Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Lbp MUHAMMAD YUSUF Kepala Kepolisian RI Cq. Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KepadaYth.  
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Pada Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam,
Jl. Jend. Sudirman No. 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam
Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara.
Di -
Lubuk Pakam
 
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
FENDI LUAHA, S.H. ----------------------------------------------------------------------------------------
Selaku Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum “FENDI LUAHA & REKAN”, beralamat di Jl. Saudarara (Komp. Scoot Regency Blok C - 2) ,Kel.  Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan - Sumatera Utara, Email : fendiluaha@gmail.com HP/WA HP. 085262853531 / 081316381740.
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2023 (terlampir) yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :
 
Nama    :    MUHAMMAD YUSUF
Jenis Kelamin    :    Laki - laki
Umur    :    26 Tahun 08 Bulan
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Pekerjaan    :    Kuli Bangunan
Alamat    :    Gang Karya, Dsn IX, Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai --------------------------------------- PEMOHON
 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, beralamat di jalan HM. Said No. 1 kel.Sidorame Barat I Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan  - Sumatera Utara, 20235 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai------------------------------------- TERMOHON
 
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dan Penahanan dalam dugaan tindak pidana perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual yang disangkakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan;
yang diduga terjadi pada hari Selasa, 25 April 2023 sekira Pukul 13:00 WIB Siang di Gang Karya, Dsn IX, Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang - Provinsi Sumatera Utara.
Adapun hal - hal yang menjadi dasar/alasan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
Pada hari selasa, 25 April 2023 Pukul 19:15 00 WIB malam, Koko datang kerumah Pemohon dengan alasan pemohon telah meniduri AISYAH (korban) namun Pemohon menolak tuduhan yang disebutkan oleh Koko tidak lain adalah Pakde dari (korban) AISYAH dan Koko juga bilang bahwa sudah dua jam nyari - nyari rumah Pemohon dan nyarinya sudah sampai keliling kanal tapi tidak dapat ketemu dan ternyata rumahmu Pemohon warna hijau kata AISYAH (korban), sebut koko dan disaksikan oleh keluarga Pemohon dan warga setempat tersebut;
Pemohon dibawa kerumahnya koko yang tidak lain adalah Pakde dari AISYAH (korban) yang terletak di marendal I Pasar 4, lebih tepat didepan lapangan bola kaki, Pemohon kembali di introgasi oleh keluarga AISYAH (korban) telah ditiduri oleh Pemohon namun Pemohon tetap menolak tuduhan itu dari keluarga korban (AISYAH);
Setelah keluarga Korban (AISYAH) tidak mendapatkan hasil pengakuan dari Pemohon pada saat itu Pemohon dianiaya oleh SUARDI tidak lain adalah Paman korban (AISYAH);
Setelah pihak keluarga korban (AISYAH) menganiaya Pemohon, pihak keluarga korban (AISYAH) bersepakat membawa Korban (AISYAH) membawanya RS Sembiring namun setelah sampai di RS Sembiring pihak Perawat menolak untuk dilakukan VISUM terhadap Korban (AISYAH) dengan alasan penolakan karena tidak membawa surat pengantar dari pihak kepolisian pada akhirnya gagal di Visum Korban (AISYAH);
Pada hari Rabu, 26 April 2023, PEMOHON membuat laporan polisi di polsek patumbak atas penganiayaan PEMOHON yang diduga dilakukan oleh SUARDI dirumah koko yang terletak di marendal I Pasar 4, kecamatan patumbak dan laporan polisi PEMOHON diterima oleh Polesk Patumbak setelah Visum dilakukan oleh pihak RS Bhayangkara Milik Polri Polda Sumatara Utara;
Setelah pihak keluarga korban(AISYAH) mengatahui bahwa PEMOHON membuat laporan polisi dan diduga terlapornya adalah SUARDI tidak lain adalah paman korban (AISYAH) maka besok hari  Kamis, 27 April 2023, SUANTINI tidak lain adalah Ibu Kandung dari korban (AISYAH) membuat laporan polisi di POLRESTABES MEDAN dengan dukungan beberapa orang pengacara hukumnya sudah mereka kenal;
Setelah laporan polisi terbit : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 AN. PELAPOR SUANTINI.
 
