Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Lbp MUHAMMAD FALLA 1.Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Resort Kota Deli Serdang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FALLA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
2Kepala Satuan Reserse Narkoba Resort Kota Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

   Lubuk Pakam, 07 Juni 2023


Kepada    :    Yth.            
        KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
        Di –
              Lubuk Pakam

Perihal    : PERMOHONAN PRA PERADILAN

Dengan hormat.
Saya bertanda tangan  dibawah  ini :

Diwakili oleh :
ALAMSYAH, S.H, LEO HAFIS YUSUF,S.H, ANDIKA ATMAJA NASUTION, S.H, TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H, JULIANTO, S.H, ROSMAWAR ESTERLINA GINTING, S.H Advokat/Pengacara pada KANTOR LAW OFFICE ALAMSYAH,S.H & ASSOCIATES berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2023 (Surat Kuasa terlampir),
selanjutnya disebut sebagai ........................ PEMOHON PRAPERADILAN;
Pemohon Praperadilan hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
1.    KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG, beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam,
selanjutnya disebut sebagai  -----------------------------------------TERMOHON –I;
2.    KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA  RESORT KOTA DELI SERDANG selaku Penyidik, beralamat eralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ TERMOHON –II;

Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut    :
A.    TENTANG KAPASITAS DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Subjek Hukum (perorangan), saat ini  merupakan Tersangka atas dugaan tindak pidana  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/138/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 14 Mei 2023;

Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh Pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprosedural) berupa penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan Praperadilan a quo;

Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : (a) sah atau tidak suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

Bahwa seseorang berhak mengajukan permintaan Praperadilan sebgaimana Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

Adapun dasar hukum lainnya bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

1.    Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;

2.    Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

3.    Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan :
       Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

4.    Pasal 124 KUHAP, yang menjelaskan :
      “dalam hal apakah suatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperolah putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini;”

5.     Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang merumuskan bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Bahwa dengan demikian Pemohon Praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan;


B.    TENTANG  FAKTA HUKUM  PERISTIWA / KRONOLOGIS:
1.    Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023;

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda palng sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana pejara palig singkat 4 (empat) tahu dan paling lama 12 (dua belas) tahun da pidaa denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129 dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut”

