Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Lbp ROTUA SIMANUNGKALIT 1.MULLER SIPAHUTAR
2.ENDANG br. SIPAYUNG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1ROTUA SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONAL LUBIS, S. H.ROTUA SIMANUNGKALIT
Tergugat
NoNama
1MULLER SIPAHUTAR
2ENDANG br. SIPAYUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah lalai dalam memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat adalah perbuatan Cidera Janji  Wanprestasi

 

  1. Menyatakan demi hukum, bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 25 April 2021 tersebut adalah SAH dan MENGIKAT sebagai undang – undang terhadap Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 135.000.000,-  Seratus tiga puluh lima juta rupiah secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 (enam) persen per tahun dari jumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal 25 September 2021 hingga dibayar lunas;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I dan II, yaitu: Sebidang tanah seluas 69,7 m2(enam puluh sembilan koma tujuh meter persegi) dan bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I dan II yang terletak di Jalan Galang Gang Jati No. 97, Dusun IV, Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara dengan Gang Jati Ukuran 4,1 meter;
  • Sebelah Selatan dengan Parit Ukuran 4,1 meter;
  • Sebelah Timur dengan Rumsia Situmorang ukuran 17 meter;
  • Sebelah Barat dengan Jhoni Thelepan Lumbangaol ukuran 17 meter;

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/26 atas nama ENDANG Br. SIPAYUNG (Tergugat II), tanggal 27 Maei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah Cemara (ANDRY Y.P. GINTING, S.IP/NIP.199308022015071001) dan Tanggal 01 – 8 – 2019 yang ditandatangani oleh Camat Lubuk Pakam (Kurnia Boloni Sinaga, S.STP/Pembina Tk. I (IV/B)/NIP. 19780303199711002);

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya keberatan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak