangka, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
j. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa  1(satu) buah karung goni yang berisikan 8 Kg brondolan sawit 
k. Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan 
l. Tersangka menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
m. Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang 
n. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
o. Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p. Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan 
 
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a. Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b. Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 01-12-1984, umur 39 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak bekerja, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir STM, alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310112840002  
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus 
d. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 8 Kg brondolan sawit 
e. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (dua puluh ribu ripiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
 
2. ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana
 
Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Pemberatan
a. Pasal 364 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut 
a.  Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 01-12-1984, umur 39 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak bekerja, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir STM, alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310112840002  
 
 
 
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 01-12-1984, umur 39 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak bekerja, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir STM, alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310112840002  
b. Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (dua puluh ribu ripiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
 
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 8 Kg brondolan sawit 
b. Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (dua puluh ribu ripiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
 
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN I Tanjung Garbus
 
V . KESIMPULAN 
     Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a. Bahwa benar telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 14.40 Wib di Afdeling II TM 2013 Blok 6 PTPN I Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b. Tersangka pencurian tersebut adalah MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pagar Merbau tanggal 01-12-1984, umur 39 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak bekerja, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir STM, alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310112840002  
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus 
d. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 8 Kg brondolan sawit 
e. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 20.000 (dua puluh ribu ripiah) dengan rincian 8 Kg brondolan sawit X Rp 2500
f. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL dipersangkakan telah melanggar Pasal 364 dari KUHP 
g. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin MUHAMMAD YUNUS Als IPUL layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
Pihak Dipublikasikan Ya