BERDASARKAN PENJELASAN KRONOLOGIS DI ATAS, PEMOHON MERASA DIKRIMINALISASI OLEH TERMOHON
 
Bahwa dalam laporan polisi : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 AN. PELAPOR SUANTINI, Pemohon tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Penyidik Perempuan dan Anak Polrestabes Medan;
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini, Pemohon ini di tangkap dirumahnya orang tuanya yang beralamat domisili di Gang Karya, Dsn IX, Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang tanpa Pemohon melakukan perlawanan terhadap Petugas yang menjemputnya (Coparative) pada hari Selasa, 9 Mei 2023 Pukul 23;20 WIB malam;
Sebelum ditangkap Pemohon, Pemohon belum pernah mendapat surat panggilan dari pihak Termohon;
Setelah Pemohon berhasil dibawa ke Polrestabes Medan, dalam waktu proses BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) Pemohon oleh Termohon tidak didampingi oleh Pengacaranya Pemohon selama dalam pemeriksaan oleh Termohon;
Sedang diketahui bahwa Pemohon ini dikenakan ancaman diatas 5 tahun atau lebih yang sangkakan oleh Termohon   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual;
Bahwa dimana seharusnya Pemohon  pada saat di BAP oleh Termohon diwajibkan pendampingan dari Penasehat Hukum nya namun Pemohon tetap di BAP oleh Termohon walaupun tidak didampingi oleh pengacaranya tapi tetap diteruskan pemeriksaan Pemohon dan seterusnya;
 
PELANGGARAN  TERMOHON
Status Terlapor menjadi Tersangka (Pemohon) ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023 dengan rujukan / berdasarkan LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini oleh Termohon;
dalam LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini bahwa masih dalam dugaan terlapor Pemohon;
Pada saat penangkan Pemohon pada hari Selasa, 9 Mei 2023 pukul 23:20 WIB malam oleh Termohon melalui penyidik pembantunya tidak menyerahkan 1 (satu) lembar surat perintah penangkapan kepada Pemohon/keluarga maupun kepada Penasihat Hukum Pemohon, sedang diketahui Status Terlapor menjadi Tersangka (Pemohon) ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023 dalam LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini oleh Termohon;
Bahwa pada hari rabu, 10 Mei 2023, Pengacara Hukum Pemohon ijin minta surat salinan perintah penangkapan dan surat salinan penahanan dan surat lampiran lainya namun Termohon menolak menyerahkan melalui penyidik pembantunya di PPA Polrestabes Medan;
Pada hari Rabu, 10 Mei 2023 Pukul 16:00 WIB sore, Termohon melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah Pemohon yang Pimpin langsung oleh Termohon melalui Bu Kristina Br. Panjaitan yang mengaku selaku Penyidik PPA Polrestabes Medan;
Lanjut, pada saat Chek TKP yakni Bu. Kristina Br. Panjaitan yang Pimpin proses Chek TKP tersebut, dalam proses chek TKP, korban an. AISYAH dibimbing oleh Termohon melalui Bu Kristina Br. Panjaitan dengan cara korban (AISYAH) dirangkul oleh Bu Kristina Br. Panjaitan dengan menggunakan tangan sebelah kiri sampai masuk ruangan TKP;
Bu Kristina Br. Panjaitan dalam proses chek TKP korban (AISYAH) terus mendapat arahan dari Bu Kristina Br. Panjaitan jadi dalam proses chek tersebut korban (AISYAH) terus mengikuti arahan dan Gestur dari Bu Kristina Br. Panjaitan;
Pada proses chek TKP bahwa korban (AISYAH) ini tidak memberikan keterangan dan dimana sebenarnya mengalami kekerasan sekual itu sendiri tapi dengan bantuan Bu Kristina Br. Panjaitan lah yang atur skenario atau proses chekTKP  itu semua tapi fakta yang sesungguhnya korban (AISYAH) tidak pernah datang kerumah Pemohon dan keadaan rumah Pemohon dirumah tidak pernah kosong; --------------------------------------------------------------------------------
Dalam proses chek TKP ini ada rekaman Video yang di ambil oleh team Termohon melalui Penyidiknya dalam video tersebut diduga Bu Kristina Br. Panjaitan terkesan  menyimpang dari yang sebenarnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Pengacara Hukum Pemohon mengetahui bahwa Bu Kristina Br. Panjaitan ini ternyata bukan termasuk TEAM  PENYIDIK TERMOHON dalam  LP / B / 1326 / IV / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantin;
 

Pihak Dipublikasikan Ya