Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Lbp P.SINULINGGA SELAMET BIN SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.SINULINGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET BIN SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DASAR
Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 08/ II/ 2024/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 07 Pebruari 2024, pelapor a.n. (WISWANTO).
 
II. PERKARA
Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang saksi pelapor bersama dengan saksi lainya melakukan patroli rutin tepatnya dilokasi tersebut saksi melihat saudara SELAMET BIN SUGIONO mengendarai 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui melihat demikian saksi pun memberhentikan laki-laki tersebut dan mengecek becak tersebut sehingga ditemukan 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg setelah itu saksi mengintrogasi SELAMET BIN SUGIONO dan saudara SELAMET SUGIONO mengakui bahwa 3(tiga) karung goni yang berisikan brodolan sawit tersebut adalah milik PTPN I Tanjung Garbus atas kejadian tersebut dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui setelah kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau untuk proses selanjunya, Atas kejadian tersebut pihak perkebunan TPPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500.-----------------------------------------------------------------------------------------
 
III. FAKTA- FAKTA
A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1. WISWANTO
2. RIO SAMPANA
3. AGUNG PRATAMA
 
B. Penangkapan  :
-- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
 
C. Penahanan  :
---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
 
D. Penyitaan  :
----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/ 04  / II / 2024/ Reskrim, tanggal 07 Pebruari 2024 Telah dilakukan Penyitaan berupa : 
1. 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui 
2. 3(tiga) karung goni berwarna putih yang berisikan 80 Kg brondolan sawit TBS 
 
E. Keterangan Saksi: 
1. Nama :    WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001-------------------------------------------------------------
 
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c. Saksi pelapor menerangkan mengetahui Penggelapan ringan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
e. Adapun barang yang digelapkan oleh tersangka adalah brondolan sawit berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg                  /f. Barang...
 
 
                                                                         -2-
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
g. Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka berama RIO SAMPANA dan saudara MUHAMMAD AGUNG PRATAMA Als AGUNG security PTPN I Tanjung Garbus
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
i. Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan penggelapan baru pertama kali
j. Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
2. Nama :    RIO SAMPANA  Jenis kelamin laki-laki, lahir Suka mulia tanggal 24-07-1997, umur 27 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun II Desa Suka Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207312407980001 ------------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Penggelapan ringan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
e. Adapun barang yang digelapkan oleh tersangka adalah brondolan sawit berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka bersama WISWANTO dan saudara MUHAMMAD AGUNG PRATAMA Als AGUNG security PTPN I Tanjung Garbus
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan penggelapan baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama :    MUHAMMAD AGUNG PRATAMA Als AGUNG Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 09-05-2005, umur 18 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN I Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun VII Desa Dalul XA Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207020905050001 ------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a. Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b. Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c. Saksi menerangkan mengetahui Penggelapan ringan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d. Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
e. Adapun barang yang digelapkan oleh tersangka adalah brondolan sawit berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg
f. Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
g. Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka bersama WISWANTO dan saudara RIO SAMPANA security PTPN I Tanjung Garbus                                                                                 / h. Akibat...
                                                                  -3-
h. Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN I Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
i. Saksi menerangka bahwa tersangka melakukan penggelapan baru pertama kali
j. Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
k. Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l. Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
F. Keterangan Tersangka :
  1. Nama :    SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003 -
M e n e r a n g k a n:
a. Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b. Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Penggelapan ringan yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c. Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d. Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e. Tersangka menerangka penggelapan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
f. Tersangka mengakui melakukan penggelapan sendiri .
g. Tersangka menerangkan mengambil brondol sawit TBS PTPN I Tanjung Garbus sebanyak 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg 
h. Tersangka menerangkan dimana setelah melakukan panen sawit TBS tersangka langsung mengantarkan sawit TBS ke TPH (Tempat penumpukan hasil) degan menggunakan 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui setelah itu baru tersangka mengutib brondolan sawit setelah terkumpul 5(lima) karung goni mengantarkan brodolan sawit itu ke TPH (tempat Penumpukan hasil) akan tetapi tersangka menyerahkan 2(dua) karung goni dan 3 (tiga) karung goni tersngka hendak bawa pulang untuk dijual
i. Tersangka diamanakan oleh security PTPN I Tanjung Garbus
j. Pada saat mengamankan tersangka, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
k. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa  3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
l. Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya 
m. Tersangka menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
n. Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang 
o. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN I tanjung garbus  
p. Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
q. Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan 
 
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a. Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi penggelapan ringan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b. Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan Penggelapan tersebut adalah SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN I Tanjung Garbus 
d. Adapun tujuan tersangka mengambil brondolan buah sawit milik PTPN I Tanjung Garbus adalah untuk dijual dan mendapatkan uang 
e. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
f. Adapun tersangka melakukan penggelapan dengan cara menyisihkan hasil panen brondolan ketika melakukan pengutipan brondolan sawit dimana disisihkan 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg dari 5(lima) karung goni hasil penen brondolan dilokasi kejadian 
g. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
2. ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan ringan yang dilakukan oleh tersangka SELAMET BIN SUGIONO
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   373 dari KUHPidana  
Unsur-unsur Pasal 373. dari KUHP tentang Penenggelapan ringan :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. yang berada dalam kuasana bukan merupakan kejahatan
 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut 
a.  Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg
b. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg
b. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
4. Unsur yang berada dalam kuasanya bukan merupakan kejahatan telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka adalah pemanen buah sawit TBS di Perkebunan PTPN I Tanjung Garbus 
b. Tersangka menyisihkan sebahagian dari hasil penen brondolan sawit milik PTPN I Tanjung Garbus
V . KESIMPULAN 
     Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a. Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi penggelapan ringan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Afdeling II TM 2008 Blok 22 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b. Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan Penggelapan tersebut adalah SELAMET BIN SUGIONO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Mulia tanggal 03-03-1971, umur 52 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 120731030370003
c. Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN I Tanjung Garbus 
d. Adapun tujuan tersangka mengambil brondolan buah sawit milik PTPN I Tanjung Garbus adalah untuk dijual dan mendapatkan uang 
e. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg, 1(satu) unit Becak barang bermotor jenis Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui
f. Adapun tersangka melakukan penggelapan dengan cara menyisihkan hasil panen brondolan ketika melakukan pengutipan brondolan sawit dimana disisihkan 3(tiga) Karung Goni berwarna putih yang berisikan berondolan sawit dengan berat 80(delapan puluh) Kg dari 5(lima) karung goni hasil penen brondolan dilokasi kejadian 
g. Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN I tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 200.000(Dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 80 Kg X Rp 2500
h. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap SELAMET BIN SUGIONO dipersangkakan telah melanggar Pasal 373 dari KUHP           /i. Untuk...
i. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SELAMET BIN SUGIONO layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
Pihak Dipublikasikan Ya