Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Lbp Dewi Susanti S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 105
Pemohon
NoNama
1Dewi Susanti S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tempat dan tahun lahir pemohon yang tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk No. 1271204304800002, KK (Kartu  
Keluarga) No. 1207262602240005 yang semula tertulis DEWI SUSANTI S, Lahir di Medan, 03-04-1980 menjadi RIRY SUSANTI S, Lahir di Siborong-borong 03-04-1986;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan ataupun menerbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu keluarga), pemohon yang baru;
4.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak