Petitum Permohonan |
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini AHMAD HIDAYAT, SH Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum “ MATA KE ADILAN “ beralamat Kantor di Jalan Gurilla / M. yacub Gang Mandorsuro No 2 Medan bertindak berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2023 untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum Pemohon Praperadilan Li Se Min Alias Amin , Umur 42 Tahun pekerjaan Swasta , Alamat Dusun I Pasar VIII Ds Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang untuk selanjutnya disebut sebagai ....................................................................................................PEMOHON PRAPERADILAN.
DENGAN INI PEMOHON PRAPERADILAN mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Negara Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Binjai Cq Kepala Kepolisian Sektor Binjai yang beralamat Jalan Tanjung Pura No 192 Tandem Hlir selanjutnya disebut sebagai.................................TERMOHON PRAPERADILA
Adapun Dasar dan Alasan permohonan praperadilan ini diajukan adalah sebagai berikut:
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan :
1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan di atur dalam Pasal 1 angka ke-10, Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII bagian Kesatu Undang Undang RI No. 8 Tlahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP, yang merupakan sarana untuk mengontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan wewenangnya agar tidak sewenang-wenang dengan maksud lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP dan guna menjamin perlindungan hak asasi setiap orang termasuk Pemohon.
2. Bahwa Lembaga Praperadilan diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP suatu lembaga yang menguji apakah tindakan yang diambil oleh Penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak.
3. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 77 jo. Pasal 95 KUHAP, maka saat ini objek Praperadilan telah diperluas yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat berdasarkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia No. 21/PUU-XII/2014, mengenai Ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.
4. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditentu haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan di lindungi tetap akan dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (Penetapan Tersangka dan Penahanan ) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi catatan dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
5. Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindak-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bangka yang No. 01/Pid.Prad/PN.Bky, tanggal 18 mei 2011 JO, Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tindak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prad/2012/PN.Jkt-Sel, telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka” dan Penahanan .
6. Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan / kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan ( Abuse Of Powrer ) yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan.
7. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka dan di lakukan Penahanan in cosu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/ tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau rub atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“setiap orang tanpa diskriminalisasi , berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melaui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
Perintah Penangkapan Nomor : Sp .Kap /43 /V / 2023 /Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 .
2. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Laporan Polisi tersebut Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana di Maksud Pasal 170 Subs 352 KUH Pidana dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon , Termohon telah melakukan Penahanan atas diri Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 38 / V / 2023 /Reskrim Tanggal 16 Mei 2023 .
3. Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pemohon tidak di dampingi oleh seorang Advokat /Penasehat Hukum sebagaimana di atur dalam Bab VI Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam Proses Peradilan WAJIB menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon yaitu tanpa memberikan Hak Hukum kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum padahal ancaman Hukuman yang di sangkakan kepada Pemohon yaitu dengan ancaman penjara di atas lima tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum.
4. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 56 UURI No 8 Tahun 81 KUHAP apa yag telah di lakukan oleh Termohon yang tidak memberikan Hak Konstitusional kepada Pemohon untuk di dampingi oleh Penasehat Hukum juga telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan Hukum “ Jo pasal 18 Ayat ( 4 ) UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia jo Pasal 14 Ayat 3 huruf d UU NO 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak sipil dan politik yang intinya menyatakan “ Setiap orang yang di periksa berhak mendapatkan Bantuan Hukum sejak saat Penyidikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan Hukum Tetap “
5. Bahwa selain Pemohon tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum pada saat di lakukan pemeriksaan oleh Termohon Termohon juga tidak memberikan Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang merupakan Hak Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana di atur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan “ Atas permintaan Tersangka atau Penasehat Hukumnya , pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan Pembelaanya, sehingga dengan tidak di berikannya Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang merupakan Hak Pemohon Termohon telah melakukan pelanggaran Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan khsusunya Pasal 72 UU RI No 8 tahun 81Tentang Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman dan Acuan bagi para penegak Hukum termasuk mulai tingkat penyidikan,Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan.
A. Kronologis Permasalahan Hukum
1. Bahwa pada hari senin tanggal 25 April 2023 Isteri Pelapor yang bernama Hati datang ke rumah Pemohon dengan maksud meminta Isteri Pemohon untuk menanda tangani surat perjanjian Hutang Piutang antara Isteri Pemohon Praperadilan bernama Ani Aripah dengan Isteri Pelapor Johan Sugianto dan di karenakan Isteri Pemohon Praperadilan tidak bersedia menanda Tangani surat perjanjian tersebut kemudian Isteri Pelapor yang bernama Hati kembali ke rumah nya dan tidak berapa lama kembali lagi mendatangi rumah pemohon Praperadilan bersama anak nya yang bernama Albert , selang tidak berapa lama baru datang Pelapor Johan Sugianto Alias Aan marah-marah dan mengatakan bahwasannya Tanda Tangan Ani Aripah Isteri Pemohon tidak sama dengan yang di surat perjanjian dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk
2. Bahwa selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan meninta paksa Kartu Tanda Penduduk Milik Ani Aripah Isteri Pemohon dengan cara kekerasan dan di karenakan Johan Sugianto telah mengambil paksa KTP Milik Ani Aripah dan hendak melarikan kiri maka secara spontas Pemohon memeluk dari belakang Johan Sugianto agar tidak melarikan diri membawa KTP Isteri Pemohon .
