Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2023/PN Lbp Cien Siong Alias Asiong 1.Kepala Polisi Republik Indonesia Cq Kepala Polisi daerah Sumatera Utara
2.Kepala Polisi daerah Sumatera Utara
3.Kepala Polisi Resort Pelabuhan Belawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Cien Siong Alias Asiong
Termohon
NoNama
1Kepala Polisi Republik Indonesia Cq Kepala Polisi daerah Sumatera Utara
2Kepala Polisi daerah Sumatera Utara
3Kepala Polisi Resort Pelabuhan Belawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:     
===================HADI  YANTO,  S.H.,  M.H.,  CLA.,  ===================
================Dr. LONGSER SIHOMBING, S.H., M.H.,================
===================Ir.  PAHALA  SITORUS,  S.H.,  M.M.,==================
Advokat-Penasehat Hukum berkantor di kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan beralamat di Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 41 Z,  Kelurahan  Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara Telp/HP: 082217175689, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 11 September 2023 (Terlampir), yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, dalam buku yang khusus dipergunakan  untuk itu, dari dan demikian sah bertindak baik secara bersama-sama maupun masing-masing tersendiri, untuk dan atas nama oleh karena itu mewakili kepentingan hukum dari:-     

-1. Cien Siong Alias Asiong, umur +-43 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Besi Gg. Nilam No. 8-C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, sebagai    Pemohon;

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas ditetapkannya pemohon sebagai TERSANGKA atas dugaan tindak pidana Pasal 374 J.o 378 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/276/VIII/ Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023---------------------------------

MELAWAN

-1. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Polisi daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Sebagai;------
---------------------------------------------------------------------------------------------Termohon   I

-2. Kepala Polisi daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Sebagai;------------------------------------------------------- Termohon II
 

-3. Kepala Polisi Resort Pelabuhan Belawan, berkedudukan di Jl. Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sebagai;------------------------------------------------------------------- Termohon III
Selanjutnya disebut sebagai    Para Termohon

Adapun alasan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan sebagai berikut:-------

I.    Dasar Hukum Permohonan Praperadilan:

1.    Bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya setiap warga negara dan para penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Ciri khas dan karakter dari sebuah negara hukum adalah menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara, terutama dalam proses penegakan hukum karena segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide pasal 27 ayat 1 UUD Tahun 1945);     

2.    Bahwa dengan demikian dalam konsep penegakan hukum maka pejabat penegak hukum dalam melakukan segala tindakan hukum dibatasi oleh undang-undang agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara;     

3.    Bahwa dalam sistem peradilan pidana baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan kewenangan mengadili harus dilakukan secara utuh dan universal sesuai dengan  undang-undang  No.  8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses penegakan hukum;     

4.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia;     

5.    Bahwa menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati  dan  berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi  International  Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut yang bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka/ Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan;          
 

6.    Bahwa selain tujuan penegakan hukum, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/ Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide:Penjelasan Pasal 80 KUHAP), Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih  mengedepankan  asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;     

7.    Bahwa konsepsi praperadilan dimuat dalam Pasal 1 angka (10) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
-    Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang, Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
-    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
-    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;     

8.    Bahwa pengaturan objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
-    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang,  sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
-    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;     

9.    Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (10) Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perbuatan aparatur penegak hukum yang nyata- nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;     

10.    Bahwa dari Peristiwa hukum diatas, menurut Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
 

Pihak Dipublikasikan Ya