Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;
5. Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Rp. 198.000.000 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
|