2.    Bahwa dugaan tindak pidana  sebagaimana pasal-pasal dalam poin diatas yang dituduhkan terhadap Pemohon terjadi pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 di  Dusun II Emplasmen Kualanamu Kec.Beringin Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di dalam rumah tempat tinggal milik WIWID SUHENDRA ALIAS UWEH, saat itu Pemohon sedang bersama pemilik rumah dan 2 orang lainnya yaitu yang bernama JUNAIDI ALIAS IJUN dan RINI sedang duduk-duduk berkumpul didalam rumah tersebut,  dan selanjutnya tiba-tiba Termohon II melalui tim nya langsung mendatangi masuk kedalam rumah dan menangkap Pemohon beserta 3 orang lainnya yang ada didalam rumah tersebut yaitu WIWID SUHENDRA ALIAS UWEH (pemilik rumah), JUNAIDI ALIAS IJUN dan seorang wanita bernama RINI .
3.    Bahwa setelah Termohon II masuk kedalam rumah tempat kejadian perkara, lalu tanpa didampingi dan disaksikan oleh apparat pemerintahan desa setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap semua isi rumah dan melakukan penggeledahan juga terhadap badan dan pakaian keempat orang yang ada didalam rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika lalu selanjutnya tiba-tiba salah satu tim dari Termohon II menemukan sebuah dompet yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,36gram diluar rumah dan mengatakan bahwa dompet tersebut adalah milik Pemohon sehingga selanjutnya keempat orang yang ada didalam rumah tersebut yaitu Pemohon sendiri, WIWID SUHENDRA ALIAS UWE (pemilik rumah), JUNAIDI ALIAS IJUN dan seorang wanita yang bernama RINI dibawa Termohon II menuju kantor Saresnarkoba Polresta Deli Serdang.
4.    Bahwa didalam proses melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon, Termohon II melakukannya dengan cara-cara yang tidak profesional bahkan patut diduga mengangkangi segala peraturan hukum yang menjadi dasar dalam Termohon II melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor.6 Tentang penyidikan tindak pidana Jo Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (PERKABARESKRIM) Nomor 03 Tahun 2014 tentang standar operasional prosedur melakukan penyidikan tindak pidana, dimana Termohon II mendesaign agar barang bukti yang ditemukan diluar rumah tersebut merupakan barang bukti milik Pemohon.
5.    Bahwa sebelum peristiwa ditangkapnya Pemohon pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023, menurut keterangan Pemohon dan orang tua Pemohon terlebih dahulu ada rentetan peristiwa antara Pemohon dengan salah satu tim dari Termohon II yang bernama JONO yaitu Pemohon merupakan orang suruhan JONO untuk bekerja menjualkan sabu milik JONO diwilayah tempat tinggal Pemohon yaitu di Emplasemen Kualanamu dan sekitarnya sehingga pada awalnya antara Pemohon dengan tim Termohon II yang bernama JONO sudah saling mengenal bahkan hubungan keduanya sudah banyak diketahui oleh orang-orang yang berkecimpung didunia narkotika di wilayah Kecamatan Beringin dan Lubuk Pakam sekitarnya.
6.    Bahwa ketika hubungan pekerjaan jual beli narkoba jenis sabu tersebut berjalan sesuai keinginan JONO, i.c salah satu tim Termohon II lama kelamaan Pemohon mulai menyadari apa yang dia kerjakan merupakan perbuatan yang berbahaya bagi dirinya sehingga Pemohon menyampaikan kepada JONO bahwa dirinya tidak mau lagi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut namun saat itu JONO, i.c salah satu tim Termohon II tidak terima dengan perkataan Pemohon yang tidak mau lagi menjalankan pekerjaan menjualkan sabu miliknya, sehingga JONO, i.c salah satu tim Termohon II mengancam Pemohon dengan mengatakan “kalau kau gak mau ngedarkan buahku nanti kau yang kutangkap” lalu atas ucapan tersebut Pemohon pun terus merasa ketakutan.
7.    Bahwa selanjutnya akibat dari rentetan hubungan pekerjaan jual beli sabu tersebut, sekira bulan September tahun 2022 Pemohon ditangkap oleh Termohon II dengan tuduhan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu padahal sama sekali Pemohon tidak ada menyimpan dan memiliki sabu sebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon II sehingga akhirnya Termohon II pun mambawa Pemohon kekantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dengan alasan untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun ternyata malahan Pemohon dimintai uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat itu orang tua Pemohon menjual sepeda motornya untuk memenuhi permintaan Termohon II agar Pemohon bisa dibebaskan.
8.    Bahwa setelah orang tua Pemohon memberikan sejumlah uang yang diminta oleh Termohon II tersebut lalu Pemohon pun akhirnya dilepaskan oleh Termohon II sebagaimana yang sudah disepakati sebelumnya, namun setelah Pemohon kembali pulang kerumahnya ternyata JONO, i.c salah satu tim Termohon II kembali menemui Pemohon dan memaksa agar Pemohon tetap mengedarkan sabu miliknya dan kembali juga mengancam apabila tidak mau bekerjasama dengannya maka Pemohon akan kembali ditangkap oleh JONO, i.c salah satu tim Termohon II, maka atas semua persoalan yang dialami oleh Pemohon tersebut lalu orang tua Pemohon sekira pertengahan bulan Oktober 2022 membuat laporan pengaduan ke Propam Polresta Deli Serdang atas semua perbuatan JONO, i.c salah satu tim Termohon II yang terus mengancam supaya Pemohon tetap mengedarkan sabu miliknya dan akhirnya atas laporan dari orang tua Pemohon tersebut si JONO dan beberapa tim Termohon II diperiksa oleh Propam Polresta Deli Serdang yang pada waktu lalu persoalan ini sempat menjadi pembahasan hangat di internal Polresta Deli Serdang khususnya jajaran unit narkoba Polresta Deli Serdang.
 

Pihak Dipublikasikan Ya