3. Bahwa selanjutnya di karenakan ada rasa kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kemudian Ibu mertua Pemohon Praperadilan mencoba melerainya dengan cara memegang tangan Pelapor Johan Sugianto bahkan pada saat melerai tersebut ibu mertua Pemohon terpental dan jauth ke lantai akibat di hempaskan oleh pelapor
4. Bahwa setelah kejadian tersebut Pelapor Johan Sugianto yang telah berhasil merampas KTP Milik Ani Aripah Isteri Pemohon praperadilan kemudian menyerahkan KTP tersebut kepada anaknya yang bernama Albert dan kemudian albert melarikan diri.
5. Bahwa selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan mendatangai Termohon Praperadilan Polsek Binjai untuk membuat Laporan Polisi tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara Bersama-sama oleh Pemohon Praperadilan dan selanjutnya atas laporan Polisi yang di buat oleh Pelapor Johan Sugianto Alias Aan tersebut ,Termohon melakukan pemanggilan kepada Pemohon sebagai saksi pada tanggal 8 Mei 2023 , yang mana Pemohon sebagai warga Negara yang taat Hukum kooperaatif datang memenuhi panggilan Termohon hanya di dampingi oleh isterinya yang bernama Ani Aripah Termohon telah melakukan Pemeriksaan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebanyak dua kali tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum .
6. Bahwa setelah termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi selanjutnya Termohon kembali memanggil Pemohon Praperadilan untuk di periksa sebagai Tersangka pada anggal 15 Mei 2023 dan Pemohon dengan sebagai warga negara yang baik serta taat Hukum Pemohon datang memenuhi panggilan Termohon sebagai Tersangka sehingga seharusnya Termohon dengan alasan subjektifitas dapat melihat kekooperatipan Pemohon dalam mengikuti proses Hukum yang di jalani sehingga Termohon tidak perlu melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan apalagi luka yang di alami oleh Johan Sugianto Alias Aan hanya luka ringan di bagian leher belakang itu pun di karenakan bukan perbuatan Pemohon Praperadilan akan tetapi di duga di buat-buat sendiri oleh Johan Sugianto Alias Aan.
7. Bahwa selanjutnya setelah melakukan penangkapan kemudian Termohon telah melakukan Pemeriksaan atas diri Pemohon untuk di mintai keterangannya sebagai Tersangka tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum sebagaimana di atur dan di maksud Bab VI Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam Proses Peradilan WAJIB menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon yaitu tanpa memberikan Hak Hukum kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum padahal ancaman Hukuman yang di sangkakan kepada Pemohon yaitu dengan ancaman penjara tujuh tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum , untuk itu sangat lah beralasn bagi Hakim Tungga Praperadilan untuk menyatakan Batal dan Tidak sahnya Penentapkan sebagai Tersangka atas diri Pemohon serta beralasn menurut Hukum bagi Hakim Tunggal Praperadilan untuk menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan segera Pemohon dari rumah Tahanan , hal ini sesuai dengan Putusan Mahakamah Agung RI NOMOR 367 K /Pid / 1998 Tanggal 29 Mei 1998 yang menyatakan “ Bahwa bila tak di dampingi oleh penasehat Hukum di tingkat penyidkan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP sehingga BAP penyidikan dan Penuntut umum tidak dapat di terima.
8. Bahwa adapaun locus Delicti tempat kejadian perkara berada di DusunI Pasar VIII Desa Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedangkan untuk kepolisian nya seharusnya di wilayah Hukum Polres Deli Serdang .
9. Bahwa dalam perkara Aq uo jelas-jelas termohon telah melakukan pelanggaran Hukum karena telah melakukan penangkan ,dan Penahanan terhadap Pemohon atas dugaan satu tindak pidana di mana Locus Delictinya Bukan di wilayah Hukum Termohon akan tetapi berada di wilayah Hukum Polres Deli Serdang , sehingga penangkapan yang di lakukan oleh Termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah begitu juga dengan Penahanan yang di lakukan Termohon terhadap Pemohon Menjadi TIDAK SAH |