Petitum |
P R I M E R :
- Mengabulkan perlawanan Pelawan-I, Pelawan-II, Pelawan-III dan Pelawan-IV untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan-I, Pelawan-II, Pelawan-III dan Pelawan-IV adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 26 Oktober 2008, Nomor : 95/Pdt.G/2007/PN-LP, yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 09 Pebruari 2010, Nomor : 404/Pdt/2009/PT-Mdn, Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I, tanggal 10 Januari 2012, Nomor : 1878 K/Pdt/2011 serta putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I, tanggal 23 September 2013, Nomor : 240 PK/Pdt/2013, TIDAK MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM TERHADAP OBJEK SENGKETA, yaitu atas sebidang tanah seluas 2.232 M2 (duaribu duaratus tigapuluh dua meter persegi) dengan bangunan yang diatasnya, terletak di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
- Memerintahkan mencabut Perintah Eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor : 05/Eks/2015/95/Pdt.G/2007/PN-LP, tanggal 31 Januari 2018.
- Menyatakan sah jual beli antara almarhumah SAKDIAH SIAHAAN, SE, AK, MM, dengan almarhum Drs. H. SYAIFUL BAHRI DAHRA, tanggal 30 Desember 2004, yang telah di Legalisasi ELAWIJAYA, SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang, tanggal 30 Desember 2004, Nomor : 35/L/NEW/XII/2004, atas sebidang tanah seluas 2.232 M2 (duaribu duaratus tigapuluh dua meter persegi) dengan bangunan gedung yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
- Menyatakan Pelawan-I, Pelawan-II, Pelawan-III dan Pelawan-IV adalah pemilik atassebidang tanah seluas 2.232 M2 (duaribu duaratus tigapuluh dua meter persegi) dengan bangunan gedung yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
- MenghukumTerlawan-I, Terlawan-II dan Terlawan-III untuk menerima uang sisa pembayaran jual beli atas objek sengketa sebesar Rp 219.500.000,- (duaratus sembilanbelas juta limaratus ribu rupiah) dari Pelawan-I, Pelawan-II, Pelawan-III dan Pelawan-IV.
- Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II dan Terlawan-III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |