Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbp | SALMAN | Ratna Simanjuntak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;. 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT in casu a quo adalah telah terkualifikasi sebagai Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) ; 3. Menyatakan dalam hukum, Surat Perdamian yang diperbuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah terkualifikasi sebagai sebuah PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata) dan merupakan undang – undang bagi PENGGUGAT serta TERGUGAT (fakta sund servada Pasal 1338 KUHPerdata). Yang berakibat hukum tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh TERGUGAT ; 4. Menyatakan dalam hukum, berdasarkan hukum Surat Perdamaian yang diperbuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 8 Juli 2022, adalah SAH dan berharga serta memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT secara permanen ; 5. Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada isi pernyataan - pernyataan hukum yang tertulis di dalam Surat Perdamaian tersebut, dan melaksanakannya dengan baik, tanpa syarat, dan permanen ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk mematuhi, dan melaksanakan keseluruhan isi amar putusan in casu a quo ; 7. Menyatakan dalam hukum, menghukum PENGGUGAT untuk melunasi sisa utangnya kepada TERGUGAT tepat pada saat berakhirnya tenggang waktu pelunasan yang disepakati tanggal 8 Juli 2026 ; 8. Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |