Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2023/PN Lbp P.SINULINGGA ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 29/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1P.SINULINGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR    
        Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 51/ XI/ 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 13 Nopember 2023. Pelapor a.n WISWANTO

II.    PERKARA
Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang saksi pelapor bersama dengan saksi lainya melakukan patroli rutin tepatnya dilokasi tersebut saksi pelapor bersama dengan saksi melihat seorang laki-laki sedang berada diatas sepeda motor dengan membawa sebuah karung goni yang berisikan brondolan buah sawit melihat demikian saksi dan teman saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dan mengaku bernama ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI, 48 Tahun, Lk, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu kemudian tersangka dibawa ke Pos security guna diintrogasi dan setelah itu tersangka tersebut mengakui telah melakukan pencurian sawit milik PTPN II Tanjung Garbus dan kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau guna Proses selanjutnya dan akibat dari kejadian tersebut PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian meteril sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian seberat 40 Kg X Rp 2500.-------------------------------------------------------------------
 
III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    WISWANTO
2.    ROBERT FAJAR ARIANTO
3.    YOGI SETIANDA

        B.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
                        
        C.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
            
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/52  / XI / 2023/ Reskrim, tanggal 13 Nopember 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
1.    1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui,
2.    1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit
3.    1(satu) buah gancu

E.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001-------------------------------------------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001  
                                                             e. Adapun barang...
                                
                                -2-
e.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah brondolan sawit dengan berat 40 kg
f.     Barang bukti disita dari tersangka  adalah berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
g.    Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah ROBERT FAJAR ARIANTO security PTPN II Tanjung Garbus bersama dengan saudara  YOGI SETIANDA security PTPN II Tanjung Garbus
h.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i.    Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
2. Nama     :        ROBET FAJAR ARIANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Dumai tanggal 22-04-2003, umur 20 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Lestari Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1472032204030001 -
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
m.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
c.    Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001
d.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 40 kg brondolan sawit milik PTPN II Tanjung Garbus
e.    Barang bukti disita dari tersangka  adalah 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
f.    Saksi menjelaskan mengamankan terhadap tersangka bersama dengan YOGI SETIANDA
g.    Saksi menjelasakan pada saat mengamankan tersangka, tersangka sedang berada diatas sepeda motor miliknya yang sedang membawa satu buah karung goni yang berisikan brondolan sawit
h.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i.    Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama     :        YOGI SETIANDA Jenis kelamin laki-laki, lahir Pagar Merbau tanggal 19-09-2001, umur 22 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207311909010002 -----------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
n.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
c.    Saksi menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001
d.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 40 kg brondolan sawit milik PTPN II Tanjung Garbus
                                                                                                                                             / e. Barang bukti...

                                                                     -3-
e.    Barang bukti disita dari tersangka  adalah 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
f.    Saksi menjelaskan mengamankan terhadap tersangka bersama dengan YOGI SETIANDA
g.    Saksi menjelasakan pada saat mengamankan tersangka, tersangka sedang berada diatas sepeda motor miliknya yang sedang membawa satu buah karung goni yang berisikan brondolan sawit
h.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500
i.    Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil brondolan sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
    F.    Keterangan Tersangka :
              1.    Nama     :       ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001  ---------------------------------------------------------------------------
            M e n e r a n g k a n:
a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c.    Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e.    Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
f.    Tersangka mengakui melakukan pencurian sendiri .
g.    Tersangka menerangkan mengambil brondol sawit TBS PTPN II Tanjung Garbus sebanyak 40 (Empat puluh) kg  
h.    Tersangka diamanakan oleh security PTPN II Tanjung Garbus
i.    Pada saat mengamankan tersangka, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
j.    Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
k.    Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan
l.    Tersangka menerangka bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali
m.    Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang
n.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN II tanjung garbus  
o.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan

IV.    PEMBAHASAN
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001
c.    Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500
                                                                         /2. ANALISA YURIDIS...
                                        
                        -4-
2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana    
                                    
Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Pemberatan
a.    Pasal 364 dari KUHPidana
    Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
    a.      Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001  

2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001  
b.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500

3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI adalah 40 Kg (empat puluh)
b.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Tanjung Garbus

    V . KESIMPULAN
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a.    Berdasarkan Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Afdeling V TM 2019 Blok 77 PTPN II Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung garbus tanggal 05-12-1976, umur 47 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Tidak menetap, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir Kelas V SD, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310512760001
c.    Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II Tanjung Garbus
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui, 1(satu) buah karung goni berwarna putih yang berisikan 40 Kg brondolan sawit dan 1(satu) buah gancu
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan rincian 40 Kg brondolan sawit X Rp 2500
f.    Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI dipersangkakan telah melanggar Pasal 364 dari KUHP
g.    Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ERLANGGA Als EEL BIN WAHYUDI layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk

Pihak Dipublikasikan Ya