Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2018/PN Lbp SITI HALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2018/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI HALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara RAMLI PASARIBU dengan SITI HALIMAH secara agama Kristen pada tahun 2004 di Kota Medan sesuai dengan Surat Nikah No. 8/AP/VI/2004 pada tanggal 30 Juni 2004 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa dari hasil perkawinan pemohon SITI HALIMAH dengan suami pemohon RAMLI PASARIBU telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :
  • CHRISTIN ANGELINA BR. PASARIBU, perempuan, lahir di MedanĀ  tanggal 28 Desember 2004
  • FRANS SANDY PASARIBU, laki-laki, lahir di Medan tanggal 4 September 2006
  • RANIE PASARIBU, perempuan, lahir di MedanĀ  tanggal 10 Maret 2011
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa pengesahan perkawinan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Deli Serdang
  2. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak