Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2005/Pid.Sus/2019/PN Lbp RENDRA YOKI PARDEDE,SH DEWI SANTI alias DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2005/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor 4247 /N.2.22/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RENDRA YOKI PARDEDE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI SANTI alias DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa DEWI SANTI alias DEWI, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April Tahun 2019, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perubahan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan tau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Awalnya sekira tahun 2018 terdakwa DEWI SANTI alias DEWI bersama dengan beberapa teman lainnya membentuk group arisan online dengan mempergunakan akun facebook, dengan sistem pembayaran atau penarikan dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari, 2 (dua) minggu dan sebulan, dengan variasi besaran uang penarikan arisan online tersebut antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan besar pembayaran disesuaikan dengan nomor urut, dimana nomor urut pertama akan membayar lebih besar dari pada nomor urut kedua dan seterusnya sampai dengan nomor urut terakhir.
-    Bahwa, setelah berberapa bulan berjalan, terdakwa mulai menawarkan investasi dimana para nasabah menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memutar uang tersebut dengan cara meminjamkan kepada peminjam baik secara tunai maupun dengan membelanjakan barang dengan membayar bunga sebesar 35% perbulan, sedang untuk investor akan diberi keuntungan 12% perminggu dan 30% perbulan dari nilai uang yang diserahkan kepada terdakwa.
-    Bahwa, pada bulan Februari 2019 saksi korban SITI FATIMAH berkenalan dengan terdakwa melalui facebook dimana ketika itu terdakwa meminta pertemanan kepada saksi korban SITI FATIMAH, kemudian terdakwa menawarkan investasi kepada saksi korban SITI FATIMAH melalui pesan inbox messanger, lalu terdakwa meminta alamat rumah saksi korban SITI FATIMAH, dan oleh saksi kroban SITI FATIMAH memberikan alamatnya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban SITI FATIMAH dirumahnya dan menawarkan investasi tersebut dan membujuk saksi korban SITI FATIMAH untuk mengikuti investasi tersebut dengan mengatakan “gabung lah investasi, penitipan dana, kan lumayan untukng dalam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tempo satu bulan, namun kalau tempo 10 (sepuluh) hari kalan invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi dikasih keuntungan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam tempo 5 (lima) hari kalau invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”, terdakwa juga mempromosikan akan memberikan hadiah berupa barang secara langsung jika melakukan investasi, mendengar bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi korban tertarik dan bersedia untuk berinvestasi kepada terdakwa.
-    Bahwa , selanjutnya saksi korban melakuan investasi secara langsung kepada terdakwa dengan memberikan uang investasi tersebut kepada terdakwa dengan dibuat kwitansi penerimaan uang dengan perincian sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 saksi korban SITI FATIMAH menyerahkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa. Jatuh tempo tanggal 26 April 2019 (1 bulan).
-    Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 23 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Bahwa, total keseluruhan uang yang telah diinvetasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang jatuh tempo pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019.
-    Bahwa, setelah ditunggu pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019, terdakwa tidak ada mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa, dan ketika tanggal jatuh tempo terdakwa tidak dapat dihubungi dan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa.
-    Bahwa, akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban SITI FATIMAH merasa tertipu dan telah dirugikan sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban SITI FATIMAH melaporkan terdakwa DEWI SANTI alias DEWI ke pihak yang berwajib.
-    Bahwa, perbuatan tersebut terjadi juga kepada saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY tersebut.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban PUTRI INDAH SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban IRMA PERMATA SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban SUSILAWATI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, uang investasi saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk dipinjamkan kembali kepada peminjam dengan bunga hingga 35%.
-    Bahwa, terdakwa melakukan hal tersebut dengan menerima investasi dari para investor dan memutarkan uang tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dimana terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 % yang berasal dari selisih antara uang diserahkan investor dengan uang yang dikembalikan peminjam.
-    Bahwa, dari hasil uang yang diterima dari saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk membeli secara kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah tahun 2019 Nomor Polisi BK 1815 MY, No. Rangka : MHKA6GJ6JKJ104727, No. Mesin :3NRH354146 an. DEWI SANTI, dan mobil tersebut telah ditarik sejak tanggal 30 Mei 2019 oleh leasing karena terdakwa menunggak pembayaran.
