Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai | PT Cipta Karya Bangun Nusa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 5 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 376.042.245,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya; 3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoerbaar bij voorraad); 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 376.042.245,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 023743750125000 dan Nomor Rekening: 830-0233989 (Bank BCA) atas nama CIPTA KARYA BANGUN NUSA sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan; 7. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu terhadap tanah yang di atasnya berdiri bangunan PT. Cipta Karya Bangun Nusa seluas 5.600 m2 yang terdiri dari 4 Sertifikat Hak Milik : 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |