Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan bahwa perkawinan antara RAMLI PASARIBU dengan SITI HALIMAH secara agama Kristen pada tahun 2004 di Kota Medan sesuai dengan Surat Nikah No. 8/AP/VI/2004 pada tanggal 30 Juni 2004 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa dari hasil perkawinan pemohon SITI HALIMAH dengan suami pemohon RAMLI PASARIBU telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :
- CHRISTIN ANGELINA BR. PASARIBU, perempuan, lahir di MedanĀ tanggal 28 Desember 2004
- FRANS SANDY PASARIBU, laki-laki, lahir di Medan tanggal 4 September 2006
- RANIE PASARIBU, perempuan, lahir di MedanĀ tanggal 10 Maret 2011
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa pengesahan perkawinan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Deli Serdang
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
|