-    Bahwa, terdakwa juga telah membeli sebidang tanah yang berada di Gang Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan SK Camat yang sekarang tanah tersebut telah dijual kepada SUNDARI untuk mengembalikan uang SUNDARI yang telah diinvestasikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

----------------------------------

Atau Kedua :
Bahwa terdakwa DEWI SANTI alias DEWI, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April Tahun 2019, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
-    Awalnya sekira tahun 2018 terdakwa DEWI SANTI alias DEWI bersama dengan beberapa teman lainnya membentuk group arisan online dengan mempergunakan akun facebook, dengan sistem pembayaran atau penarikan dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari, 2 (dua) minggu dan sebulan, dengan variasi besaran uang penarikan arisan online tersebut antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan besar pembayaran disesuaikan dengan nomor urut, dimana nomor urut pertama akan membayar lebih besar dari pada nomor urut kedua dan seterusnya sampai dengan nomor urut terakhir.
-    Bahwa, setelah berberapa bulan berjalan, terdakwa mulai menawarkan investasi dimana para nasabah menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memutar uang tersebut dengan cara meminjamkan kepada peminjam baik secara tunai maupun dengan membelanjakan barang dengan membayar bunga sebesar 35% perbulan, sedang untuk investor akan diberi keuntungan 12% perminggu dan 30% perbulan dari nilai uang yang diserahkan kepada terdakwa.
-    Bahwa, pada bulan Februari 2019 saksi korban SITI FATIMAH berkenalan dengan terdakwa melalui facebook dimana ketika itu terdakwa meminta pertemanan kepada saksi korban SITI FATIMAH, kemudian terdakwa menawarkan investasi kepada saksi korban SITI FATIMAH melalui pesan inbox messanger, lalu terdakwa meminta alamat rumah saksi korban SITI FATIMAH, dan oleh saksi kroban SITI FATIMAH memberikan alamatnya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban SITI FATIMAH dirumahnya dan menawarkan investasi tersebut dan membujuk saksi korban SITI FATIMAH untuk mengikuti investasi tersebut dengan mengatakan “gabung lah investasi, penitipan dana, kan lumayan untukng dalam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tempo satu bulan, namun kalau tempo 10 (sepuluh) hari kalan invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi dikasih keuntungan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam tempo 5 (lima) hari kalau invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”, terdakwa juga mempromosikan akan memberikan hadiah berupa barang secara langsung jika melakukan investasi, mendengar bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi korban tertarik dan bersedia untuk berinvestasi kepada terdakwa.
-    Bahwa , selanjutnya saksi korban melakuan investasi secara langsung kepada terdakwa dengan memberikan uang investasi tersebut kepada terdakwa dengan dibuat kwitansi penerimaan uang dengan perincian sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 saksi korban SITI FATIMAH menyerahkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa. Jatuh tempo tanggal 26 April 2019 (1 bulan).
-    Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 23 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Bahwa, total keseluruhan uang yang telah diinvetasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang jatuh tempo pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019.
-    Bahwa, setelah ditunggu pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019, terdakwa tidak ada mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa, dan ketika tanggal jatuh tempo terdakwa tidak dapat dihubungi dan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa.
-    Bahwa, akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban SITI FATIMAH merasa tertipu dan telah dirugikan sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban SITI FATIMAH melaporkan terdakwa DEWI SANTI alias DEWI ke pihak yang berwajib.
-    Bahwa, perbuatan tersebut terjadi juga kepada saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY tersebut.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban PUTRI INDAH SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban IRMA PERMATA SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban SUSILAWATI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, uang investasi saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk dipinjamkan kembali kepada peminjam dengan bunga hingga 35%.
-    Bahwa, terdakwa melakukan hal tersebut dengan menerima investasi dari para investor dan memutarkan uang tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dimana terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 % yang berasal dari selisih antara uang diserahkan investor dengan uang yang dikembalikan peminjam.
-    Bahwa, dari hasil uang yang diterima dari saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk membeli secara kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah tahun 2019 Nomor Polisi BK 1815 MY, No. Rangka : MHKA6GJ6JKJ104727, No. Mesin :3NRH354146 an. DEWI SANTI, dan mobil tersebut telah ditarik sejak tanggal 30 Mei 2019 oleh leasing karena terdakwa menunggak pembayaran.
-    Bahwa, terdakwa juga telah membeli sebidang tanah yang berada di Gang Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan SK Camat yang sekarang tanah tersebut telah dijual kepada SUNDARI untuk mengembalikan uang SUNDARI yang telah diinvestasikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

---
Atau Ketiga :
Bahwa terdakwa DEWI SANTI alias DEWI, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April Tahun 2019, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
-    Awalnya sekira tahun 2018 terdakwa DEWI SANTI alias DEWI bersama dengan beberapa teman lainnya membentuk group arisan online dengan mempergunakan akun facebook, dengan sistem pembayaran atau penarikan dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari, 2 (dua) minggu dan sebulan, dengan variasi besaran uang penarikan arisan online tersebut antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan besar pembayaran disesuaikan dengan nomor urut, dimana nomor urut pertama akan membayar lebih besar dari pada nomor urut kedua dan seterusnya sampai dengan nomor urut terakhir.
-    Bahwa, setelah berberapa bulan berjalan, terdakwa mulai menawarkan investasi dimana para nasabah menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memutar uang tersebut dengan cara meminjamkan kepada peminjam baik secara tunai maupun dengan membelanjakan barang dengan membayar bunga sebesar 35% perbulan, sedang untuk investor akan diberi keuntungan 12% perminggu dan 30% perbulan dari nilai uang yang diserahkan kepada terdakwa.
-    Bahwa, pada bulan Februari 2019 saksi korban SITI FATIMAH berkenalan dengan terdakwa melalui facebook dimana ketika itu terdakwa meminta pertemanan kepada saksi korban SITI FATIMAH, kemudian terdakwa menawarkan investasi kepada saksi korban SITI FATIMAH melalui pesan inbox messanger, lalu terdakwa meminta alamat rumah saksi korban SITI FATIMAH, dan oleh saksi kroban SITI FATIMAH memberikan alamatnya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban SITI FATIMAH dirumahnya dan menawarkan investasi tersebut dan membujuk saksi korban SITI FATIMAH untuk mengikuti investasi tersebut dengan mengatakan “gabung lah investasi, penitipan dana, kan lumayan untukng dalam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tempo satu bulan, namun kalau tempo 10 (sepuluh) hari kalan invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi dikasih keuntungan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam tempo 5 (lima) hari kalau invest Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keuntungannya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”, terdakwa juga mempromosikan akan memberikan hadiah berupa barang secara langsung jika melakukan investasi, mendengar bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi korban tertarik dan bersedia untuk berinvestasi kepada terdakwa.
-    Bahwa , selanjutnya saksi korban melakuan investasi secara langsung kepada terdakwa dengan memberikan uang investasi tersebut kepada terdakwa dengan dibuat kwitansi penerimaan uang dengan perincian sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 saksi korban SITI FATIMAH menyerahkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa. Jatuh tempo tanggal 26 April 2019 (1 bulan).
-    Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 saksi korban SITI FATIMAH kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sebagai modal investasi kepada terdakwa dengan kwitansi penitipan uang tertanggal 23 April 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa.
-    Bahwa, total keseluruhan uang yang telah diinvetasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang jatuh tempo pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019.
-    Bahwa, setelah ditunggu pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019, terdakwa tidak ada mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa, dan ketika tanggal jatuh tempo terdakwa tidak dapat dihubungi dan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang telah diinvestasikan saksi korban SITI FATIMAH kepada terdakwa.
-    Bahwa, akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban SITI FATIMAH merasa tertipu dan telah dirugikan sejumlah Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban SITI FATIMAH melaporkan terdakwa DEWI SANTI alias DEWI ke pihak yang berwajib.
-    Bahwa, perbuatan tersebut terjadi juga kepada saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban DESY HANDAYANI Br. DAULAY tersebut.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban PUTRI INDAH SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban IRMA PERMATA SARI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban
-    Bahwa, hal yang sama terjadi juga kepada saksi korban SUSILAWATI yang telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dengan total Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sampai dengan jatuh tempo terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi korban.
-    Bahwa, uang investasi saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk dipinjamkan kembali kepada peminjam dengan bunga hingga 35%.
-    Bahwa, terdakwa melakukan hal tersebut dengan menerima investasi dari para investor dan memutarkan uang tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dimana terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 % yang berasal dari selisih antara uang diserahkan investor dengan uang yang dikembalikan peminjam.
-    Bahwa, dari hasil uang yang diterima dari saksi korban SITI FATIMAH dan yang lainnya dipergunakan terdakwa untuk membeli secara kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah tahun 2019 Nomor Polisi BK 1815 MY, No. Rangka : MHKA6GJ6JKJ104727, No. Mesin :3NRH354146 an. DEWI SANTI, dan mobil tersebut telah ditarik sejak tanggal 30 Mei 2019 oleh leasing karena terdakwa menunggak pembayaran.
-    Bahwa, terdakwa juga telah membeli sebidang tanah yang berada di Gang Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan SK Camat yang sekarang tanah tersebut telah dijual kepada SUNDARI untuk mengembalikan uang SUNDARI yang telah diinvestasikannya kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya